Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Belum ada pegawai
Selamat pagi,
Saya ingin bertanya mengenai pengisian spt masa pasal 21, apabila belum ada karyawan dan belum beroperasi, bagaimana cara pengisiannya?
Saya mengisi nihil, tetapi di kpp daerah saya untuk menuliskan jumlah pegawai minimal 1, dan gaji dibawah 3 juta supaya tidak terkena perhitungan pajak. Apabila saya mengikuti saran kpp daerah saya, maka di akhir tahun laporan laba rugi akan menjadi minus.
Mohon sarannya ?Terima kasih
Tedi
- Originaly posted by teblung:
tetapi di kpp daerah saya untuk menuliskan jumlah pegawai minimal 1
betul, paling tidak ada direktur/pengurusnya lah.
Originaly posted by teblung:, dan gaji dibawah 3 juta
tidak harus, kalau pada kenyataannya memang belum digaji, harusnya penghasilan bruto dan pajak terutang bisa diisi 0.
- Originaly posted by wrmhswr:
tidak harus, kalau pada kenyataannya memang belum digaji, harusnya penghasilan bruto dan pajak terutang bisa diisi 0.
ini sudah saya lakukan, tetapi petugas di kpp saya tetap bersikeras untuk diisi angka. Yang saya khawatirkan implikasi di laporan tahunannya nanti, dikarenakan pt belum operasional dan tidak ada pegawai, tetapi ada angka minus di bagian beban karyawannya.
- Originaly posted by teblung:
ini sudah saya lakukan, tetapi petugas di kpp saya tetap bersikeras untuk diisi angka.
petugas di KPP ini AR atau petugas TPT?
Biarkan saja rekan, lapor sesuai kenyataan saja. Baiklah, terima kasih banyak rekan.
- Originaly posted by teblung:
Saya mengisi nihil, tetapi di kpp daerah saya untuk menuliskan jumlah pegawai minimal 1, dan gaji dibawah 3 juta supaya tidak terkena perhitungan pajak.
hihihi..
aja aja ada yah..Originaly posted by wrmhswr:Originaly posted by teblung:
tetapi di kpp daerah saya untuk menuliskan jumlah pegawai minimal 1betul, paling tidak ada direktur/pengurusnya lah.
emangnya kenapa kalau ngisi 0 semua?
Originaly posted by teblung:Originaly posted by wrmhswr:
tidak harus, kalau pada kenyataannya memang belum digaji, harusnya penghasilan bruto dan pajak terutang bisa diisi 0.ini sudah saya lakukan, tetapi petugas di kpp saya tetap bersikeras untuk diisi angka. Yang saya khawatirkan implikasi di laporan tahunannya nanti, dikarenakan pt belum operasional dan tidak ada pegawai, tetapi ada angka minus di bagian beban karyawannya.
kalau itu petugas TPT, tanya dasar hukum yang mengatakan bahwa SPT 21 yang diisi 0 semua haru ditolak..
atau SPT 21 harus ada isinya seperti yang dia jelasin..
kalau masih ngotot, ganti loket yang lain..
kalo masih belum juga, temuin AR nya.. - Originaly posted by yovi:
emangnya kenapa kalau ngisi 0 semua?
emangnya suatu perusahaan ga ada pengurusnya?
- Originaly posted by wrmhswr:
Originaly posted by yovi:
emangnya kenapa kalau ngisi 0 semua?emangnya suatu perusahaan ga ada pengurusnya?
bukannya dalam SPT tulisannya "jumlah penerima penghasilan"?
kalaupun ada pengurusnya atau apalah itu namanya, tapi gak dapat penghasilan dari perusahaan gimana rekan? - Originaly posted by yovi:
kalaupun ada pengurusnya atau apalah itu namanya, tapi gak dapat penghasilan dari perusahaan gimana rekan?
Saya sepenuhnya sadar bahwa itu diisi dalam hal jumlah yang menerima penghasilan.
Diisi 1 untuk menghindari pertanyaan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa pengurus.Yang menjadi pertanyaan kunci dalam topik ini adalah ini :
Originaly posted by teblung:maka di akhir tahun laporan laba rugi akan menjadi minus.
- Originaly posted by wrmhswr:
Diisi 1 untuk menghindari pertanyaan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa pengurus.
enggak ada urusannya kalau menurut saya ini mah..
SPT 0 semua => belum ada yang menerima penghasilan..
bukan
SPT 0 semua => tidak memiliki pengurus..Originaly posted by wrmhswr:Yang menjadi pertanyaan kunci dalam topik ini adalah ini :
Originaly posted by teblung:
maka di akhir tahun laporan laba rugi akan menjadi minus.ya makanya jangan diikutin omongan orang itu..
mau bener kok malah disuruh ngarang ngarang..
entar giliran dikarang, disuruh bikin yang bener.. 😀 - Originaly posted by teblung:
Saya mengisi nihil, tetapi di kpp daerah saya untuk menuliskan jumlah pegawai minimal 1, dan gaji dibawah 3 juta supaya tidak terkena perhitungan pajak.
Nggak ada aturan demikian, dan nggak ada alasan penolakan..
Originaly posted by teblung:Apabila saya mengikuti saran kpp daerah saya,
Saran KPP? Bukankah "KPP" nggak bisa ngomong? Mintalah saran secara tertulis..
nah, berhubung aktif diskusi disini, sekalian saja deh,
Originaly posted by yovi:SPT 0 semua => belum ada yang menerima penghasilan..
jika dikatakan memiliki penghasilan Rp 0, bagaimana pendapat rekan?
Originaly posted by yovi:mau bener kok malah disuruh ngarang ngarang..
yang disini sudah saya jawab, tidak ada yang minta mengarang, mohon dicek baik2 lagi jawaban saya diatas.
- Originaly posted by wrmhswr:
nah, berhubung aktif diskusi disini, sekalian saja deh,
Originaly posted by yovi:
SPT 0 semua => belum ada yang menerima penghasilan..jika dikatakan memiliki penghasilan Rp 0, bagaimana pendapat rekan?
kalau begini, apa bedanya dapet penghasilan dan tidak dapat penghasilan?
Originaly posted by wrmhswr:Originaly posted by yovi:
mau bener kok malah disuruh ngarang ngarang..yang disini sudah saya jawab, tidak ada yang minta mengarang, mohon dicek baik2 lagi jawaban saya diatas.
saya tidak bilang kalau rekan yang meminta ngarang..
tapi orang di KPP nya itu yang minta untuk ngarang..
makanya jangan diturutin.. - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by teblung:
Apabila saya mengikuti saran kpp daerah saya,Saran KPP? Bukankah "KPP" nggak bisa ngomong? Mintalah saran secara tertulis..
ini saran paling kece nih..
minta dimasukkan nama dan NIP nya sekalian dalam saran yang dibuat tertulis itu..