Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pegawai Tidak Tetap/Tenaga yang dibawah PTKP.

  • Pegawai Tidak Tetap/Tenaga yang dibawah PTKP.

     lupusatya updated 12 years, 12 months ago 17 Members · 25 Posts
  • imansudarso

    Member
    6 August 2009 at 6:16 pm

    Dear Rekan
    Mau tanya dong , untuk pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP/Tenaga Lepas apakah perlu di laporkan di ESPT PPh Pasal 21 yang baru?? jika ia penginputannya seperti apa ya?

  • imansudarso

    Member
    6 August 2009 at 6:16 pm
  • gustian62

    Member
    6 August 2009 at 6:27 pm

    tdk dilaporkan berhubung tdk bayar pph

  • begawan5060

    Member
    6 August 2009 at 10:27 pm
    Originaly posted by imansudarso:

    Dear Rekan
    Mau tanya dong , untuk pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP/Tenaga Lepas apakah perlu di laporkan di ESPT PPh Pasal 21 yang baru?? jika ia penginputannya seperti apa ya?

    Wajib dilaporkan, walaupun PPh Ps 21 yang harus diptong Nihil.
    Dlm SPT Masa PPh Ps 21 ; Jml Ph bruto terisi.., PPh Ps 21 Nihil.
    Di pihak lain kalo enggak dilapokan gimana equalisasinya dengan biaya pegawai dlm Laba/Rugi ?

  • chichie

    Member
    6 August 2009 at 11:04 pm
    Originaly posted by imansudarso:

    Dear Rekan
    Mau tanya dong , untuk pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP/Tenaga Lepas apakah perlu di laporkan di ESPT PPh Pasal 21 yang baru?? jika ia penginputannya seperti apa ya?

    Menurut saya, pihak perusahaan tetap melaporkannya tetapi diisi dengan PPh Ps 21 Nihil. Karena nantinya dalam SPT tahunan akumulasinya menjadi berbeda kalau tidak dilaporkan. dalam SPT Masa-nya.
    Mohon koreksi.

  • imansudarso

    Member
    7 August 2009 at 9:15 am

    Waduh makin pusing nih, berarti kalau dilaporkan di ESPT PPh Pasal 21 saya harus buka di induk ESPT dan menginput manual jumlah Gross Penghasilan PPh Tenaga Lepas/Tidak Tetap dgn Pajaknya 0, namun dengan cara seperti itu di ESPT tidak bisa, apakah saya harus membuat bukti potong Tenaga Kerja Lepas/Tidak Tetap dengan PPh 0 yang nanntinya akan langsung konek ke induk ESPT ?? atau Bagaimana ya biar di induk ESPT muncul jumlah Gross pegawai tidak tetap dengan PPh 0???

  • dandes

    Member
    7 August 2009 at 11:39 am

    Saya setuju dengan rekan Gustian karena menurut saya untuk pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP/Tenaga Lepas tidak perlu dlaporkan di ESPT PPh Pasal 21, karena pendapatan mereka bukan objek pajak. Karena bukan objek pajak maka tidak akan berdampak serius terhadap laporan laba rugi.

  • Aries Tanno

    Member
    7 August 2009 at 11:52 am

    Pasal 22, PER 31 Tahun 2009

    (4) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
    (5) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    (6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.

    salam

  • l4m84_rt

    Member
    7 August 2009 at 12:53 pm

    Bukti potong berarti ada pph yang dipotong. Klo NIHIL apa perlu bukti ?
    Klo masalah ekualisasi, nantinya tercermin pada kertas kerja perhitungan PPh 21.

  • l4m84_rt

    Member
    7 August 2009 at 12:58 pm
    Originaly posted by dandes:

    karena pendapatan mereka bukan objek pajak

    Tetap sebagai objek pph 21, hanya masih dibawah PTKP.

  • juay

    Member
    7 August 2009 at 3:13 pm

    rekan hanif :
    saya juga sudah coba masuk input manual jml. karyawan & penghasilan Bruto untuk karyawan harian lepas di ESPT pph.21 yang tidak kena Pph, tapi ga bisa komentnya : " jml penerima penghasilan poin 19 tdk boleh kurang dari total jml. penerima penghasilan pada bukti potong"
    lalu kalau yang tidak ada pphnya dibuat didaftar bukti potong Pph. tdk final, no. bukti potongnya banyak dong, gimana solusinya.

  • Rewa

    Member
    7 August 2009 at 3:23 pm
    Originaly posted by imansudarso:

    untuk pegawai Tidak Tetap dibawah PTKP/Tenaga Lepas apakah perlu di laporkan

    Wajib!

    Originaly posted by hanif:

    (6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.

    sependapat!

    Originaly posted by imansudarso:

    penginputannya seperti apa ya?

    sama seperti pegawai tidak tetap lainnya!

  • imansudarso

    Member
    10 August 2009 at 8:36 am

    Waduh berarti harus nambah kerja extra ya Pak Rewa, yang dulu sebelumnya tidak pernah buat bukti potong PPh tenaga lepas, sekarang mesti buat bukti potong tenaga lepas biar langsung masuk ke induk ESPT ya.

  • w2nz1976

    Member
    10 August 2009 at 8:44 am
    Originaly posted by juay:

    " jml penerima penghasilan poin 19 tdk boleh kurang dari total jml. penerima penghasilan pada bukti potong"

    Mungkin eSPT-nya belum di update. Coba di-update dengan patch terbaru (27072009)

    Originaly posted by juay:

    lalu kalau yang tidak ada pphnya dibuat didaftar bukti potong Pph. tdk final, no. bukti potongnya banyak dong, gimana solusinya.

    Pegawai lepas dibawah PTKP ga perlu dibuatkan bukti potong.

  • FSormin

    Member
    10 August 2009 at 4:35 pm

    WAJIB dilapor walaupun dibawah PTKP, apalagi sebagai pegawai tetap.

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now