• eSPT Per 32

     du8ck updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 7 Posts
  • du8ck

    Member
    7 August 2009 at 11:40 pm

    Tanya,,,,

    saya agak binggung ngisi eSPT masa yg baru,, untuk pegawai tetap tidak perlu direkam, langsung di tulis di SPT nya bisa untuk jumlah pegawai dan jumlah bruto,,, tp untuk pegawai tidak tetapnya harus direkam satu persatu,, sementara di perusahaan saya pegawai tidak tetapnya jumlahnya lebih byk dari pegawai tetap dan tidak ada yg kena pajak,, Tidak efisien sekali penggunaan eSPT bagi saya, karena harus merekam satu persatu pegawai,, ada saran ato solusi????

  • du8ck

    Member
    7 August 2009 at 11:40 pm
  • hafidz_28

    Member
    8 August 2009 at 11:52 am

    tidak perlu di rekam satu persatu klo memang tidak ada yang kena pajak kawan, tapi cukup diisi saja langsung di SPT Induknya… yang direkam satu persatu itu untuk pegawai tidak tetap yang penghasilannya kena pajak…

  • edisuryadi2

    Member
    9 August 2009 at 10:33 am

    Coba data diimport ke ESPT sesuai dengan Format standar. untuk cara import lihat petunjuknya.

  • begawan5060

    Member
    9 August 2009 at 8:35 pm
    Originaly posted by du8ck:

    saya agak binggung ngisi eSPT masa yg baru,, untuk pegawai tetap tidak perlu direkam, langsung di tulis di SPT nya bisa untuk jumlah pegawai dan jumlah bruto,,,

    Untuk pegawai tetap memang langsung dientry ke SPT induk dan dihitung sendiri, dlm kertas kerja yang nantinya harus disimpan

    Originaly posted by du8ck:

    tp untuk pegawai tidak tetapnya harus direkam satu persatu,, sementara di perusahaan saya pegawai tidak tetapnya jumlahnya lebih byk dari pegawai tetap dan tidak ada yg kena pajak,, Tidak efisien sekali penggunaan eSPT bagi saya, karena harus merekam satu persatu pegawai,, ada saran ato solusi????

    Mohon dapat diberikan penjelasan dlm bidang usaha apa kasus ini sehingga pegawai tidak tetapnya banyak? Dan mohon batasan pegawai tidak tetap dibaca lagi…

    Salam

  • du8ck

    Member
    9 August 2009 at 11:11 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    tidak perlu di rekam satu persatu klo memang tidak ada yang kena pajak kawan, tapi cukup diisi saja langsung di SPT Induknya… yang direkam satu persatu itu untuk pegawai tidak tetap yang penghasilannya kena pajak…

    saya sudah coba tp tidak mau, maksudnya bgt di save, n check di spt induk n menu cetak spt,, jumlah pegawai dan penghasilan bruto tidak tetap tidak muncul, baru klo di input satu persatu baru muncul

  • du8ck

    Member
    9 August 2009 at 11:12 pm

    btw, terima kasih sarannya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now