• PPh 23 dibayar dimuka

     riki dana updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 10 Posts
  • Zunita Rusmiana

    Member
    23 December 2014 at 5:25 pm
  • Zunita Rusmiana

    Member
    23 December 2014 at 5:25 pm

    Selamat malam rekan-rekan

    Saya mau bertanya mengenai PPh 23 dibayar dimuka,
    Pada saat kita dipotong PPh pasal 23 oleh costumer kita mencatat
    PPh pasal 23 dibayar dimuka (D)
    Kas (K)
    lalu yg saya tanyakan bagaimana jurnal saat akhir tahun supaya PPh pasal 23 dibayar dimuka tidak muncul dalam neraca??

    Terimakasih 🙂

  • fakhryakbar23

    Member
    24 December 2014 at 8:50 am

    Menurut saya jurnal awalnya adalah :

    Pada saat Mengakui Pendapatan

    (D) Kas/Piutang
    (D) PPh Ps 23 Dibayar Dimuka
    (C) Pendapatan

    Pada Saat Akhir Tahun dan PPh Ps 23 Menjadi Kredit Pajak

    (D) Kredit Pajak PPh Ps 23
    (C) PPh Ps 23 Dibayar Dimuka

    atau

    (D) PPh Badan
    (C) PPh Ps 23 Dibayar Dimuka

    Gitu sih menurut saya…

  • Zunita Rusmiana

    Member
    24 December 2014 at 10:38 am

    Terimakasih atas jawabannya

    Akun PPh badan itu akan muncul di laporan neraca atau tidak ??

  • fakhryakbar23

    Member
    24 December 2014 at 10:51 am

    oia saya ralat untuk akun PPh Badan, menjadi :

    (D) Beban Pajak
    (C) PPh Ps 23 Dibayar Dimuka

    Jadi nnti di neraca dimasukan ke akun Beban Pajak

  • dharmawan a

    Member
    24 December 2014 at 10:52 am
    Originaly posted by Zunita Rusmiana:

    Akun PPh badan itu akan muncul di laporan neraca atau tidak ??

    TIdak Bu. Itu akun untuk laporan profit and loss.

  • fakhryakbar23

    Member
    24 December 2014 at 10:55 am
    Originaly posted by fakhryakbar23:

    oia saya ralat untuk akun PPh Badan, menjadi :

    (D) Beban Pajak
    (C) PPh Ps 23 Dibayar Dimuka

    Jadi nnti di L/R dimasukan ke akun Beban Pajak

  • Zunita Rusmiana

    Member
    24 December 2014 at 11:26 am

    Berarti beban pajak bisa mengurangi laba ya??

    bukannya beban pajak tidak bisa mengurangi laba dalam laporan L/R??

    klau boleh tau beban pajak bisa mempengaruhi laba itu dasar atau aturan pajak nya ada ngak ya??

    maaf masih belajar mengenai pajak, jadi bnyak yg ditanyakan
    Terimakasih 🙂

  • fakhryakbar23

    Member
    24 December 2014 at 11:55 am

    Betul bisa mengurangi laba bagi komersial tapi secara fiskal tidak boleh dibebankan menjadi biaya, harus direkonsiliasi fiskal. Bisa dilihat UU PPh pasal 9.

  • riki dana

    Member
    29 December 2014 at 2:06 pm

    Dear Mbak Zunita,

    untuk penutupan buku selayaknya harus di buat di akhir bulan mbak, jangan di lakukan di akhir tahun, dimana nanti akan menyultkan untuk rekonsiliasi pajak yang telah di potong dengan akun pajak di bar di muak di akun neraca

    Misal : pemotongan PPh 23 atas pendapatan sewa, semisal pendapatan sewa 100.000 (di potong pajak 2% = 2.000

    Piutang Usaha (Dr) – 110.000
    Penjualan (Cr) – 100.000
    PPN Keluaran (Cr) – 10.000

    Pada saat penerimaan pembayaran 980.000
    Kas/Bank (Dr) 998.000
    Piutang Usaha (Cr) 998.000

    Pada saat penerimaan Bukti Potong PPh 23
    Pajak di bayar di muka PPh 23 (Dr) 2.000
    Piutang Usaha (Cr) 2.000

    Nah untuk menjurnal balik atas PPh yang telah di bayar diterima di muka, umumnya harus dilakukan setiap bulan saat tutup buku bulanan, karena untuk estimasi bulanan apakah penjualan bulan berjalan jika dikalikan PPh Badan apakah mengalami kelebihan/kekurangan Bayar Pajak.
    namun di lapangan banyak perusahaan yang melakukan di akhir tahun

    Juranl balik atas Pajak yang di bayar di muka tersebut, antara lain:

    Pajak Kini (Dr) – "terdiri dari penghitungan PPh Badan"
    Pajak Dibayar Dimuka PPh 23, 25, 22, 15 non final (Cr)
    Pajak 29 (Cr)

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now