Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dikenakan PBB Tidak?

  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Dikenakan PBB Tidak?

  • whybna

    Member
    17 November 2014 at 10:02 am
  • whybna

    Member
    17 November 2014 at 10:02 am

    BPJS dikenakan PBB tidak? kalau dulu masih askes dan jamsostek jelas dikenakan sekarang begitu menjadi pajak daerah bagaimana?

  • priadiar4

    Member
    17 November 2014 at 11:44 am

    tetap dikenakan, BPJS kan BUMN

  • wannabewongkpp

    Member
    17 November 2014 at 2:50 pm

    BPJS bukan BUMN, BUMN itu badan usaha, sementara BPJS bukan badan usaha. sampai sekarang pihak DJP masih belum bisa memutuskan apakah ini BUMN atau bukan. yang pasti sudah tidak BUMN lagi, malah BPJS sedang mengajukan agar BPJS tidak termasuk subjek pajak. eheheheh…

  • whybna

    Member
    17 November 2014 at 3:16 pm

    bingung juga ni karna di undang-undang BPJS katanya mereka merupakan Nirlaba, dan bergerak di bidang kesehatan. bingung…. ada saran lagi ga?

  • priadiar4

    Member
    3 December 2014 at 8:40 am
    Originaly posted by whybna:

    bingung juga ni karna di undang-undang BPJS katanya mereka merupakan Nirlaba, dan bergerak di bidang kesehatan. bingung…. ada saran lagi ga?

    ya sepanjang tidak tercantum dalam daftar bukan objek PBB di ketentuan perundang-undangan dalam hal ini UU PDRD maka harusnya bisa dikenakan

  • oji_saeroji

    Member
    16 November 2017 at 4:28 pm

    BPJS adalah juga sebagai subjek pbb yg berbadan hukum dengan bentuk BUMN, berdasarkan UU BPJS bersifat Nirlaba/non profit sehingga sesuai Pasal 3 ayat 1a UU PBB …tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan maka atas objek pajak berupa bumi dan bangunan yang dimiliki/dikuasai atau dimanfaatkan oleh BPJS tidak dikenakan PBB..

    nb. substansi isi uu pbb adalah jg apa yg tercantum di uu pdrd

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now