• PB 1 untuk Hotel

  • oprenmanurung

    Member
    24 February 2015 at 11:23 am
  • oprenmanurung

    Member
    24 February 2015 at 11:23 am

    Kepada Pajak Ahli

    Terkadang saya masih bingung untuk menjelaskan kepada perusahaan yang sering meeting di hotel kami dan minta diterbitkan faktur pajak dan sedangkan kami sudah lapor PB 1 ke kas negara,

    kasih gambaran atau penjelasan mengenai PB 1 dan UUD tentang pajak restoran terbaru

  • priadiar4

    Member
    1 April 2015 at 9:09 am
    Originaly posted by oprenmanurung:

    tentang pajak restoran terbaru

    restoran atau hotel??

    baca disini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=hotel&q_do=macth& hlm=1&page=show&id=15721

    ortax

  • jefrin

    Member
    21 April 2015 at 3:29 pm

    Maksud sahabat opren, hotel suhu

  • DionLampard

    Member
    18 May 2015 at 5:17 pm

    Perda No 6 Th. 2010

  • inginbelajar2015

    Member
    24 July 2015 at 4:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    restoran atau hotel??

    baca disini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=hotel&q_do=macth& hlm=1&page=show&id=1572

    Setuju. Tidak dikenakan PPN sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak.
    Hanya dikenakan pajak daerah.
    CMIIW

    Nah kasus ini sering dijumpai teman2 di perhotelan di mana biasanya rekanan dari pemerintah meeting dan meminta faktur pajak PPN.
    Sementara hotel sendiri bukan PKP.

    Mungkin ada rekan lain yang bisa memberikan solusi?

    ortax

  • wawanpajak

    Member
    22 September 2015 at 12:20 pm

    Kalau di tempat saya kalau ada instansi yang minta faktur pajak saya beri tapi kosongan semua dan saya tidak mau stempel. saya kasih blangko kosong saja. Tapi kalu minta tanda tangan di faktur jangan mau. he..he.. he.. kalu kosongan khan terserah dia mau diisi apa yang penting tidak ada stempel dan tanda tangan

  • inginbelajar2015

    Member
    30 November 2015 at 5:01 pm
    Originaly posted by wawanpajak:

    Kalau di tempat saya kalau ada instansi yang minta faktur pajak saya beri tapi kosongan semua dan saya tidak mau stempel. saya kasih blangko kosong saja. Tapi kalu minta tanda tangan di faktur jangan mau. he..he.. he.. kalu kosongan khan terserah dia mau diisi apa yang penting tidak ada stempel dan tanda tangan

    Sekarang faktur pajak nggak boleh bodong loh rekan…kan sudah pakai e-faktur
    gimana maksud rekan dengan memberikan blanko kosong?

  • windriani

    Member
    30 November 2015 at 7:53 pm

    Buat apa . ga bisa dikreditkan. Berarti dia ga ngerti.
    Pajak hotel . Pajak restoran. Kan menyatu dl 1 struk. Gak ada form tersendiri. Ya ga ?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now