Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi UD (Usaha Dagang) NPWP Orang Pribadi

  • UD (Usaha Dagang) NPWP Orang Pribadi

     Asep1989 updated 4 years, 9 months ago 15 Members · 23 Posts
  • DAni17

    Member
    21 November 2014 at 12:48 am

    saya ingin bertanya bagaimana perpajakan dari ud namun npwp orang pribadi,apakah menggunakan pph 21, atau juga bisakah menggunakan pph badan?

  • DAni17

    Member
    21 November 2014 at 12:48 am
  • Zullyanto

    Member
    21 November 2014 at 9:13 am
    Originaly posted by DAni17:

    saya ingin bertanya bagaimana perpajakan dari ud namun npwp orang pribadi,apakah menggunakan pph 21, atau juga bisakah menggunakan pph badan?

    PPh 21 rekan.

    Salam manis,

  • Yovi

    Member
    21 November 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by DAni17:

    saya ingin bertanya bagaimana perpajakan dari ud namun npwp orang pribadi,apakah menggunakan pph 21, atau juga bisakah menggunakan pph badan?

    bisa diperjelas lagi pertanyaannya rekan?

  • nuxint

    Member
    21 November 2014 at 10:48 am

    Menggunakan PPhOP rekan, jadi rekan nanti melaporkan usaha rekan di form 1770

  • sucahyolukito

    Member
    21 November 2014 at 3:54 pm

    betul. maksudnya PPhOP rekan.. bukan PPh 21.

  • mendika

    Member
    5 December 2014 at 10:12 am
    Originaly posted by yovi:

    bisa diperjelas lagi pertanyaannya rekan?

    rekan yovi saya mau tanya bagaimana pelaporan utk pp 46 , ini saya usaha kue kering dan saya perlakukan tiap bulannya 1% dari omzet penjualan kue di tiap bulannya. apa pelaporannya disertai pembukuan atau hanya SPT tahunan WP OP dgn disertai rekap penjualan perbulan serta bukti bayar 1%. apa sprti itu? mohon arahan. terima kasih.

  • hendrioye

    Member
    5 December 2014 at 5:05 pm

    tidak wajib pembukuan untuk op yang omzetnya dibawah 4.8 M setahun

  • Lupikadani

    Member
    7 June 2019 at 7:02 pm

    Kalau misalnya NPWP atas nama UDnya dibedakan dengan NPWP pemiliknya, pelaporan spt tahunannya dipisah atau digabung jadi satu ya?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 June 2019 at 9:47 am

    kalau beda NPWP sudah pasti dipisah pelaporan SPT tahunannya

  • eddy_20

    Member
    10 June 2019 at 12:02 pm
    Originaly posted by Lupikadani:

    Kalau misalnya NPWP atas nama UDnya dibedakan dengan NPWP pemiliknya, pelaporan spt tahunannya dipisah atau digabung jadi satu ya?

    Dipisahkan

  • dh2018

    Member
    10 June 2019 at 2:11 pm
    Originaly posted by Lupikadani:

    Kalau misalnya NPWP atas nama UDnya dibedakan dengan NPWP pemiliknya, pelaporan spt tahunannya dipisah atau digabung jadi satu ya?

    memang UD tersebut memakain NPWP siapa ? Kalau pribadi yang sama bukannya cukup 1 NPWP ?
    UD bukankah entitas badan seperti CV, Firma, atau PT

  • yabufuu

    Member
    11 June 2019 at 11:50 am

    Bukannya UD masuk golongan PPh OP??

  • Joshua99

    Member
    13 June 2019 at 5:30 pm

    Kalau NPWP yang tercantum pada UD menggunakan nama yang terpisah dari pemilik, maka kewajiban perpajakan antara pemilik dengan UD yang dijalankan menjadi terpisah dan tidak perlu dilaporkan pada Form 1770 OP.

  • Lupikadani

    Member
    28 June 2019 at 9:45 am

    Apakah ada kemungkinan potensi WP melakukan praktik moral hazard dengan memanfaatkan celah pp 23?
    Kalau ada contohnya apa ya

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now