Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penjualan BBM pada lapisan ke-2

  • Penjualan BBM pada lapisan ke-2

     bang_doel updated 15 years, 8 months ago 7 Members · 18 Posts
  • Budianto

    Member
    10 June 2008 at 6:20 pm

    Dear ORTAX member,

    saya mau tanya apakah penjualan BBM (Solar) oleh lapisan kedua tidak dikenakan PPN lagi ?
    sesuai SE-10/PJ.51/1993
    ada yang tahu ?

  • Budianto

    Member
    10 June 2008 at 6:20 pm
  • POERBA

    Member
    11 June 2008 at 9:49 am

    Lapisan kedua maksudnya antara agen dengan pembeli berikutnya ya pak??

  • Budianto

    Member
    11 June 2008 at 1:00 pm

    kita beli dari pertamina, trus krn di lokasi jauh dari spbu, kontraktor memakai bbm kita. bgmn apakah atas pemakaian bbm oleh kontraktor tsb terutang ppn ?
    Tks

  • mardi

    Member
    11 June 2008 at 5:37 pm

    Kalo baca SE-nya berhubung harga BBM saat ini juga sudah termasuk PPN berarti tidak perlu dipungut PPN lagi.

    dari kompas.com
    "Harga jual eceran minyak tanah atau kerosin untuk rumah tangga dan usaha kecil di titik serah, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk setiap liter ditetapkan Rp2.500," kata Purnomo.(cuma petikan artikel)

  • Budianto

    Member
    11 June 2008 at 5:54 pm

    terima kasih pak Mardi

  • Onorus

    Member
    12 June 2008 at 7:41 am

    BBM termasuk BKP.
    Jika agen PKP maka penyerahan BBM ke pihak lain (kontraktor) terutang PPN.

    mohon koreksinya..

  • Budianto

    Member
    12 June 2008 at 8:13 am

    pak Onorus kalo membaca SE-10/PJ.51/1993,
    4. Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    mohon saran/pendapatnya.

  • POERBA

    Member
    12 June 2008 at 9:18 am

    Menurut saya, kalo seandainya perusahaan pak budianto adalah agen resmi pertamina, pada waktu anda menjual solarnya ke kontraktor tersebut tentunya terutang ppn dan anda harus menerbitkan faktur pajak. Tapi dalam kasus ini anda adalah pengguna akhirnya, tapi karena ada yg sangat membutuhkan, anda menjualnya ke pihak lain.. Penjualan tersebut menurut saya seperti yg sudah disebutkan saudara mardi, tidak dipungut ppn lagi..
    Mohon koreksinya….

  • Wahyudi

    Member
    12 June 2008 at 3:51 pm

    Sepertinya rekan budianto udah tahu jawabannya sendiri, sedangkan bagi rekan poerba pada kalimat pertama perlu ditanyakan dulu lagi ke rekan budianto apakah usahanya udah PKP belum?

  • Onorus

    Member
    12 June 2008 at 4:46 pm

    Pertanyaan sy, apakah perusahaan rekan Budianto menjual ke pihak lain sesuai harga dr pertamina (pemerintah)?
    Sepertinya perusahaan rekan Budianto bukan agen resmi pertamina.

  • Budianto

    Member
    17 June 2008 at 6:23 pm

    persh. sudah PKP dan bukan agen resmi.
    cuma seandainya tidak dikenakan PPN apakah nanti bermasalah atau tidak jika diperiksa pajak ?

  • Onorus

    Member
    18 June 2008 at 10:02 am

    Perusahaan rekan Budianto bukan agen resmi, sy yakin perusahaan menjual dgn di atas harga eceran yg ditetapkan o/ pemerintah.

    SE yg Sdr maksud mengatur perusahaan lain selain Pertamina yg menjual BBM dgn harga sesuai yg ditetapkan o/ pmrt & perusahaan tsb mendapt komisi dr pertamina sbg keuntungannya.

    Jadi jika perusahaan rekan Budi tdk memungut PPN akan dipermasalahkan o/ pemeriksa.

  • bang_doel

    Member
    3 July 2008 at 2:51 pm

    Ikutan nanya ya ..
    seandainya BBM (Solar) merupakan komponen utama dalam Cost of Sales Perusahaan , maka saya berpendapat sudah seharusnya mengharapkan PPN Out dari agent saat membeli solar tsb. Kemudian PPN Out ini kita akan kreditkan dengan PK kita .. nah bener ngga ya? karena andaikata kita beli Solar untuk Industri (bukan solar subsidi) pihak agent pastiu terima PM dari Pertamina, nah rugi di kita donk kalo kita ngga terima PKnya Agen. Tolong pencerahannya. Terima kasih

  • POERBA

    Member
    3 July 2008 at 2:59 pm

    Setau saya yee nih bang doel kl kita beli solar dari agen resminya pertamina, kita pasti dapat pajak masukan atas nama agen tsb (dng catatan harus sudah pkp)…
    Mohon koreksi…

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now