Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Beda SPT 1770 (KK,HB,PH,MT)

  • Beda SPT 1770 (KK,HB,PH,MT)

     putzsinaga updated 7 years ago 4 Members · 6 Posts
  • lairl

    Member
    10 March 2015 at 2:06 pm
  • lairl

    Member
    10 March 2015 at 2:06 pm

    Dear Rekan2,

    mohon penjelasan terkait pada kolom induk SPT PPh 1770/1770S
    terdapat kolom pilihan KK, HB, PH & MT

    beda dari kolom2 tsb apa ya?

    BR's

  • wrmhswr

    Member
    10 March 2015 at 2:31 pm
    Originaly posted by lairl:

    beda dari kolom2 tsb apa ya?

    itu adalah pernyataan status perkawinan rekan.

    KK = isteri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Isteri dalam
    melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

    HB : yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

    PH : yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

    MT : yaitu penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajibanperpajakannya sendiri.


    masing2 pilihan memiliki perhitungan pajak tersendiri, terutama dari tata cara pelaporan SPT nya dan isian penghasilannya.

  • goldenfire

    Member
    10 March 2015 at 2:35 pm

    Ke 4 status tsb merupakan status suami istri :

    KK : Kepala Keluarga
    Jika suami istri tidak menginginkan melaksanakan hak & kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri boleh memakai NPWP suami sebagai kepala keluarga.

    HB : Hidup Berpisah
    Jika suami istri berdasarkan putusan hakim hidup berpisah, maka hak & kewajiban pajaknya terpisah.

    PH : Pisah Harta
    Jika suami istri ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka hak & kewajiban pajaknya terpisah.

    MT : Memilih Terpisah
    Jika suami istri menginginkan untuk melakukan hak & kewajiban pajaknya secara sendiri-sendiri.

    Sumber : Buku Panduan Pengisian Form 1770 S
    *CMIIW

  • lairl

    Member
    25 February 2016 at 5:16 pm

    NPWP sama (KK) :
    Penghasilan Suami & Istri digabung

    NPWP beda (PH, MT) :
    tetap digabung penghasilannya (suami + istri)

    NPWP beda (HB) :
    perhitungannya masing-masing

  • putzsinaga

    Member
    22 April 2017 at 5:44 pm

    Dear Rekan2,
    Mau tanya kalau org pribadi yg status NPWP nya Karyawan Swasta di PT. A , Dapat Bukti potong dari Perusahaan B (Perusahaan Lain) atas Jasa menejemen. Lapor SPT Tahunan nya yg 1770 atau 1770s ya.?
    Saya Kemarin Lapornya SPT 1770s, sudah betul atau harus pembetulan lagi ya.?
    Mohon Pencerahannya..

    Terimakasih

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now