Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kesalahan Hitung karena PTKP
dear rekan2 mohon pencerahannya ya
ada kasus di kantor saya nih
jd setiap awal tahun pasti selalu ada update status karyawan terkait PTKP yang dilakukan oleh bagian HRD
bagaimana mekanismenya apabila pd bulan januari ada karyawan yg telah merubah status PTKP dr TK/0 menjadi K/1 di HRD akan tetapi didalam perhitungan payroll status PTKP belum diganti dimana hal ini baru terdeteksi di bulan maret
apakah bisa dilakukan perhitungan ulang dan kelebihan bayar dapat dikompensasikan??
atau tetap menggunakan status TK/0 untuk bulan berjalan
mohon masukannya rekan2
setau saya perubahan itu dilakukan di awal tahun rekan..tidak bisa dilakukan di pertengahan tahun
- Originaly posted by ardianfi:
setau saya perubahan itu dilakukan di awal tahun rekan..tidak bisa dilakukan di pertengahan tahun
rekan ardi..
secara perubahan sudah dilakukan di awal tahun akan tetapi disistem perhitungan PPh milik payroll blm berubah.apakah tetap sama ya??
- Originaly posted by ferryyunizar:
secara perubahan sudah dilakukan di awal tahun akan tetapi disistem perhitungan PPh milik payroll blm berubah.
apakah tetap sama ya??
langsung saja di hitung dengan PTKP baru untuk bulan berjalan, nanti toh di masa desember akan di hitung ulang secara keseluruhan
- Originaly posted by ewox:
langsung saja di hitung dengan PTKP baru untuk bulan berjalan, nanti toh di masa desember akan di hitung ulang secara keseluruhan
rekan ewox
brarti kekurangan pemotongan dibayarkan dibulan berjalan atau dimasa desember saja??tq
- Originaly posted by ferryyunizar:
rekan ewox
brarti kekurangan pemotongan dibayarkan dibulan berjalan atau dimasa desember saja??di desember rekan
- Originaly posted by ewox:
di desember rekan
maksud saya yg kurang bayar di masa masa sebelumnya yah rekan, nah utk bulan berjalan sebaiknya dengan perhitungan PTKP up date
tq rekan ewox pencerahannya
- Originaly posted by ferryyunizar:
tq rekan ewox pencerahannya
sama sama rekan
rekan ewox
apakah mekanisme ini sama dengan status karyawan dr tidak memiliki NPWP dengan memiliki NPWP tdk??
tq
mksdnya saya misalkan di bulan jauari karyawan blm memiliki npwp kemudian dibulan maret karyawan tersebut memiliki NPWP apakah mekanisme yg dipakai sama??
bagaimana dengan bukti potong 1721-A1 nya??
tq
- Originaly posted by ferryyunizar:
apakah mekanisme ini sama dengan status karyawan dr tidak memiliki NPWP dengan memiliki NPWP tdk??
bener rekan hampir sama, he he he justru dari kasus rekan mengadopsi perhitungan seperti itu, cuma mekanisme yg benar adalah harusnya pembetulan dan setor lagi pph 21 nya di masa di mana salah hitung PTKP krn aturannya bilang begini
BAB VIII
SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26Pasal 21
(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. ooh klo dari TK/0 menjadi K/1 justru jadi lebih yah pph 21 yg disetor, he he he he (sebaiknya tdk usah pembetulan SPT masa PPh 21) yah sudah rekan, bulan berjalan hitung dgn PTKP up date, selisih lebih pph 21 di masa masa sebelumnya di alokasikan ke akhir tahun atau desember
siap rekan ewox..tq masukannya rekan
Originaly posted by ferryyunizar:mksdnya saya misalkan di bulan januari karyawan blm memiliki npwp kemudian dibulan maret karyawan tersebut memiliki NPWP apakah mekanisme yg dipakai sama??
bagaimana dengan bukti potong 1721-A1 nya??
kl yg ini gmn perlakuannya rekan ewox??
tq