Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pembebanan dan pencatatan BPHTB
Pembebanan dan pencatatan BPHTB
Dear teman2 yang super,
Sebelumnya saya minta maaf karena topik yang saya tanyakan sebelumnya sudah pernah dibahas, cuma saya gagal paham.
Perusahaan saya membeli tanah dan bangunan. Pihak perusahaan membayar BPHTB 5% dan menanggung PPh final penjual 5%
yang jadi pertanyaan saya:
Apakah BPHTB bisa dibebankan sebagai biaya dalam laporan perpajakan? bila dapat, apa dasar hukum dan bagaimana cara pembebanannya serta pencatatannya?Untuk PPh final 5% yang ditanggung perusahaan, apakah boleh dibebankan? bila boleh apa dasar hukumnya, dan bagaimana pembebanan dan pencatatannya.
Atas penjelasan dari teman2 sekalian saya ucapkan terima kasih
Salam
Sobat..coba anda baca dan fahami tentang PPh final dan Tidak final. sedikit saya kasih tau..namanya PPh Final adalah pajak yang tidak bisa di kreditkan pada penghitungan pajak akhir tahun baik OP dan atau Badan.namanya saja FINAL..Final itukan Terakhir..kalau masih ada lagi berarti bukan Final..OK..semoga bisa di mengerti dengan penjelasan saya.Terimakasih.
maksudnya bukan dikreditkan…tetapi dibebankan sebagai biaya, pengurang penghasilan, seperti pembayaran pbb, begitu sobat.
- Originaly posted by trisakti:
Apakah BPHTB bisa dibebankan sebagai biaya dalam laporan perpajakan? bila dapat, apa dasar hukum dan bagaimana cara pembebanannya serta pencatatannya?
bisa
Originaly posted by trisakti:Untuk PPh final 5% yang ditanggung perusahaan, apakah boleh dibebankan? bila boleh apa dasar hukumnya, dan bagaimana pembebanan dan pencatatannya.
tidak,
Pasal 6 dan Pasal 9 U PPh