• Pajak Daerah dan Pajak Pusat

  • Sintiya Gunawati

    Member
    18 March 2015 at 8:42 am
  • Sintiya Gunawati

    Member
    18 March 2015 at 8:42 am

    Bisa tolong bantu saya. apakah ada peraturan yang menyatakan bahwa pendapatan parkir merupakan objek pajak dalam perhitunga PPh penghasilan ? dalam kasus ini berarti pendapatan parkir dikenakan pajak daerah 20% dan dikenakan pajak penghasilan badan.

    Dan apakah pajak daerah yang sudah dibayarkan bisa dijadikan kredit pajak atau hanya pengurang pendapatan saja ?

    Mohon untuk bantuannya. hal in sangat penting. terimakasih

  • wrmhswr

    Member
    18 March 2015 at 8:53 am
    Originaly posted by Sintiya Gunawati:

    Bisa tolong bantu saya. apakah ada peraturan yang menyatakan bahwa pendapatan parkir merupakan objek pajak dalam perhitunga PPh penghasilan ?

    Pasal 4 UU PPh rekan.

    Originaly posted by Sintiya Gunawati:

    Dan apakah pajak daerah yang sudah dibayarkan bisa dijadikan kredit pajak atau hanya pengurang pendapatan saja ?

    tidak bisa menjadi kredit pajak, tapi bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    18 March 2015 at 9:05 am

    sepengetahuan saya tidak ada double taxation…

    onjek yang menjadi pajak daerah, tidak dikenakan pajak pusat (PPh).

  • Sintiya Gunawati

    Member
    18 March 2015 at 9:30 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Pasal 4 UU PPh rekan.

    Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
    -Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    -hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    laba usaha;
    -keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    -keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    -keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    -keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    -keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
    -keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
    -penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
    -bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    -dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    -royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
    -sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    -keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    -keuntungan selisih kurs mata uang asing;
    -selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    -premi asuransi;
    -iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    -tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
    -penghasilan dari usaha berbasis syariah;
    -imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
    -surplus Bank Indonesia.

    dibagian yang mana yah rekan untuk penghasilan parkirnya ?

  • Sintiya Gunawati

    Member
    18 March 2015 at 9:31 am
    Originaly posted by sugeng.prayitno1984@gmail.com:

    onjek yang menjadi pajak daerah, tidak dikenakan pajak pusat (PPh).

    teman saya juga bilang seperti itu. apalagi untuk pajak atas restoran jadinya bukan objek pajak penghasilan. tapi apakah ada peraturannya ?

  • wrmhswr

    Member
    18 March 2015 at 9:33 am
    Originaly posted by Sintiya Gunawati:

    dibagian yang mana yah rekan untuk penghasilan parkirnya ?

    yang ini:

    Originaly posted by Sintiya Gunawati:

    laba usaha;

    Plus, tidak tercantum di Pasal 4 ayat (3) sebagai bukan objek.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now