Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PEMBETULAN SPT PPH.21 DES 2008 DGN E SPT BARU

  • PEMBETULAN SPT PPH.21 DES 2008 DGN E SPT BARU

     begawan5060 updated 14 years, 8 months ago 3 Members · 8 Posts
  • juay

    Member
    13 August 2009 at 9:28 am
  • juay

    Member
    13 August 2009 at 9:28 am

    Mau tanya nih WP sudah terdaftar di KPP Madya ingin membetulkan SPT pph.21 Des 2008 apakah pakai manual atau dengan E SPT sedangkan kalau dengan E SPT tarifnya berbeda, tolong pencerahan dari rekan-rekan…

  • juay

    Member
    13 August 2009 at 12:37 pm

    waduh ga ada solusi yah..

  • juay

    Member
    21 August 2009 at 10:52 am

    saya sudah masuk pakai manual ditolak di kpp tapi kpp ga bisa kasih solusi mengenai beda tarif antara tarif 2008 & tarif 2009 apakah mesti pakai e spt versi 2007
    please help…..

  • begawan5060

    Member
    21 August 2009 at 4:28 pm
    Originaly posted by juay:

    Mau tanya nih WP sudah terdaftar di KPP Madya ingin membetulkan SPT pph.21 Des 2008 apakah pakai manual atau dengan E SPT sedangkan kalau dengan E SPT tarifnya berbeda, tolong pencerahan dari rekan-rekan…

    Maksudnya SPT Masa PPh Ps 21 Desember 2008, khan?
    Kalo memang harus menggunakan eSPT, maka tarip, PTKP, biaya Jab diubah dulu (dalam menu referensi)
    Yang harus diperhatikan adalah perubahan/pembetulan tsb, akan terkait langsung dengan dengan 1721-A1/A2 yang sudah diterbitkan atau tidak?

  • juay

    Member
    24 August 2009 at 9:46 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Maksudnya SPT Masa PPh Ps 21 Desember 2008, khan?
    Kalo memang harus menggunakan eSPT, maka tarip, PTKP, biaya Jab diubah dulu (dalam menu referensi)
    Yang harus diperhatikan adalah perubahan/pembetulan tsb, akan terkait langsung dengan dengan 1721-A1/A2 yang sudah diterbitkan atau tidak?

    betul sekali rekan begawan tapi dalam menu referensi tarifnya untuk 2009 ga ada tarif lama, pembetulan tidak pada karyawan tetap tapi pada jasa konsultan, bagaimana caranya untuk masuk ke e spt???

  • Mon2

    Member
    24 August 2009 at 9:57 am

    referensi tarif nya yang 2009 di ganti dahulu ke tarif 2008, setelah di lakukan revisi kemudian tarif nya di kembalikan ke 2009.
    Jika tidak ad jalan lain..

  • begawan5060

    Member
    24 August 2009 at 3:44 pm
    Originaly posted by mon2:

    referensi tarif nya yang 2009 di ganti dahulu ke tarif 2008, setelah di lakukan revisi kemudian tarif nya di kembalikan ke 2009.
    Jika tidak ad jalan lain..

    Benar….diganti tarip 2008 dulu..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now