Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › e-spt 21 – Masa Desember
Salam
saya blm paham betul mengenai pengisian masa Desember di e-spt mengenai dlm satu masa pajak dan satu tahun pajak itu gmn cara menginputnya ya atau membuat csv nya
- Originaly posted by NUADEN:
saya blm paham betul mengenai pengisian masa Desember di e-spt mengenai dlm satu masa pajak dan satu tahun pajak itu gmn cara menginputnya ya
Ya nanti muncul sendiri menunya dan input disitu jika mau buat SPT Masa Desember
Originaly posted by NUADEN:atau membuat csv nya
Ya kalo sudah isi datanya
Gini gan..
Untuk satu tahun pajak, cara ngisinya dari bukti potong 1721-A1.. Nanti secara otomatis akan masuk sendiri ke 1721-I satu tahun pajak.
Sedangkan satu masa pajak, kita harus bikin kertas kerja sendiri di excel misalnya… Caranya ambil PPh terutang di 1721-A1 dari masing-masing karyawan yang dapat gaji desember, kemudian kurangkan dengan pembayaran pph 21 jan-nov msg2 karyawan juga. Maka akan dapat berapa PPh 21 untuk des setiap masing2 karywn. Sedangkan penghasilan brutonya diambil dari objek 21 masa desember saja.
Mudah2an bisa yah 🙂
Bukankah kt hitung dahulu gaji karyawan th 2014 total setahun, kemudian dikurangi dengan pembayaran pph yg telah dibayar selama Jan- Nov 2014, maka sisanya adalah hutang pajak pph bulan Desember 2014. Mohon koreksi kalau saya salah.
memang benar…
Originaly posted by herjos:Bukankah kt hitung dahulu gaji karyawan th 2014 total setahun
penghasilan bruto yang masuk ke 1721-A1 kan penghasilan total setahun bukan ? 🙂
setuju dengan rekan mantapmania,
intinya adalah mecatat detail pph21 masing2 karyawan dari Jan-Nov, lalu nanti dikurangin dari angka total pph21 setahun di bukti potong.rekan nuaden tinggal mengikuti saja dari contoh file csv nya di folder dokumentasi.
PPh terutang di 1721-A1 dari masing-masing karyawan yang dapat gaji desember, kemudian kurangkan dengan pembayaran pph 21 jan-nov msg2 karyawan juga. Maka akan dapat berapa PPh 21 untuk des setiap masing2 karywn..nah pertanyaan gmna kalo karyawan tersebut masuk ke pt saya pada bulan november..itungnya gmna gan?
- Originaly posted by patrickleonard17@yahoo.co.id:
nah pertanyaan gmna kalo karyawan tersebut masuk ke pt saya pada bulan november..itungnya gmna gan?
jika kewajiban pajak subyektifnya sudah ada sejak awal tahun, maka ngitungnya :
november : ph neto november dikali dua, kurangi ptkp setahun dan kalikan tarif. hasilnya bagi 2 untuk mendapatkan PPh november.
desember : ph neto november + desember, kurangi ptkp setahun dan kalikan tarif. hasilnya kemudian dikurangi dengan PPh november, maka akan didapat PPh Desember. - Originaly posted by wrmhswr:
jika kewajiban pajak subyektifnya sudah ada sejak awal tahun, maka ngitungnya :
november : ph neto november dikali dua, kurangi ptkp setahun dan kalikan tarif. hasilnya bagi 2 untuk mendapatkan PPh november.tapi klo kewajiban pajak subjektifnya baru ada di tahun berjala, maka menghitungnya :
November : ph neto november dikali 12, kurangi ptkp setahun dan kalikan tarif. hasilnya bagi 12 untuk mendapatkan PPh november bagaimana cara pengisian pph yang sudah dipotong pada spt masa jan-nov untuk masa desember
- Originaly posted by jasaku:
bagaimana cara pengisian pph yang sudah dipotong pada spt masa jan-nov untuk masa desember
hitung di kertas tersendiri. bandingkan dengan pph jan- des.
hasilnya baru diinput ke 1721 I – satu masa pajak. bila ada karyawan yang resign di tengah tahun, di akhir tahun baru di ketahui ternyata terjadi lebih bayar terhadap karyawan tersebut, untuk pelaporan masa desembernya seperti apa ?apakah dapat mengurangi untuk laporan masa desember untuk karyawan yang lainnya? Terima kasih
- Originaly posted by abs_bhri:
bila ada karyawan yang resign di tengah tahun, di akhir tahun baru di ketahui ternyata terjadi lebih bayar terhadap karyawan tersebut, untuk pelaporan masa desembernya seperti apa ?
Misalnya berhenti di bulan Agustus, lebih bayarnya akan muncul di bln Agustus (bukan Desember), Dengan demikian betulkan SPT Agustus