• PPh 21 akhir tahun

     wrmhswr updated 9 years, 3 months ago 11 Members · 39 Posts
  • takonpajek

    Member
    5 January 2015 at 10:14 am
  • takonpajek

    Member
    5 January 2015 at 10:14 am

    selamat pagi reka2…..saya mau tanya untuk ssp masa desember yang dibayarkan itu hanya perhitungan masa desember atau hasil KB setahun-(jan-nov)? lalu untuk lampiran daftar biaya 1721-V siapa saja yng wajib melampirinya?terima kasih rekan

  • priadiar4

    Member
    5 January 2015 at 10:22 am
    Originaly posted by takonpajek:

    hanya perhitungan masa desember

    Originaly posted by takonpajek:

    lalu untuk lampiran daftar biaya 1721-V siapa saja yng wajib melampirinya?t

    WP Cabang, JO dan WP lain yang tidak wajib sampaikan SPT Tahunan

  • takonpajek

    Member
    5 January 2015 at 10:33 am
    Originaly posted by priadiar4:

    WP lain yang tidak wajib sampaikan SPT Tahunan

    apakah untu wp badan pusat wajib menyampaikan daftar biaya?

    Originaly posted by priadiar4:

    hanya perhitungan masa desember

    brati yang dibayar di masa desember hanya perhitungan masa des bukan hasil kurang bayar setahun- (jan-nov) seperti tahun kemarin rekan?trus KB nya dibayarkan kpn rekan?

  • tobank

    Member
    5 January 2015 at 11:22 am

    Originaly posted by takonpajek:
    apakah untu wp badan pusat wajib menyampaikan daftar biaya?

    tidak wajib.

    Originaly posted by takonpajek:
    Originaly posted by priadiar4:
    hanya perhitungan masa desember

    brati yang dibayar di masa desember hanya perhitungan masa des bukan hasil kurang bayar setahun- (jan-nov) seperti tahun kemarin rekan?trus KB nya dibayarkan kpn rekan?

    jika dari masa jan-nov perhitungannya benar, maka tdk ada KB selain tuk masa Des

  • takonpajek

    Member
    5 January 2015 at 11:34 am
    Originaly posted by tobank:

    jika dari masa jan-nov perhitungannya benar, maka tdk ada KB selain tuk masa Des

    setau saya perhitungan masa bulanan kan disetaunkan rekan dikali 12 sedangkan gaji dan tunjangan berubah menurut absensinya sedangkan tahunan riil penghasilan setaun jadi pasti ada KB/LB di akhir tahunnya seperti tahun2 sebelumnya rekan,mohon petunjuknya rekan

  • priadiar4

    Member
    5 January 2015 at 11:35 am
    Originaly posted by takonpajek:

    Originaly posted by priadiar4:
    WP lain yang tidak wajib sampaikan SPT Tahunan

    apakah untu wp badan pusat wajib menyampaikan daftar biaya?

    tidak

    Originaly posted by takonpajek:

    brati yang dibayar di masa desember hanya perhitungan masa des bukan hasil kurang bayar setahun- (jan-nov) seperti tahun kemarin rekan?

    iya

    Originaly posted by takonpajek:

    trus KB nya dibayarkan kpn rekan?

    KBnya jika ada berarti ada yg keliru di masa pajak sebelumnya, lakukan pembetulan

  • takonpajek

    Member
    5 January 2015 at 11:41 am
    Originaly posted by priadiar4:

    KBnya jika ada berarti ada yg keliru di masa pajak sebelumnya, lakukan pembetulan

    setau saya perhitungan masa bulanan kan disetaunkan rekan dikali 12 sedangkan gaji dan tunjangan berubah menurut absensinya sedangkan tahunan riil penghasilan setaun jadi pasti ada KB/LB di akhir tahunnya seperti tahun2 sebelumnya rekan,mohon petunjuknya rekan

  • tobank

    Member
    5 January 2015 at 12:47 pm

    Originaly posted by takonpajek:
    setau saya perhitungan masa bulanan kan disetaunkan rekan dikali 12 sedangkan gaji dan tunjangan berubah menurut absensinya sedangkan tahunan riil penghasilan setaun jadi pasti ada KB/LB di akhir tahunnya seperti tahun2 sebelumnya rekan,mohon petunjuknya rekan

    maaf rekan, penjelasan sy sebelumnya dengan asumsi kary. tsb. menerima gaji jumlhnya sama dan mungkin hanya ditambahah dg THR/bonus (jika ada).

    menurut pendapat sy pada case rekan ini,
    KB atau LB untuk masa Des, hitung PPh. terhut. atas penghslan setahun dikurangi PPh. yg tlah dipot & disetor masa Jan-Nov.

    begitu rekan, kita tunggu koreksi dari rekan2 yg lain.

    salam

  • begawan5060

    Member
    5 January 2015 at 1:13 pm
    Originaly posted by takonpajek:

    setau saya perhitungan masa bulanan kan disetaunkan rekan dikali 12 sedangkan gaji dan tunjangan berubah menurut absensinya sedangkan tahunan riil penghasilan setaun jadi pasti ada KB/LB di akhir tahunnya seperti tahun2 sebelumnya rekan,mohon petunjuknya

    Sebetulnya begini, bedakan cara membuat SPT dan cara menghitung PPh-nya.

    Untuk SPT masa PPh Ps 21 mulai Jan sd. Des, cara membuat/mengisinya sama saja. Hanya saja pada masa Des harus menerbitkan Bukpot 1721-A1 dan membuat daftar pengantarnya (form 1721-I Satu tahun pajak)

    Cara menghitung PPh 21 Jan sd. Nop, sama saja

    Cara menghitung PPh Des :
    Misal Peg. A gaji Des = 3.000.000; gaji Jan sd. Des = 40.000.000
    Ph bruto Jan sd. Des = 40.000.000
    PPh 21 Jan sd. Des = 2.000.000 (angka misal)
    Telah dipotong Jan sd. Nop = 1.700.000
    PPh yang harus dipotong bulan Des = 300.000

    Pengisian SPT 21 Des :
    Ph bruto = 3.000.000 (hanya Des saja)
    PPh terutang = 300.000

    Pengisian 1721-A1 :
    Ph bruto = 40.000.000
    PPh terutang = 2.000.000
    Telah dipotong = 2.000.000

  • takonpajek

    Member
    5 January 2015 at 1:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sebetulnya begini, bedakan cara membuat SPT dan cara menghitung PPh-nya.

    Untuk SPT masa PPh Ps 21 mulai Jan sd. Des, cara membuat/mengisinya sama saja. Hanya saja pada masa Des harus menerbitkan Bukpot 1721-A1 dan membuat daftar pengantarnya (form 1721-I Satu tahun pajak)

    Cara menghitung PPh 21 Jan sd. Nop, sama saja

    Cara menghitung PPh Des :
    Misal Peg. A gaji Des = 3.000.000; gaji Jan sd. Des = 40.000.000
    Ph bruto Jan sd. Des = 40.000.000
    PPh 21 Jan sd. Des = 2.000.000 (angka misal)
    Telah dipotong Jan sd. Nop = 1.700.000
    PPh yang harus dipotong bulan Des = 300.000

    Pengisian SPT 21 Des :
    Ph bruto = 3.000.000 (hanya Des saja)
    PPh terutang = 300.000

    Pengisian 1721-A1 :
    Ph bruto = 40.000.000
    PPh terutang = 2.000.000
    Telah dipotong = 2.000.000

    terima kasih rekan begawan perhitungan ini sesuai dengan bayangan saya…….yang saya agak bingung bagaimana jika pada masa desember penghasilan bruto seorang karyawan dibawah ptkp tapi dalam setahun dia LB sdgkan total seluruh karyawan masih KB bisakah yg LB td mengurangi setoran pajak masa desember rekan?
    misal:
    A: bruto 2.200.000 = (300)
    b; bruto 3.200.000 = 500
    jadi yg disetor hanya 200 saja? bag input ke espt bag.A mengingat pegawai A dibawah PTKP?terima kasih

  • begawan5060

    Member
    5 January 2015 at 1:47 pm
    Originaly posted by takonpajek:

    terima kasih rekan begawan perhitungan ini sesuai dengan bayangan saya…….yang saya agak bingung bagaimana jika pada masa desember penghasilan bruto seorang karyawan dibawah ptkp tapi dalam setahun dia LB

    Contoh :
    Peg. A gaji Des = 2.000.000; gaji Jan sd. Des = 26.000.000
    PPh 21 Jan sd. Des = 0 (di bawah PTKP)
    Telah dipotong Jan sd. Nop = 20.000
    PPh yang harus dipotong bulan Des = (20.000) —> LB ini dapat mengurangi total KB dari pegawai lainnya dalam SPT Masa PPh 21 Des

  • takonpajek

    Member
    5 January 2015 at 2:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Peg. A gaji Des = 2.000.000; gaji Jan sd. Des = 26.000.000
    PPh 21 Jan sd. Des = 0 (di bawah PTKP)
    Telah dipotong Jan sd. Nop = 20.000
    PPh yang harus dipotong bulan Des = (20.000) —> LB ini dapat mengurangi total KB dari pegawai lainnya dalam SPT Masa PPh 21 Des

    benar ini ilustrasi yg sy mksd rekan……..yang jd pertanyaannya kita kan harus meng input ke espt agar LB (20.000) tadi bisa untuk mengurangi setoran rekan(agar espt dan ssp nilainya sama) nah kebetulan pada masa des bruto peg tersebut dibawah ptkp……bolehkah kita tetap menginputnya rekan?karena jk dimasukkan di bag. b (dibawah ptkp) nilai LB td tidak bisa dijadikan pengurang

  • begawan5060

    Member
    5 January 2015 at 2:37 pm
    Originaly posted by takonpajek:

    nah kebetulan pada masa des bruto peg tersebut dibawah ptkp……bolehkah kita tetap menginputnya rekan?

    Sangat, sangat boleh..
    Penghitung PPh 21 masa pajak terakhir (masa Desember) bukan di atas atau di bawah PTKP, tetapi : PPh terutang – PPh yang telah dipotong Jan sd. Nop = KB/(LB)

    Originaly posted by takonpajek:

    karena jk dimasukkan di bag. b (dibawah ptkp) nilai LB td tidak bisa dijadikan pengurang

    Kenapa dimasukkan disini? Yang diisikan disini hanya yang PPh-nya = 0
    Kalo PPh-nya positif dan/atau negatif diisikan/dientry satu persatu..

  • takonpajek

    Member
    5 January 2015 at 2:52 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa dimasukkan disini? Yang diisikan disini hanya yang PPh-nya = 0
    Kalo PPh-nya positif dan/atau negatif diisikan/dientry satu persatu..

    terima kasih sekali rekan atas pencerahannya……sangat sangat membantu sekali lagi terima kasih rekan begawan

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now