Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Lebih Potong PPh 21 karyawan

  • Lebih Potong PPh 21 karyawan

     ayonatan updated 9 years, 3 months ago 8 Members · 24 Posts
  • Nat1409

    Member
    26 November 2014 at 1:50 pm
  • Nat1409

    Member
    26 November 2014 at 1:50 pm

    Rekan Ortax

    Kalau ada karyawan yang pindah ke pemberi pekerja lain pada pertengahan tahun, misalnya : Karyawan X
    Jan – Juni : bekerja di PT.A
    Jul – Des : Bekerja di PT.B
    Nah, saat dia keluar di bulan juli, tentu hitung kembali kan penghasilan dan pajaknya. pada saat ini terjadi lebih potong krn penghitungan jan – jun disetahunkan 12 bulan sedangkan aktualnya kan cuma 6 bulan masa kerjanya. sehingga terjadi lebih potong atau lebih bayar. pertanyaanya : Apakah kelebihan potong ini untuk karyawan X boleh di adjust ke karyawan lain misalnya karyawan Y yang masih bekerja di PT A tersebut.

  • begawan5060

    Member
    26 November 2014 at 1:56 pm
    Originaly posted by Nat1409:

    Apakah kelebihan potong ini untuk karyawan X boleh di adjust ke karyawan lain misalnya karyawan Y yang masih bekerja di PT A tersebut.

    Bisa, dalam hal untuk pengisian SPT Masa PPh 21
    Secara internal lebih potong tsb harus dikembalikan ke peg. X

  • bacaro

    Member
    26 November 2014 at 1:57 pm
    Originaly posted by Nat1409:

    kelebihan potong ini untuk karyawan X boleh di adjust ke karyawan lain misalnya karyawan Y yang masih bekerja di PT A tersebut

    Rekan Nat1409, kalau di adjust ke karyawan lain belun tentu sama, kecuali si x dan si y berpenghasilan sama, berstatus sama.

    cmiiw

  • bacaro

    Member
    26 November 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by bacaro:

    Secara internal lebih potong tsb harus dikembalikan ke peg. X

    rekan

    Originaly posted by bacaro:

    begawan5060

    maksudnya bgmn ya..? apkh bisa lbih rinci.

    terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    26 November 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by bacaro:

    maksudnya bgmn ya..? apkh bisa lbih rinci.

    Misal :
    Peg. A; Ph bruto 3.000.000 –> PPh = 15.000
    Peg. B; Ph bruto 3.000.000 –> PPh = 10.000
    Peg. C; Ph bruto 3.000.000 –> PPh = (8.000)

    Dalam SPT PPh 21, dilaporkan :
    Ph bruto = 9.000.0000
    PPh 21 = 17.000 —> disetor ke negara

    Penghitungan internal :
    Hasil memotong PPh (15.000 + 10.000) = 25.000
    Hanya setor ke negara = 17.000
    Selisih lebih = 8.000 —> dikembalikan ke peg. C

  • Nat1409

    Member
    26 November 2014 at 3:02 pm

    Termakasih Pak Begawan.

  • ayonatan

    Member
    23 December 2014 at 1:23 am

    Pak Begawan, menyambung topic diatas, selama ini pajak lebih bayar utk karyawan resign ini saya net-off ke pajak direktur utama. Sehingga netto yg disetor ke negara tetap benar. Prinsip ini sama dengan contoh diatas kan?
    Tetapi ketika nanti di perhitungan setahun waktu Dec, penjumlahan pajak dipotong Direktur ini dari Jan sd Nov tdk akan sama dengan angka setahun (nilai riil yang dipotong). Apakah ini akan menjadi masalah? Thx in advanced.

  • begawan5060

    Member
    23 December 2014 at 12:58 pm
    Originaly posted by ayonatan:

    selama ini pajak lebih bayar utk karyawan resign ini saya net-off ke pajak direktur utama. Sehingga netto yg disetor ke negara tetap benar.

    Setoran ke negara memang benar..

    Originaly posted by ayonatan:

    Prinsip ini sama dengan contoh diatas kan?

    Hampir, tetapi tidak sama..
    Kasus yang timbul :
    1. "uang kembalian" ke pegawai yang berhenti diambil dari mana lagi? atau nggak pernah dikembalikan?
    2. Berarti direktur menerima "tunjangan pajak" dengan demikian PPh-nya dihitung lagi..

  • pujiants

    Member
    23 December 2014 at 2:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Hampir, tetapi tidak sama..

    apakah dalam pajak diperbolehkan,
    ,

    Originaly posted by begawan5060:

    1. "uang kembalian" ke pegawai yang berhenti diambil dari mana lagi? atau nggak pernah dikembalikan?

    tidak di kembalikan karena orang sudah tidak kembali lagi,,ilang dari bumi..,(keluar dengan meningalkan masalah,,,mungkin malu ke kantor lagi) apakah dalam dunia pajak menjadi masalah,
    dengan memanfaatkan pajak tersebut,,tidak di perbolehkan dengan peraturan perPajak kita,,,

    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    23 December 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by pujiants:

    tidak di kembalikan karena orang sudah tidak kembali lagi,,ilang dari bumi..,(keluar dengan meningalkan masalah,,,mungkin malu ke kantor lagi) apakah dalam dunia pajak menjadi masalah,

    sini buat saya aja, hehehe…

  • pujiants

    Member
    23 December 2014 at 4:15 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    sini buat saya aja, hehehe…

    jangan ente pak,, tuyul aja mau pak,,he,,he,,he

    salam

    apakah di perbolehkan dalam dunia perpajakan kita

  • ayonatan

    Member
    29 December 2014 at 12:43 am

    Pak Begawan,
    Konsepnya hanya secara pelaporan di net off. Tetapi uang tetap dikembalikan ke karyawan ybs dan pajak si direktur tetap dipotong. Sehingga pelaporan yang benar baru akan muncul di Desember. Saya rasa, inilah kelemahan system PPh 21 yang baru dimana untuk pelaporannya dia tidak mengakomodasi karyawan yang berhenti di tengah tahun dengan efek pengembalian pajak.

    Originaly posted by begawan5060:

    23 Dec 2014 12:58

    Originaly posted by ayonatan: selama ini pajak lebih bayar utk karyawan resign ini saya net-off ke pajak direktur utama. Sehingga netto yg disetor ke negara tetap benar.Setoran ke negara memang benar..Originaly posted by ayonatan: Prinsip ini sama dengan contoh diatas kan?Hampir, tetapi tidak sama..Kasus yang timbul :1. "uang kembalian" ke pegawai yang berhenti diambil dari mana lagi? atau nggak pernah dikembalikan?2. Berarti direktur menerima "tunjangan pajak" dengan demikian PPh-nya dihitung lagi..

  • asrachim

    Member
    1 January 2015 at 10:21 am

    @begawan, bagaimana cara mengisikannya ke formulir 1721-i yang baru (satu masa pajak)?
    apakah pegawai c diisi -8.000 (negatif 8.000)?

    @ayonatan, jika di-net off-kan, maka akumulasi pph 21 jan-des (formulir 1721-i jan-des untuk satu masa pajak) bakal tidak sama dengan formulir 1721-i untuk satu tahun pajak?

    alternatif lainnya yaitu pembetulan seluruh masa pajak (jan-nov)???

    masalah seperti ini tidak pernah timbul di formulir 1721 sebelum2nya.

  • ayonatan

    Member
    5 January 2015 at 6:50 pm

    @asrachim, secara bottom line sama. Jadi total pasti sama. Tapi kalo dicek per orang secara setahun gak bakal sama dengan total monthly orang tsb.

    Masalah ini tidak timbul di SPT sebelumnya karena tidak diminta detail dan hanya lump sum. Jadi lebih bayar untuk karyawan resign akan ter-absorb oleh karyawan lainnya ketika bayar ke kantor pajak.

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now