Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh badan untuk omzet melebihi 4,8 M tetapi kurang dari 50 M
PPh badan untuk omzet melebihi 4,8 M tetapi kurang dari 50 M
Mohon pencerahan rekan rekan sekalian
Perusahaan saya pada tahun 2014 , diilustrasikan memiliki omzet , 5 M dengan keuntungan sebelum dipotong PPh 4(2) sesuai PP 46/2013 adalah 550 juta, dan setelah dipotong PPh final tiap bulannya selama tahun 2014 menjadi 500 juta ( diasumsikan pada tahun 2013, omzet dibawah 4.8 M sehingga menggunakan PPh final 4(2))
Untuk PPN senilai 500 juta ( ini tidak masalah, karena kita yang potong ke klien dan kita sudah setor)
PPh 21 senilai 20 juta ( ini juga tidak masalah karena objek pajaknya adalah pegawai dan kita sudah potong dari gaji mereka)nah, yang ingin ditanyakan adalah…, bagaimana menghitung pajak terhutang untuk SPT tahunan nanti??
Apakah perhitungan saya dibawah ini sudah benar??
Omzet 5 M
Beban dan biaya lainnya yang diatur dalam peraturan pajak dan diakui
4,45 M
Laba sebelum Pajak Final PPh 4(2) adalah 550 juta(nah disini saya bingung…..???)
Perhitungan pajaknya..menggunakan tarif PPh pasal 31E
* Jumlah penghasilan pajak yang memperoleh fasilitas
(4,8M/5M) x Rp 550 juta = 528 juta
* Jumlah penghasilan pajak yang tidak memperoleh fasilitas
550 juta – 528 juta = 22 juta
* PPh terhutang = (50% x 25% x Rp 528 juta) +(25% x 22 juta = 71,5 jutaJika benar, kok saya jadi merasa pajak yang dibayar jadi double ya….. , pph final kemarin gmana perlakuannya???
Jika salah, mohon koreksinya para sesepuh……
Terima kasih
- Originaly posted by studycenter:
( diasumsikan pada tahun 2013, omzet dibawah 4.8 M sehingga menggunakan PPh final 4(2))
artinya tahun 2014 menggunakan PP 46.
rekan harus mengisi 1771 I angka 4 dengan penghasilan neto yang dikenakan final.
Artinya, jika seluruh penghasilan perusahaan dikenakan PP 46, maka Ph dan biaya tersebut di net of kan di nomor 4 itu, sehingga nomor 8 (Ph neto fiskal) menjadi 0. Yang masuk ke induk juga 0. sehingga ga ada lagi PPh terutang. artinya PPh yang terutang hanya PPh 4(2) 1% per bulan yang sudah rekan bayar itu. Originaly posted by wrmhswr:
Originaly posted by studycenter:
( diasumsikan pada tahun 2013, omzet dibawah 4.8 M sehingga menggunakan PPh final 4(2))artinya tahun 2014 menggunakan PP 46.
sepakat
dan tahun 2015 menerapkan tarif umum karena
Originaly posted by studycenter:
Perusahaan saya pada tahun 2014 , diilustrasikan memiliki omzet , 5 MOk terima kasih, banget rekan
Terus untuk tahun 2015, angsurannya dihitung dari mana ya??
Apakah dihitung dari bulan Januari 2015 dimana omzet dan biaya disetahunkan lalu dihitung menggunakan tarif umum, atau angsurannya berdasarkan tahun 2014 yang sudah menggunakan tarif umum dengan tarif PPh pasal 31 E??
- Originaly posted by studycenter:
Terus untuk tahun 2015, angsurannya dihitung dari mana ya??
pph pasal 25 untuk tahun 2015 (asumsi omzet 5M):
total penghasilan 2014 (tanpa memperhitungkan penghasilan diluar usaha/yg tdk teratur) – (total biaya 2014) +/- (koreksi fiskal) = 550jt (asumsi) >>> ini adalah PKP
PPh Badan (hanya untuk hitung pph25 th 2015, rekan tdk perlu setor lagi pph badan 2014 karena sudah kena pph final seluruh omzetnya):
4,8M/5M * 550jt = a
kemudian >> a * 25% * 50% = y1550jt – a = b
kemudian >> b * 25% = y2sehingga PPh Badan = y1 + y2 = y3
setelah itu, angka y3 tersebut dibagi 12, sehingga didapat nilai rupiah untuk setoran PPh Pasal 25 untuk JanDes 2015.
cmiiw.
Originaly posted by studycenter:
Terus untuk tahun 2015, angsurannya dihitung dari mana ya??
Apakah dihitung dari bulan Januari 2015 dimana omzet dan biaya disetahunkan lalu dihitung menggunakan tarif umum,Benar rekan, dihitung dari omset bln. Jan 2015 dikurangi biaya2 dan disetahunkan.
misal, penghasilan jan 2015 = 250 jt
dikurangi biaya2 (jan-15) = 225 jt
penghasilan netto sebulan = 25 jt
penghslan netto disetahunkan = 12 x 25 jt = 300 jt
PPh. terhutang : 50% x 25% x 300 jt = 37,5 jtAngsuran PPh. 25/bln dari masa Jan s/d Des 2015 :
37,5 jt / 12 = 3.125.000 (dg asumsi tdk ada PPh yg dipot pihak lain)salam
- Originaly posted by tobank:
PPh. terhutang : 50% x 25% x 300 jt = 37,5 jt
50 % nya itu didapat karena apa rekan ?
Originaly posted by dharmawan a:
50 % nya itu didapat karena apa rekan ?fasilitas keringanan tarif atas omset s/d 50 M pertahun atau lebih dikenal dengan PPh. tarif pasal 31E
- Originaly posted by tobank:
fasilitas keringanan tarif atas omset s/d 50 M pertahun atau lebih dikenal dengan PPh. tarif pasal 31E
Thanks rekan Tobank
- Originaly posted by tobank:
fasilitas keringanan tarif atas omset s/d 50 M pertahun atau lebih dikenal dengan PPh. tarif pasal 31E
Batasnya 4,8 M, kan omzetnya 5M? rekan, selebihnya tdk tarif umum.
- Originaly posted by suite:
selebihnya tdk tarif umum.
Selebihnya tarif umum (100%)
Originaly posted by suite:
Batasnya 4,8 M, kan omzetnya 5M? rekan, selebihnya tdk tarif umum.contoh perhitungan pengurangan tarif 50% :
Omset tahun 2014 : 5 M
laba fiskal : 200 jt1. Jlh Penghsln kena pajak yg memperoleh fasilitas :
4,8 M/5 M x 200 jt = 192.000.000
2. Jlh Penghsln yg tdk memperoleh fasilitas :
200.000.000 – 192.000.000 = 8.000.000PPh. terhut :
1. 50% x 25% x 192.000.000 = 24.000.000
2. 25% x 8.000.000 = 2.000.000
Total PPh. terhut = 26.000.000mohon koreksi rekan
- Originaly posted by tobank:
Originaly posted by studycenter:
Terus untuk tahun 2015, angsurannya dihitung dari mana ya??
Apakah dihitung dari bulan Januari 2015 dimana omzet dan biaya disetahunkan lalu dihitung menggunakan tarif umum,Benar rekan, dihitung dari omset bln. Jan 2015 dikurangi biaya2 dan disetahunkan.
misal, penghasilan jan 2015 = 250 jt
dikurangi biaya2 (jan-15) = 225 jt
penghasilan netto sebulan = 25 jt
penghslan netto disetahunkan = 12 x 25 jt = 300 jt
PPh. terhutang : 50% x 25% x 300 jt = 37,5 jtAngsuran PPh. 25/bln dari masa Jan s/d Des 2015 :
37,5 jt / 12 = 3.125.000 (dg asumsi tdk ada PPh yg dipot pihak lain)Rekan, misalnya atas transaksi bln Jan'15 tsb dipotong PPh psl 23 oleh rekanan yaitu seb 2% x 250 jt = 5 juta maka apakah PPh psl 25 tetep wajib dan kudu dibayar? soalnya kalo wajib dibayar dapat dipastikan pada SPT th 2015 nanti akan terjadi SPT LB. Mohon pencerahannya..
Originaly posted by tamiya:
Rekan, misalnya atas transaksi bln Jan'15 tsb dipotong PPh psl 23 oleh rekanan yaitu seb 2% x 250 jt = 5 juta
ga masalah rekan, nanti kan sebagai kredit pajak.Originaly posted by tamiya:
apakah PPh psl 25 tetep wajib dan kudu dibayar?
wajib dan Kudu dibayar.Originaly posted by tamiya:
soalnya kalo wajib dibayar dapat dipastikan pada SPT th 2015 nanti akan terjadi SPT LB.
Belum tentu dan tidak dapat dipastikan LB