Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Beda SPT 1770 (KK,HB,PH,MT)
Dear Rekan2,
mohon penjelasan terkait pada kolom induk SPT PPh 1770/1770S
terdapat kolom pilihan KK, HB, PH & MTbeda dari kolom2 tsb apa ya?
BR's
- Originaly posted by lairl:
beda dari kolom2 tsb apa ya?
itu adalah pernyataan status perkawinan rekan.
KK = isteri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Isteri dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.HB : yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
PH : yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
MT : yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajibanperpajakannya sendiri.
—
masing2 pilihan memiliki perhitungan pajak tersendiri, terutama dari tata cara pelaporan SPT nya dan isian penghasilannya. Ke 4 status tsb merupakan status suami istri :
KK : Kepala Keluarga
Jika suami istri tidak menginginkan melaksanakan hak & kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri boleh memakai NPWP suami sebagai kepala keluarga.HB : Hidup Berpisah
Jika suami istri berdasarkan putusan hakim hidup berpisah, maka hak & kewajiban pajaknya terpisah.PH : Pisah Harta
Jika suami istri ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka hak & kewajiban pajaknya terpisah.MT : Memilih Terpisah
Jika suami istri menginginkan untuk melakukan hak & kewajiban pajaknya secara sendiri-sendiri.Sumber : Buku Panduan Pengisian Form 1770 S
*CMIIWNPWP sama (KK) :
Penghasilan Suami & Istri digabungNPWP beda (PH, MT) :
tetap digabung penghasilannya (suami + istri)NPWP beda (HB) :
perhitungannya masing-masingDear Rekan2,
Mau tanya kalau org pribadi yg status NPWP nya Karyawan Swasta di PT. A , Dapat Bukti potong dari Perusahaan B (Perusahaan Lain) atas Jasa menejemen. Lapor SPT Tahunan nya yg 1770 atau 1770s ya.?
Saya Kemarin Lapornya SPT 1770s, sudah betul atau harus pembetulan lagi ya.?
Mohon Pencerahannya..Terimakasih