Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PB 1 untuk Hotel
PB 1 untuk Hotel
Kepada Pajak Ahli
Terkadang saya masih bingung untuk menjelaskan kepada perusahaan yang sering meeting di hotel kami dan minta diterbitkan faktur pajak dan sedangkan kami sudah lapor PB 1 ke kas negara,
kasih gambaran atau penjelasan mengenai PB 1 dan UUD tentang pajak restoran terbaru
- Originaly posted by oprenmanurung:
tentang pajak restoran terbaru
restoran atau hotel??
baca disini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=hotel&q_do=macth& hlm=1&page=show&id=15721
Maksud sahabat opren, hotel suhu
Perda No 6 Th. 2010
- Originaly posted by priadiar4:
restoran atau hotel??
baca disini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=hotel&q_do=macth& hlm=1&page=show&id=1572
Setuju. Tidak dikenakan PPN sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak.
Hanya dikenakan pajak daerah.
CMIIWNah kasus ini sering dijumpai teman2 di perhotelan di mana biasanya rekanan dari pemerintah meeting dan meminta faktur pajak PPN.
Sementara hotel sendiri bukan PKP.Mungkin ada rekan lain yang bisa memberikan solusi?
Kalau di tempat saya kalau ada instansi yang minta faktur pajak saya beri tapi kosongan semua dan saya tidak mau stempel. saya kasih blangko kosong saja. Tapi kalu minta tanda tangan di faktur jangan mau. he..he.. he.. kalu kosongan khan terserah dia mau diisi apa yang penting tidak ada stempel dan tanda tangan
- Originaly posted by wawanpajak:
Kalau di tempat saya kalau ada instansi yang minta faktur pajak saya beri tapi kosongan semua dan saya tidak mau stempel. saya kasih blangko kosong saja. Tapi kalu minta tanda tangan di faktur jangan mau. he..he.. he.. kalu kosongan khan terserah dia mau diisi apa yang penting tidak ada stempel dan tanda tangan
Sekarang faktur pajak nggak boleh bodong loh rekan…kan sudah pakai e-faktur
gimana maksud rekan dengan memberikan blanko kosong? Buat apa . ga bisa dikreditkan. Berarti dia ga ngerti.
Pajak hotel . Pajak restoran. Kan menyatu dl 1 struk. Gak ada form tersendiri. Ya ga ?