Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › K/I/3 (istri buka warung kelontong)
K/I/3 (istri buka warung kelontong)
Suami buka praktek sebagai dokter (tidak masuk kategori 1%). Istri buka warung kelontong dan masuk kategori PPh 1%.
Pertanyaannya : seandainya punya anak 3, status PTKP di form 1770 adalah K/I/3 atau cukup K/3 ?
Ada hubungannya nggak ya antara PPh 1% dg PTKP tersebut ?menurut saya, Jika istri menggunakan NPWP suami (istri tidak memiliki NPWP sendiri), status PTKP nya adalah K/3.
- Originaly posted by yete:
Pertanyaannya : seandainya punya anak 3, status PTKP di form 1770 adalah K/I/3 atau cukup K/3 ?
K/I/3
sebelum PP 46 …. memang saya pakai K/I/3 karena pakai norma dan penghasilan netonya masuk di 1770 induk (istri tidak punya NPWP sendiri alias penghasilannya digabung dengan suami). Namun mulai th pajak 2014 usaha istri pakai PP46 dan angsuran PPh 25 tiap bulannya hanya dari praktek dokter kalau saya pakai K/I/3 ternyata menjadi LB. Memang ada solusi spy tidak LB misalnya penghasilan prakteknya digedekan.
Sebenarnya menurut ketentuan mana yang benar, pakai K/I/3 (ingat penghasilan istri digabung dengan suami meskipun penghasilan istri final. Atau K/3 mengingat penghasilan istri final ?
Mohon sekali lagi pencerahannya.- Originaly posted by yete:
ngsuran PPh 25 tiap bulannya hanya dari praktek dokter
yang namanya penghasilan final itu ya jelas tidak digabung dengan penghasilan lainnya.
jika istri sudah dikenakan final, maka tidak berhak mendapat PTKP karena penghasilannya tidak digabung ke induk.
alur logikanya, PTKP istri muncul apabila penghasilan istri digabung dengan suami, dalam hal ini penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami di induk.
penghasilan istri tidak ada di induk, masa PTKP nya muncul di induk?jadi, jika istri final dan suami dokter, maka PTKP nya K/3.
- Originaly posted by wrmhswr:
yang namanya penghasilan final itu ya jelas tidak digabung dengan penghasilan lainnya.
Berarti tidak usah diisikan di SPT suami?
- Originaly posted by begawan5060:
Berarti tidak usah diisikan di SPT suami?
saya tidak mengatakan seperti itu.
ada kalimat berikutnya :
Originaly posted by wrmhswr:tidak digabung ke induk.
Pasal 7 ayat 1 huruf c, berbunyi :
Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Adakah kata-kata: "kecuali ph isteri dikenai PPh Final"?Status KK, Contoh :
Ph suami (Gaji) = 10
Ph suami (usaha) = 15
Isteri tidak berpenghsl
PTKP = K/…Ph suami (Gaji) = 10
Ph isteri (usaha) = 15
PTKP = K/I/…saya copas pertanyaan saya di trit sebelumnya :
Originaly posted by begawan5060:Sepanjang bukan ph dari gaji, harus digabung…
jadi yang namanya penghasilan final itu digabung dengan penghasilan lainnya??
iya atau tidak, silahkan rekan berpendapat seperti itu.
apapun itu pendapat saya, jelas sudah diutarakan di atas :
saya kutipkan lagi :
Originaly posted by wrmhswr:yang namanya penghasilan final itu ya jelas tidak digabung dengan penghasilan lainnya.
jika istri sudah dikenakan final, maka tidak berhak mendapat PTKP karena penghasilannya tidak digabung ke induk.alur logikanya, PTKP istri muncul apabila penghasilan istri digabung dengan suami, dalam hal ini penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami di induk.
penghasilan istri tidak ada di induk, masa PTKP nya muncul di induk?Oooh pake logika, ya..
- Originaly posted by wrmhswr:
saya kutipkan lagi :
Originaly posted by wrmhswr:
yang namanya penghasilan final itu ya jelas tidak digabung dengan penghasilan lainnya.
jika istri sudah dikenakan final, maka tidak berhak mendapat PTKP karena penghasilannya tidak digabung ke induk.alur logikanya, PTKP istri muncul apabila penghasilan istri digabung dengan suami, dalam hal ini penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami di induk.
penghasilan istri tidak ada di induk, masa PTKP nya muncul di induk?kenapa begitu rekan?
kalau istri gak punya penghasilan aja tetap diakui kok PTKP nya.. - Originaly posted by begawan5060:
Oooh pake logika, ya..
saya pikir ditanggapi dengan jawaban yang lebih bermutu.
padahal sudah ditanya di 2 trit yang berbeda.
anyway, terima kasih tanggapannya.Originaly posted by yovi:kalau istri gak punya penghasilan aja tetap diakui kok PTKP nya..
waduh, coba dibaca lagi diskusinya rekan.
istri tidak memiliki penghasilan bagi saya jelas tidak ada penghasilan yang digabung dengan suami, sehingga tidak mendapat PTKP. - Originaly posted by wrmhswr:
apapun itu pendapat saya, jelas sudah diutarakan di atas :
Kalau menggunakan logika, memang saya sependapat… tetapi apakah logika saja sudah cukup meskipun peraturan menentukan lain?
Memang seharusnya ketentuan pasal 7 disempurnakan ;
Contoh 1 :
Tn A, tidak kawin, satu tanggungan (anak angkat) —> PTKP = TK/1
Tn A, tidak kawin, satu tanggungan (ortu angkat) —> PTKP = TK/0
Bukankah secara logika, Tn A maupun Tn B sama saja PTKP = TK/1?
Tetapi ortu angkat tidak disebutkan dalam Pasal 7Contoh 2 :
Tn A (K/2), isteri berpenghsl yg digabung —> PTKP = K/I/2
Tn B (K/2), salah satu anak berpenghs digabung dgn ortu —> PTKP-nya?
K/1? —> tidak adil ph anak dipajaki kok nggak diberikan PTKP
K/2? —-> tidak boleh, karena satu anaknya sudah berpenghsl sendiri
Trus mana yang benar? Kalau pake logika, seharusnya K/A/1