Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal akuntansi Pajak kurang bayar dan lebih bayar

  • Jurnal akuntansi Pajak kurang bayar dan lebih bayar

     natane updated 7 years, 10 months ago 6 Members · 8 Posts
  • pipitast0901

    Member
    25 March 2015 at 2:56 pm
  • pipitast0901

    Member
    25 March 2015 at 2:56 pm

    Dear rekan Ortax,
    Bagaimana jurnal akuntansi terhadap pembetulan spt pph 21 tahun 2014 yg ditanggung perusahaan yg kurang bayar atau lebih bayar? pencatatan untuk jurnalnya dilakukan pada tahun 2014/2015?

    mohon bantuannya.

    Terima kasih

  • cerasalbes

    Member
    26 March 2015 at 4:29 pm

    klo menurut saya

    untuk yang kurang bayar : tax epense pada tax payable

    untuk yang lebih bayar : DTA (deffered Tax Asset) pada deffered tax income

  • kikie

    Member
    28 March 2015 at 3:16 pm

    posisi kurang bayar
    biaya ps 21 (D), hutang pajak ps 21 (K)
    nanti akan di koreksi fiskal, karena ps 21 yg dibayarkan pt, tidak boleh diakui secara fiskal

    posisi lebih bayar
    hutang pajak ps 21 (D), pendapatan lain2 (K)
    pendapatan akan di koreksi fiskal juga

  • gajahmada

    Member
    22 June 2016 at 2:34 pm

    tempat saya kerja itu perusahaan baru, sudah 2 tahun mengalami kerugian terus. padahal jika perusahaan rugi kita bisa merestitusi PPh 23 karna lebih bayar, tapi menurut konsultan pajaknya katanya gak usah di restitusi katanya ribet..menurut kalian itu bner apa salah? nah otomatis di neraca account pph 23 nya jadi semakin besar, cara ngejurnalnya gimana? terimakasih

  • Idahfa

    Member
    22 June 2016 at 3:07 pm
    Originaly posted by gajahmada:

    pph 23 nya jadi semakin besar

    PPH 23 yang dipot customer dijurnal pada saat pengakuan pendapatan.
    (D) Piutang
    (D) PPH 23
    (K) PPN Keluaran
    (K) Pendapatan

  • natane

    Member
    23 June 2016 at 8:23 am

    Dear rekan Ortax,
    Bagaimana jurnal akuntansi terhadap pembetulan spt pph 21 tahun 2014 yg ditanggung perusahaan yg kurang bayar atau lebih bayar? pencatatan untuk jurnalnya dilakukan pada tahun 2014/2015?

    mohon bantuannya.

    Terima kasih

    Kalao kurang bayar

    Beban PPh 21/ Beban Gaji Dr
    Utang PPh 21 Cr

    Kalo lebih bayar

    Piutang Kompensasi/Restitusi PPh 21 Dr
    Beban Pph 21/Beban Gaji Cr

    Pas kompensasi ke SPT ke bulan berikutnya

    Utang PPh 21 Dr
    Piutang Kompensasi PPh 21 Cr

    Kalau minta restitusi, pas dibayar
    Bank Dr
    Piutang Kompensasi PPh 21 Cr

    Piutang Kompensasi PPh 21 Dr
    Pendapatan Lain-lain- Restitusi Pajak Cr —> koreksi fiskal

  • natane

    Member
    23 June 2016 at 8:28 am

    tempat saya kerja itu perusahaan baru, sudah 2 tahun mengalami kerugian terus. padahal jika perusahaan rugi kita bisa merestitusi PPh 23 karna lebih bayar, tapi menurut konsultan pajaknya katanya gak usah di restitusi katanya ribet..menurut kalian itu bner apa salah? nah otomatis di neraca account pph 23 nya jadi semakin besar, cara ngejurnalnya gimana? terimakasih

    Konsekuensi minta restitusi adalah diperiksa. Kalau jumlahnya memang significant cobalah restitusi. pastikan tidak ada kesalahan lain seperti pendapatan2 yang ada PPN, karena tagihannya 10% dan dendanya 100%.

    Kalau pengalaman saya, minta restitusi sampai dengan mendapatkan hasilnya bisa sampai 4 tahun. karena auditor pasti akan mengorek kesalahan-kesalahan WP. Dan kadang tidak terima, mereka akan bawa ke pengdailan pajak.

    Coba dipikirkan masak-masak. Kalau ARnya baik biasanya dimudahkan apalagi jumlahnya cuma ecek2. Tapi ada juga yang ngotot juga sampai pemeriksaan.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now