Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan pph21
1. Pada perhitungan pph 21 dasar pengenaan pajak itu gaji bruto, yang termasuk dalam gaji bruto itu apakah insentif,lembur,tunjangan, juga termsuk????
2. jika bpjs dan jamsostek yang dibayarkan pemberi kerja apakah jd penambah gaji bruto???
3. iuran bpjs dan jamsostek yang dibayarkan karyawan apakah sebagai pengurang????- Originaly posted by icha9137:
1. Pada perhitungan pph 21 dasar pengenaan pajak itu gaji bruto, yang termasuk dalam gaji bruto itu apakah insentif,lembur,tunjangan, juga termsuk????
termasuk penghasilan bruto
Originaly posted by icha9137:2. jika bpjs dan jamsostek yang dibayarkan pemberi kerja apakah jd penambah gaji bruto???
tidak jadi penambah. pajak ini nanti akan dipotong saat claim JHT setelah 5 tahun.
Originaly posted by icha9137:3. iuran bpjs dan jamsostek yang dibayarkan karyawan apakah sebagai pengurang????
Jadi pengurang
Contoh :
Gaji 10.000.000
Jatah pemberi kerja : 4 % x 10 jt = 400.000
Jatah karyawan : 2% x 10 jt = 200.000
Total yg dibayar = 600.000dari 600.000 ini dibagi dalam beberapa kategori :
JHT : 5,7 % x 10 jt = 570.000 (tidak ditambahkan)
JKM, JKK dll : 600.000 – 570.000 = 30.000 (nilai inilah yg ditambahkan ke penghasilan bruto)Salam
- Originaly posted by icha9137:
2. jika bpjs dan jamsostek yang dibayarkan pemberi kerja apakah jd penambah gaji bruto???
jika JHT, tidak menambah penghasilan karyawan.
jika JKK, JKM, JPK, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, maka menambah penghasilan karyawan.Originaly posted by icha9137:3. iuran bpjs dan jamsostek yang dibayarkan karyawan apakah sebagai pengurang????
jika JHT, mengurangi penghasilan karyawan.
jika JKK, JKM, JPK, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, maka tidak mengurangi penghasilan karyawan. senior… jika karyawan sebuah badan usaha 100 orang, tapi yang penghasilanya diatas PTKP hanya hanya 10 orang. apakah wajib menggunakan aplikasi/e-psl 21 atau bisa menggunakan form psl 21 manual?
mohon petunjuk senior…..
thks- Originaly posted by rasyiddoank43:
jika karyawan sebuah badan usaha 100 orang, tapi yang penghasilanya diatas PTKP hanya hanya 10 orang. apakah wajib menggunakan aplikasi/e-psl 21 atau bisa menggunakan form psl 21 manual?
jika hanya dilihat dari pemotongan 10 orang, harusnya tidak wajib eSPT rekan..
Selamat Pagi,
Pak/Ibu saya mau tanya apakah hubungan Pemotongan Pajak PPh21 dg Pemotongan Bpjs? Bagaimana Jika pada saat pemotongan Nilai Gaji Pokok yg di potong oleh Pajak PPh21 & Bpjs berbeda, mohon untuk penjelasan & tanggapannya?
Terima Kasihuntuk menghitung pph 21 dapat menggunakan worksheet di http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=105&q=&hlm=1
jika tidak mau di gross up, hapuskan saja kolom tunjangan pajak, sedangkan penghasilan bruto atas Premi asuransi untuk unsur JKK, JKM, JPK, diadjusment sesuai dengan realitasJika gambar perhitungan'y seperti ini, gimana?
Perhitungan yg di potong oleh Pajak utk tunjangan Bpjs :
G. Pokok 2.500.000, Premi Jkk 6.000,premi Jkm 7.500, premi jht 92.500, sedangan pemotongan Bpjs yg dipotong HRD Nilai Gaji Pokok'y 2.050.000, jadi diantara div. pajak & Hrd terdapat perbedaan nominal G. Pokok yg berakibat pemotongan tunjangan Bpjs berbeda? apakah ada solusi?Selamat siang para senior, mohon bantuan informasinya Nomor dan tahun Peraturan pemerintah atau Kepmen yg mengatur secara rinci tentang iuran JHT yg ditanggung Perusahaan tidak menambah penghasilan bruto[u][/u], trims sebelumx
Baca Pasal 8 Per-31/2012
Jika gambar perhitungan'y seperti ini, gimana?
Perhitungan yg di potong oleh Pajak utk tunjangan Bpjs :
G. Pokok 2.500.000, Premi Jkk 6.000,premi Jkm 7.500, premi jht 92.500, sedangan pemotongan Bpjs yg dipotong HRD Nilai Gaji Pokok'y 2.050.000, jadi diantara div. pajak & Hrd terdapat perbedaan nominal G. Pokok yg berakibat pemotongan tunjangan Bpjs berbeda? apakah ada solusi?setahu sy memang begitu, antara HRD dan Div Pajak kadang2 nda nyambung, kalo Gaji yg dilapor ke BPJS itu mmang tergantung kebijakan perusahaan yg penting tdk lebih rendah dr UMK/UMP domisili, dan yg dilapor ke KPP di Pph 21 itu yg sebenar2nya, demikian..semoga mmbantu
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal 8 Per-31/2012
trims infonya
- Originaly posted by umy:
Selamat siang para senior, mohon bantuan informasinya Nomor dan tahun Peraturan pemerintah atau Kepmen yg mengatur secara rinci tentang iuran JHT yg ditanggung Perusahaan tidak menambah penghasilan bruto[u][/u], trims sebelumx
Pasal 8 ayat (1) aturan ini rekan,
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=15187semoga membantu..
- Originaly posted by wrmhswr:
Pasal 8 ayat (1) aturan ini rekan,
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=15187semoga membantu..
iya…makasiih infonya