Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Masa Berlaku Faktur Pajak Masukan
Salam,
saya mau bertanya tentang faktur pajak masukan.
saya pernah baca untuk faktur pajak masukan masa berlaku dapat dikreditkan selama 3 bulan.kasus:
saya menerima faktur pajak masukan tanggal 20 januari 2015, tanggal/bulan berapa faktur pajak masukan itu terakhir dapat saya gunakan?mohon bantuannya
Salam,
saya mau bertanya tentang faktur pajak masukan.
saya pernah baca untuk faktur pajak masukan masa berlaku dapat dikreditkan selama 3 bulan.kasus:
saya menerima faktur pajak masukan tanggal 20 januari 2015, tanggal/bulan berapa faktur pajak masukan itu terakhir dapat saya gunakan?mohon bantuannya
Salam,
saya mau bertanya tentang faktur pajak masukan.
saya pernah baca untuk faktur pajak masukan masa berlaku dapat dikreditkan selama 3 bulan.kasus:
saya menerima faktur pajak masukan tanggal 20 januari 2015, tanggal/bulan berapa faktur pajak masukan itu terakhir dapat saya gunakan?mohon bantuannya
- Originaly posted by zelia eguskine:
saya menerima faktur pajak masukan tanggal 20 januari 2015, tanggal/bulan berapa faktur pajak masukan itu terakhir dapat saya gunakan?
April
- Originaly posted by zelia eguskine:
saya menerima faktur pajak masukan tanggal 20 januari 2015, tanggal/bulan berapa faktur pajak masukan itu terakhir dapat saya gunakan?
April
- Originaly posted by zelia eguskine:
saya menerima faktur pajak masukan tanggal 20 januari 2015, tanggal/bulan berapa faktur pajak masukan itu terakhir dapat saya gunakan?
April
Dapat dikreditkan paling lambat masa April 2015.
Mohon koreksi bila salah.
Dapat dikreditkan paling lambat masa April 2015.
Mohon koreksi bila salah.
Dapat dikreditkan paling lambat masa April 2015.
Mohon koreksi bila salah.
terimakasih atas bantuannya
terimakasih atas bantuannya
terimakasih atas bantuannya
Hallo rekan,
Saya ingin ikut bertanya di forum ini,
Maksudnya Faktur pajak masukan dapat dikreditkan ini bagaimana ya?
apakah ada hubungannya dengan apabila kita menjual barang dan kita dapat faktur pajak masukan itu lalu kita menjual barang itu lagi dan ada ppn keluaran maka ppn keluaran dapat dikurangkan dengan ppn masukan? misalnya saya membeli barang bulan nov 2014 lalu menjual di bulan februari 2015, apakah PPN keluaran masih dapat dikurangakan dengan PPN Masukan?Terima kasih rekan
Hallo rekan,
Saya ingin ikut bertanya di forum ini,
Maksudnya Faktur pajak masukan dapat dikreditkan ini bagaimana ya?
apakah ada hubungannya dengan apabila kita menjual barang dan kita dapat faktur pajak masukan itu lalu kita menjual barang itu lagi dan ada ppn keluaran maka ppn keluaran dapat dikurangkan dengan ppn masukan? misalnya saya membeli barang bulan nov 2014 lalu menjual di bulan februari 2015, apakah PPN keluaran masih dapat dikurangakan dengan PPN Masukan?Terima kasih rekan