• lampiran 1721-II

     Otong updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • bambangsutr

    Member
    18 August 2009 at 9:46 am

    saya mempunyai pegawai yang keluar di bulan agustus. ketika saya mau ngrekam 1721-II, saya ragu ketika ngrekam PPh Terhutang di 1721-II. Yang saya rekam itu PPh Psl. 21 terhutang untuk masa januari-juli yang sudah saya potong atau PPh Psl. 21 yang seharusnya terhutang setelah dihitung ulang karena berhenti dipertengahan tahun. Klo bisa sekalian alasanya.

  • bambangsutr

    Member
    18 August 2009 at 9:46 am
  • juay

    Member
    18 August 2009 at 12:29 pm

    yang seharusnya pph terutang yang sudah dihitung ulang jadi Jan-Juli saja kemungkinan ada kelebihan setor kalo ada karyawan yang keluar dipertengahan tahun untuk kelebihan setor dapat dikompensasikan atau mengurangi setoran pph masa bulan berikutnya. (semoga membantu)

  • begawan5060

    Member
    18 August 2009 at 12:36 pm

    Memang di petunjuk pengisian tidak dijelaskan secara rinci. Tetapi menurut saya, seharusnya sesuai/equal dengan 1721-A1/A2 yang diterbitkan. Jadi PPh terutang setelah dilakukan penghitungan kembali.

  • Otong

    Member
    23 August 2009 at 10:36 pm

    1721 II merupakan penyesuaian dari 1721 T dan 1721 I sehingga bagi pegawai yang resign dipertengahan tahun penghasilan bruto dan PPh pasal 21 adalah total penghasilan dan pph 21 selama ybs bekerja, seperti yang tercantum di 1721A1/A2

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now