Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh 23 dibayar dimuka
Selamat malam rekan-rekan
Saya mau bertanya mengenai PPh 23 dibayar dimuka,
Pada saat kita dipotong PPh pasal 23 oleh costumer kita mencatat
PPh pasal 23 dibayar dimuka (D)
Kas (K)
lalu yg saya tanyakan bagaimana jurnal saat akhir tahun supaya PPh pasal 23 dibayar dimuka tidak muncul dalam neraca??Terimakasih 🙂
Menurut saya jurnal awalnya adalah :
Pada saat Mengakui Pendapatan
(D) Kas/Piutang
(D) PPh Ps 23 Dibayar Dimuka
(C) PendapatanPada Saat Akhir Tahun dan PPh Ps 23 Menjadi Kredit Pajak
(D) Kredit Pajak PPh Ps 23
(C) PPh Ps 23 Dibayar Dimukaatau
(D) PPh Badan
(C) PPh Ps 23 Dibayar DimukaGitu sih menurut saya…
Terimakasih atas jawabannya
Akun PPh badan itu akan muncul di laporan neraca atau tidak ??
oia saya ralat untuk akun PPh Badan, menjadi :
(D) Beban Pajak
(C) PPh Ps 23 Dibayar DimukaJadi nnti di neraca dimasukan ke akun Beban Pajak
- Originaly posted by Zunita Rusmiana:
Akun PPh badan itu akan muncul di laporan neraca atau tidak ??
TIdak Bu. Itu akun untuk laporan profit and loss.
- Originaly posted by fakhryakbar23:
oia saya ralat untuk akun PPh Badan, menjadi :
(D) Beban Pajak
(C) PPh Ps 23 Dibayar DimukaJadi nnti di L/R dimasukan ke akun Beban Pajak
Berarti beban pajak bisa mengurangi laba ya??
bukannya beban pajak tidak bisa mengurangi laba dalam laporan L/R??
klau boleh tau beban pajak bisa mempengaruhi laba itu dasar atau aturan pajak nya ada ngak ya??
maaf masih belajar mengenai pajak, jadi bnyak yg ditanyakan
Terimakasih 🙂Betul bisa mengurangi laba bagi komersial tapi secara fiskal tidak boleh dibebankan menjadi biaya, harus direkonsiliasi fiskal. Bisa dilihat UU PPh pasal 9.
Dear Mbak Zunita,
untuk penutupan buku selayaknya harus di buat di akhir bulan mbak, jangan di lakukan di akhir tahun, dimana nanti akan menyultkan untuk rekonsiliasi pajak yang telah di potong dengan akun pajak di bar di muak di akun neraca
Misal : pemotongan PPh 23 atas pendapatan sewa, semisal pendapatan sewa 100.000 (di potong pajak 2% = 2.000
Piutang Usaha (Dr) – 110.000
Penjualan (Cr) – 100.000
PPN Keluaran (Cr) – 10.000Pada saat penerimaan pembayaran 980.000
Kas/Bank (Dr) 998.000
Piutang Usaha (Cr) 998.000Pada saat penerimaan Bukti Potong PPh 23
Pajak di bayar di muka PPh 23 (Dr) 2.000
Piutang Usaha (Cr) 2.000Nah untuk menjurnal balik atas PPh yang telah di bayar diterima di muka, umumnya harus dilakukan setiap bulan saat tutup buku bulanan, karena untuk estimasi bulanan apakah penjualan bulan berjalan jika dikalikan PPh Badan apakah mengalami kelebihan/kekurangan Bayar Pajak.
namun di lapangan banyak perusahaan yang melakukan di akhir tahunJuranl balik atas Pajak yang di bayar di muka tersebut, antara lain:
Pajak Kini (Dr) – "terdiri dari penghitungan PPh Badan"
Pajak Dibayar Dimuka PPh 23, 25, 22, 15 non final (Cr)
Pajak 29 (Cr)