Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › apakah ini double taxation?
apakah ini double taxation?
mohon bantuan pencerahan dr rekan2 senior.
temen buka usaha pijat kesehatan.
dia setor pajak daerah ke dispenda kena tarif 25% ato 30% dr omzet (sy lupa tepatnya).
lalu dia jg setor pajak ke pemerintah pusat pph final pp 46 kena tarif 1% dr omzet.
apakah setor kedua pajak ini sdh benar atau (siapa tau) double taxation?
maap klo ini pertanyaan newbie. makasi byk sblmnya.- Originaly posted by silverlining:
dia setor pajak daerah ke dispenda kena tarif 25% ato 30% dr omzet (sy lupa tepatnya)
:O ini pajak apa rekan?
menurut saya tidak double
untuk pajak dispenda, seharusnya pajak yang bayar customer
misal, tagihan 100rb, tax service 25%, maka tamu membayar 125rb
dimana 25 ribu setor ke dispenda, 100 ribu milik perusahaanuntuk pp 46, dikenakan dari 100rb, bukan dari 125rb
pp46 yang membayar adalah perusahaan,
pajak atas omset perusahaan
artinya, pajak final dikenakan sebesar 1.000
1.000 harus dibayar ke kas negara (lewat ssp)- Originaly posted by kartikadn:
:O ini pajak apa rekan?
klo ga salah pajak/retribusi pendapatan daerah UU 28 2009 rekan.
kena pajak hiburan.
temen sy blgnya ini dr omzet.
krn tiap bln hrs setor plg telat tgl 15 bln brikutnya.
tq atas responnya rekan.Originaly posted by kikie:menurut saya tidak double
untuk pajak dispenda, seharusnya pajak yang bayar customer
misal, tagihan 100rb, tax service 25%, maka tamu membayar 125rb
dimana 25 ribu setor ke dispenda, 100 ribu milik perusahaanuntuk pp 46, dikenakan dari 100rb, bukan dari 125rb
pp46 yang membayar adalah perusahaan,
pajak atas omset perusahaan
artinya, pajak final dikenakan sebesar 1.000
1.000 harus dibayar ke kas negara (lewat ssp)sy setuju dgn rekan klo utk pb1 krn mirip dgn ppn.
yg byr ppn adl pemakai trakhir.
namun pajak daerah ini dr omzet rekan.
tq atas responnya rekan. - Originaly posted by silverlining:
namun pajak daerah ini dr omzet rekan.
bisa diberikan contoh detail nya
dear rekan,mungkin saya sedikit sharing dari pengalaman saya mengenai masalah pajak daerah dan pajak pemerintah..
untuk pajak daerah memang dmana sudah di tetapkan persentase di setiap daerah berbeda2.beda dengan utk pajak pemerintah yg di tetapkan sama diseluruh daerah.
permasalahannya adalah,
contoh: kalau di restoran kita biasa makan kena pajak 10% yaitu bukan PPN melainkan PB 1 yang ditanggung oleh konsumen sama seperti pajak dari usaha pijat dengan tarif 25 % seharusnya ditanggung oleh konsumen.
tetapi karena persaingan usaha,nilai pelayanan juga makin di murahkan.maka biasanya nilai pajak digabung menjadi satu di dalam invoice ke pelanggan.dan tidak tercantum pajak 25% di invoice.
nah mungkin ini yang di keluhkan rekan silverlining,sehingga menurut nya double tax.
padahal tidak seperti itu,
utk pajak daerah 25% seharusnya di tanggung konsumen
dan untuk PP 46 (pajak pemerintah ) dengan tarif 1% final dari omset,apabila omset tidak mencapai 4,8 M setahundemikian sharing dari saya rekan..
mohon pencerahannya dari para senior.- Originaly posted by kikie:
bisa diberikan contoh detail nya
contoh konkritnya sy ga tau krn ini jg cm dpt curhat dr temen sy 🙂
Originaly posted by zul:dear rekan,mungkin saya sedikit sharing dari pengalaman saya mengenai masalah pajak daerah dan pajak pemerintah..
untuk pajak daerah memang dmana sudah di tetapkan persentase di setiap daerah berbeda2.beda dengan utk pajak pemerintah yg di tetapkan sama diseluruh daerah.
permasalahannya adalah,
contoh: kalau di restoran kita biasa makan kena pajak 10% yaitu bukan PPN melainkan PB 1 yang ditanggung oleh konsumen sama seperti pajak dari usaha pijat dengan tarif 25 % seharusnya ditanggung oleh konsumen.
tetapi karena persaingan usaha,nilai pelayanan juga makin di murahkan.maka biasanya nilai pajak digabung menjadi satu di dalam invoice ke pelanggan.dan tidak tercantum pajak 25% di invoice.
nah mungkin ini yang di keluhkan rekan silverlining,sehingga menurut nya double tax.
padahal tidak seperti itu,
utk pajak daerah 25% seharusnya di tanggung konsumen
dan untuk PP 46 (pajak pemerintah ) dengan tarif 1% final dari omset,apabila omset tidak mencapai 4,8 M setahundemikian sharing dari saya rekan..
mohon pencerahannya dari para senior.ya sy ngerti rekan brarti smua pajak/retribusi daerah itu seperti pb1 ya.
makasi buat masukan yg amat cpt dr rekan2 smua 🙂