Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal akuntansi Pajak kurang bayar dan lebih bayar
Jurnal akuntansi Pajak kurang bayar dan lebih bayar
Dear rekan Ortax,
Bagaimana jurnal akuntansi terhadap pembetulan spt pph 21 tahun 2014 yg ditanggung perusahaan yg kurang bayar atau lebih bayar? pencatatan untuk jurnalnya dilakukan pada tahun 2014/2015?mohon bantuannya.
Terima kasih
klo menurut saya
untuk yang kurang bayar : tax epense pada tax payable
untuk yang lebih bayar : DTA (deffered Tax Asset) pada deffered tax income
posisi kurang bayar
biaya ps 21 (D), hutang pajak ps 21 (K)
nanti akan di koreksi fiskal, karena ps 21 yg dibayarkan pt, tidak boleh diakui secara fiskalposisi lebih bayar
hutang pajak ps 21 (D), pendapatan lain2 (K)
pendapatan akan di koreksi fiskal jugatempat saya kerja itu perusahaan baru, sudah 2 tahun mengalami kerugian terus. padahal jika perusahaan rugi kita bisa merestitusi PPh 23 karna lebih bayar, tapi menurut konsultan pajaknya katanya gak usah di restitusi katanya ribet..menurut kalian itu bner apa salah? nah otomatis di neraca account pph 23 nya jadi semakin besar, cara ngejurnalnya gimana? terimakasih
- Originaly posted by gajahmada:
pph 23 nya jadi semakin besar
PPH 23 yang dipot customer dijurnal pada saat pengakuan pendapatan.
(D) Piutang
(D) PPH 23
(K) PPN Keluaran
(K) Pendapatan Dear rekan Ortax,
Bagaimana jurnal akuntansi terhadap pembetulan spt pph 21 tahun 2014 yg ditanggung perusahaan yg kurang bayar atau lebih bayar? pencatatan untuk jurnalnya dilakukan pada tahun 2014/2015?mohon bantuannya.
Terima kasih
Kalao kurang bayar
Beban PPh 21/ Beban Gaji Dr
Utang PPh 21 CrKalo lebih bayar
Piutang Kompensasi/Restitusi PPh 21 Dr
Beban Pph 21/Beban Gaji CrPas kompensasi ke SPT ke bulan berikutnya
Utang PPh 21 Dr
Piutang Kompensasi PPh 21 CrKalau minta restitusi, pas dibayar
Bank Dr
Piutang Kompensasi PPh 21 CrPiutang Kompensasi PPh 21 Dr
Pendapatan Lain-lain- Restitusi Pajak Cr —> koreksi fiskaltempat saya kerja itu perusahaan baru, sudah 2 tahun mengalami kerugian terus. padahal jika perusahaan rugi kita bisa merestitusi PPh 23 karna lebih bayar, tapi menurut konsultan pajaknya katanya gak usah di restitusi katanya ribet..menurut kalian itu bner apa salah? nah otomatis di neraca account pph 23 nya jadi semakin besar, cara ngejurnalnya gimana? terimakasih
Konsekuensi minta restitusi adalah diperiksa. Kalau jumlahnya memang significant cobalah restitusi. pastikan tidak ada kesalahan lain seperti pendapatan2 yang ada PPN, karena tagihannya 10% dan dendanya 100%.
Kalau pengalaman saya, minta restitusi sampai dengan mendapatkan hasilnya bisa sampai 4 tahun. karena auditor pasti akan mengorek kesalahan-kesalahan WP. Dan kadang tidak terima, mereka akan bawa ke pengdailan pajak.
Coba dipikirkan masak-masak. Kalau ARnya baik biasanya dimudahkan apalagi jumlahnya cuma ecek2. Tapi ada juga yang ngotot juga sampai pemeriksaan.