Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal untuk Pembetulan SPT PPh 21

  • Jurnal untuk Pembetulan SPT PPh 21

     keeira updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 11 Posts
  • keeira

    Member
    13 March 2015 at 10:45 am

    Dear rekan ortax,
    Saya ada pertanyaan mengenai jurnal akuntansi apabila terjadi pembetulan SPT PPh 21 dimana terjadi lebih bayar yang pada akhirnya dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Misal melakukan pembetulan untuk SPT masa Desember yang dilakukan di bulan Februari.
    Jurnal saya ketika mencatat beban gaji dan pph 21 saat normal adalah:
    Beban gaji (D)
    Beban PPh 21 (D)
    Kas (K)
    Utang PPh 21 (K)

    Ada beban PPh 21 karena perusahaan menanggung sebagian dari PPh 21 karyawan. Nah pertanyaannya adalah bagaimana saya harus menjurnal pembetulan tersebut ketika terjadi lebih bayar dan pengkompensasian?
    Terima kasih

  • keeira

    Member
    13 March 2015 at 10:45 am
  • begawan5060

    Member
    13 March 2015 at 12:07 pm

    Misal peg. A gaji = 3.000.000; PPh = 15.000 dan PPh ditanggung persh = 10.000
    Jurnalnya :
    Biaya Gaji = 3.000.000
    PPh ditanggung persh = 10.000
    …………….. Kas = 2.995.000
    …………….. Hutang PPh = 15.000

    Tolong di-ilustrasikan dengan kasus pembetulannya sehingga SPT PPh 21-nya LB

  • keeira

    Member
    13 March 2015 at 12:21 pm

    Setelah pembetulan ternyata pph 21 hanya 10.000, jadi terjadi lebih bayar sebesar 5.000.
    jadi seharusnya pph yang ditanggung perusahaan = 8.000, ditanggung karyawan = 2.000.

  • begawan5060

    Member
    13 March 2015 at 1:16 pm
    Originaly posted by keeira:

    Setelah pembetulan ternyata pph 21 hanya 10.000,

    Berarti hanya kesalahan hitung PPh-nya, khan?

    Originaly posted by begawan5060:

    Jurnalnya :
    Biaya Gaji = 3.000.000
    PPh ditanggung persh = 10.000
    …………….. Kas = 2.995.000
    …………….. Hutang PPh = 15.000

    Hutang PPh 15.000 berarti sudah dibayar saat menyampaikan SPT PPh 21 Des, dengan jurnal :
    Hutang PPh 21 = 15.000
    ……………. Kas = 15.000

    Kemudian dibuat pembetulan SPT Des (P1) :
    PPh terutang = 10.000
    PPh terutang pada SPT yg dibetulkan = 15.000
    Lebih bayar = (5.000) —> kompensasikan ke Maret

    Atas pembetulan tersebut dibuat jurnal penyesuaian :
    Kas = 2.000
    ………….PPh ditanggung persh = 2.000
    Hutang PPh 21 = 5.000
    ………….Kas = 5.000

    Dengan demikian di Ledger Hutang PPh 21 terdapat saldo minus = (5.000)

    Saat bayar gaji Maret, jurnalnya :
    Biaya Gaji = 3.000.000
    PPh ditanggung persh = 8.000
    …………….. Kas = 2.998.000
    …………….. Hutang PPh 21 = 10.000

    Pengisian SPT PPh 21 Maret :
    PPh terutang = 10.000
    Kompensasi bulan Feb = 5.000
    PPh 21 yang harus dibayar = 5.000

    Jurnal saat bayar ke bank :
    Hutang PPh 21 = 5.000
    ………….Kas = 5.000

    Dan saldo di Ledger Hutang PPh 21 akan menjadi Nol.

  • keeira

    Member
    13 March 2015 at 2:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berarti hanya kesalahan hitung PPh-nya, khan?

    Iya hanya kesalahan hitung, tapi sudah disetor yg 15.000 nya.

    Originaly posted by begawan5060:

    Atas pembetulan tersebut dibuat jurnal penyesuaian :
    Kas = 2.000
    ………….PPh ditanggung persh = 2.000
    Hutang PPh 21 = 5.000
    ………….Kas = 5.000

    Ini berarti penyesuaiannya setelah saya pembetulan ya? Misal saya melakukan pembetulan pada Bulan Februari, maka pada saat februari juga ya dijurnalnya atau penyesuaian di desembernya?
    kalau dilakukan penyesuaian di februari, ada kas (D) 2.000 nanti tidak cocok dengan rekening bank, rekan.. untuk desember sudah tutup buku juga soalnya..

    Originaly posted by begawan5060:

    Saat bayar gaji Maret, jurnalnya :
    Biaya Gaji = 3.000.000
    PPh ditanggung persh = 8.000
    …………….. Kas = 2.998.000
    …………….. Hutang PPh 21 = 10.000

    nah karena ada kompensasi 5.000, jadi si karyawan tidak dipotong pajak pada bulan maret.
    Sebelum pembetulan, karyawan dipotong pajak : 5.000
    Setelah pembetulan, karyawan seharusnya dipotong pajak : 2.000
    jadi masih ada kelebihan pemotongan : 3.000
    jadi karyawan tetap terima 3.000.000.
    Kalau kasusnya seperti ini bagaimana rekan jurnalnya.

  • begawan5060

    Member
    13 March 2015 at 2:43 pm
    Originaly posted by keeira:

    Ini berarti penyesuaiannya setelah saya pembetulan ya?

    Benar..

    Originaly posted by keeira:

    Misal saya melakukan pembetulan pada Bulan Februari, maka pada saat februari juga ya dijurnalnya atau penyesuaian di desembernya?

    Ya, dijurnal di bulan Feb, tanggalnya sama tgl SPT PPh 21 (P1)

    Originaly posted by keeira:

    kalau dilakukan penyesuaian di februari, ada kas (D) 2.000 nanti tidak cocok dengan rekening bank, rekan.. untuk desember sudah tutup buku juga soalnya..

    OOh ya, saya lupa udah pindah tahun..
    Namun demikian caranya sama saja, yang tadi jurnal penyesuaian, diganti dengan "Jurnal Koreksi"
    Ada kas (D) 2000, nggak masalah, itu hanya "angka lewat" saja, yang akhirnya hilang.. (jadi Nol)

  • keeira

    Member
    13 March 2015 at 3:18 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Atas pembetulan tersebut dibuat jurnal penyesuaian :
    Kas = 2.000
    ………….PPh ditanggung persh = 2.000

    kalau misal jurnal ini saya ganti dengan:
    Uang muka pajak = 2.000
    ………..saldo laba = 2.000

    PPh 21 saya ganti dengan saldo laba, karena seharusnya pph 21 masa desember yang dikoreksi, tapi karena sudah ganti tahun makanya koreksinya ke saldo laba..kalau ke pph 21 berarti nanti beban pph 21 masa februari ikut terkoreksi juga.. benar tidak ya rekan kalau seperti itu?
    dan apakah diperbolehkan untuk menjurnal ke saldo laba?

    Untuk penggajian maret yang karyawan tidak dipotong pajak, bagaimana ya rekan?

  • begawan5060

    Member
    13 March 2015 at 5:08 pm
    Originaly posted by keeira:

    nah karena ada kompensasi 5.000, jadi si karyawan tidak dipotong pajak pada bulan maret.
    Sebelum pembetulan, karyawan dipotong pajak : 5.000
    Setelah pembetulan, karyawan seharusnya dipotong pajak : 2.000
    jadi masih ada kelebihan pemotongan : 3.000
    jadi karyawan tetap terima 3.000.000.
    Kalau kasusnya seperti ini bagaimana rekan jurnalnya.

    Supaya lebih jelas, saya luruskan kembali, sbb :
    1. Jurnal saat bayar gaji Des :
    Biaya Gaji = 3.000.000
    PPh 21 ditanggung persh = 10.000
    …………….. Kas = 2.995.000
    …………….. Hutang PPh 21 = 15.000

    2. Jurnal saat bayar PPh 21 ke bank :
    Hutang PPh 21 = 15.000
    ……………. Kas = 15.000

    3. Jurnal Koreksi :
    Hutang PPh 21 = 2.000
    ………….PPh 21 ditanggung persh = 2.000
    Hutang PPh 21 = 5.000 —> dikembali ke peg. A
    ………….Kas = 5.000

    4. Jurnal saat bayar gaji Feb :
    Biaya Gaji = 3.000.000
    PPh 21 ditanggung persh = 8.000
    …………….. Kas = 2.998.000
    …………….. Hutang PPh 21 = 10.000

    5. Jurnal saat bayar PPh 21 ke bank (SPT PPh 21 Feb) :
    Hutang PPh 21 = 5.000
    ……………. Kas = 5.000

    Ilustrasi rincian Gaji dibawa pulang peg. A :
    Gaji 2 bulan (Des + Feb) = 2 X 2.998.000 = 5.996.000

    Payroll Slip Des :
    Gaji = 3.000.000
    PPh = (5.000)
    Dibawa pulang = 2.995.000

    Payroll Slip Feb :
    Gaji = 3.000.000
    Kelebihan potong Des = 3000
    Jumlah = 3.003.000
    PPh = (2.000)
    Dibawa pulang = 3.001.000

  • begawan5060

    Member
    13 March 2015 at 5:32 pm
    Originaly posted by keeira:

    kalau misal jurnal ini saya ganti dengan:
    Uang muka pajak = 2.000
    ………..saldo laba = 2.000

    Yang dimaksud UM Pajak adalah UM PPh atas ph persh, sedangkan yang kita bahas adalah withholding tax (Pemotongan/pemungutan PPh), ini menyangkut uang pajak yang ditipkan ke kita…
    Jadi jurnal tsb nggak cocok..

    Originaly posted by keeira:

    PPh 21 saya ganti dengan saldo laba, karena seharusnya pph 21 masa desember yang dikoreksi, tapi karena sudah ganti tahun makanya koreksinya ke saldo laba..

    Ini uang titipan, nggak ngaruh ke RE (Saldo laba)
    Kalaupun pengin seperti itu, seharusnya :
    PPh 21 ditanggung persh = 2.000
    ……………RE = 2.000
    Penjelasan :
    Beban usaha dibukukan terlalu besar 2.000, sehingga RE tercatat lebih kecil 2.000, Nah jurnal koreksinya seperti itu..

    Originaly posted by keeira:

    Untuk penggajian maret yang karyawan tidak dipotong pajak, bagaimana ya rekan?

    Lihat penjelasan saya sebelumnya..

  • keeira

    Member
    13 March 2015 at 5:38 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Supaya lebih jelas, saya luruskan kembali, sbb :

    oke baik, terima kasih banyak rekan begawan

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now