Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PERUBAHAN PMK.22 OLEH DIRJEN PAJAK BARU
PERUBAHAN PMK.22 OLEH DIRJEN PAJAK BARU
Pak Tjip demikian biasanya kami memanggil beliau.
Pak Tjiptarjo yang kami kenal adalah sosok yang cerdas, pendiam tapi banyak kerja, tegas dan yang penting TIDAK ANTI dengan "Bukan Konsultan Pajak" , beliau selalu menyarankan agar kepada mereka yang dapat membantu DJP baik itu kansultan pajak atau bukan haruslah bersatu padu untuk menghimpun pajak demi bangsa dan negara. Kata2 "bangsa dan negara" selalu beliau ucapkan dalam setiap kesempatan temu bicara dengan para WP.
Selamat bertugas pak Tjip ….
Mudah2 an sebelum diajukan ke PTUN atau setelah diajukan somasi ke Menkeu, Dirjen Pajak segera merekomendasi ke menkeu untuk mencabut Ps.4 PMK.22
Pake jalur hukum lebih elegant karena negara kita negara hukum.
Salam untuk Bapak Gustian yang telah membawa masalah peraturan pajak yang dianggap menyimpang , kalau ngak salah masalah PTKP ( batas tidak kena pajak) ke MK ?
Apa mau coba lagi bawa PMK.22 ke jalur hukum ? menurut pengamatan kami para akademisi perpajakan tidak mempunyai "keberanian", mungkin mereka banyak yang PNS ya ? Kami mendukung upaya Bapak Gustian membawa masalah PMK.22 yang kontroversi ke PTUN. Selamat bekerja, salam sukses selalu!Pak Gustian kandidat S.3 , berpengalaman mengajukan masalah PTKP ke MK, sekarang beliau sedang mempersiapkan pengajuan PMK.22 ke PTUN
- Originaly posted by Herman:
Kami mendukung upaya Bapak Gustian membawa masalah PMK.22 yang kontroversi ke PTUN.
dukungan sepenuhnya buat bapak kita Gustian …. doa kami selalu menyertai bapak …
- Originaly posted by Erlan:
dukungan sepenuhnya buat bapak kita Gustian …. doa kami selalu menyertai bapak …
terima kasih do'anya kami perlu dukungan dana dan surat dari berbagai kalangan yg bersama-sama saya memgajukan gugatan .Jadi saya tdk sendiri dan tdk dinafikan oleh Menkeu
- Originaly posted by gustian62:
Jadi saya tdk sendiri dan tdk dinafikan oleh Menkeu
gampang pak, print aja forum dan artikel ttg PMK.22 di media ortax ini, banyak akademisi pajak tidak menyetujui PMK.22. terus dilampirkan pada materi guguatan PMK.22.
Ha..aha.a.. PMK.22 ini sering diributkan oleh WP atau yang membacanya ya.. ha.a.a.a.a… kalau ngak setuju… usulkan langsung aja ke Ibu Menteri keuangan atau pak dirjen langsung, tanpa perantara, langsung usulkan dan datangi tuh kantor Dirjen… yang jelas kita tidak boleh memaksa kehendak loh ya… ha.a.a..a.a.
Menurutku sih setuju-setuju aja… yang penting baik untuk kita semua hea.a..a.a.a.a.
Teman kita FSormin ketawa sendiri, mau gantiin Mbah Surip ya.. ha ha ha …. mending dukung kami dong …
- Originaly posted by Darmawan:
gampang pak, print aja forum dan artikel ttg PMK.22 di media ortax ini, banyak akademisi pajak tidak menyetujui PMK.22. terus dilampirkan pada materi guguatan PMK.22.
tdk bisa begitu pengadilan masih minta hitam di atas putih siapa yg merasa dirugikan dan menggugatnya secara legal bukan cuma cuap2 saja di ortax
- Originaly posted by gustian62:
menggugatnya secara legal bukan cuma cuap2 saja di ortax
Buktikan pak, memang pak Gustian beda dengan "mereka" yang cuma cuap2
wah, apakah hal ini ada kaitannya gak sih dengan pecahnya IKPI, IAPI dsb??? terus selanjutnya gimana nih…. utk menghimpun pajak, demi "bangsa dan negara" seperti yg diutarakan pak Tjip ….
Originaly posted by Sony:beliau selalu menyarankan agar kepada mereka yang dapat membantu DJP baik itu kansultan pajak atau bukan haruslah bersatu padu untuk menghimpun pajak demi bangsa dan negara. Kata2 "bangsa dan negara" selalu beliau ucapkan dalam setiap kesempatan temu bicara dengan para WP.
???
- Originaly posted by Yuni:
Buktikan pak, memang pak Gustian beda dengan "mereka" yang cuma cuap2
tanpa dukungan dari anggota ortax akan dicuekin oleh menkeu krn dukungan member ortax hanya dlm bentuk perdebatan di ortax.Jadi tdk nyata
- Originaly posted by gustian62:
akan dicuekin oleh menkeu
Wah, dicoba aja belon. Jangan seperti pepata LAYU SEBELUM BERKEMBANG