Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pungutan Service Charge Restoran/Hotel Wajib?
Pungutan Service Charge Restoran/Hotel Wajib?
Salam Rekan2,
Apakah service charge itu wajib?
Adakah aturannya?Helow… Ada yang bisa tolong bantu ? 🙂
Makasih- Originaly posted by simonalim:
Salam Rekan2,
Apakah service charge itu wajib?Wajib dibayar customer atau wajib dibayar hotel ke karyawannya??
- Originaly posted by priadiar4:
Wajib dibayar customer atau wajib dibayar hotel ke karyawannya??
Terima kasih Rekan priadi.
Kalau Pihak Hotel tidak menagih Service Charge ke Customer, apakah ada sanksinya? Adakah aturannya ? Atau Rekan Priadi punya arsip Keputusan Menteri Perekonomian No. 708 tahun 1956 Tentang Perusahaan yang Menyediakan Tempat Penginapan Termasuk Makanan? - Originaly posted by simonalim:
Kalau Pihak Hotel tidak menagih Service Charge ke Customer, apakah ada sanksinya? Adakah aturannya ?
Pasal 14
Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimakud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 13 Peraturan Menteri ini diancam dengan hukuman seuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 1969.secara tidak langsung pengusaha diwajibkan pungut service charge
- Originaly posted by priadiar4:
Pasal 14
Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimakud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 13 Peraturan Menteri ini diancam dengan hukuman seuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 1969.secara tidak langsung pengusaha diwajibkan pungut service charge
Boleh tau aturannya Rekan? Apakah ini hanya membicarakan pembagian service charge-nya saja? atau kewajiban memungut service charge?
- Originaly posted by simonalim:
Boleh tau aturannya Rekan? Apakah ini hanya membicarakan pembagian service charge-nya saja?
pembagian service charge, namun disitu pengusaha/hotel juga mewajibkan pemotongan pajaknya, soal Keputusan Menteri dan SE-nya hanya kesimpulan dari beberapa dokumen peneltian
Iya Rekan Priadi.
Aturannya belum jelas.
Jadi amannya ada pungutan service charge ya?
Terima kasih Rekan Priadi.- Originaly posted by simonalim:
Iya Rekan Priadi.
Aturannya belum jelas.menurutku bukan belum jelas pak, tapi kalo kita belum pegang arsip aturannya itu belum puas
Originaly posted by simonalim:Jadi amannya ada pungutan service charge ya?
yup