Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri NPWP Sendiri
Hi semua rekan ane ada pertanyaan gampang2 susah :
1. Istri memiliki NPWP sendiri status kewajiban suami-istri nya = MT
2. Suami bekerja dan usaha (PP 46 dibawah 4,8M/tahun)
3. Istri usaha (PP 46 dibawah 4,8M/tahun)Pertanyaan:
1. Apakah perlu perhitungannya digabung?
2. Kalau perhitungan digabung maka status K/I/0, apakah akan mengakibatkan lebih bayar? Karena istri tidak kerja/pekerjaan bebas melainkan hanya usaha (berarti hanya dari PP 46 Final)Mohon penjelasannya ya…….
- Originaly posted by alimgun:
Apakah perlu perhitungannya digabung?
Perlu, tapi setelah digabung nanti akan dibuat proporsional rekan.
Originaly posted by alimgun:2. Kalau perhitungan digabung maka status K/I/0, apakah akan mengakibatkan lebih bayar? Karena istri tidak kerja/pekerjaan bebas melainkan hanya usaha (berarti hanya dari PP 46 Final)
Memangnya kenapa bisa lebih bayar ? Kalau boleh tau hitungan rekan seperti apa
Dear Rekan,
jika istri sudah mempunyai NPWP dengan nomor akhir 999 dan setiap tahun lapor SPT bersamaan dengan suami, bagaimana jika istri bercerai dengan suaminya, bagaimana melakukan pelaporan SPT nya.mohon penjelesan nya… thanks.
- Originaly posted by sasahoe:
bagaimana jika istri bercerai dengan suaminya, bagaimana melakukan pelaporan SPT nya.
Salam, mungkin rekan sasahoe dapat membaca Pasal 8 ayat 2 butir a UU no 36 Tahun 2008.
tapi sekarang dengan adanya PP 46 tahun 2013, PTKP tidak memiliki pengaruh apa- apa dalam menghitung pajaknya.
kalo pake PP 46 kan dari omzet? jadi status PTKP nya ga pengaruh..
- Originaly posted by nuxint:
Originaly posted by alimgun:
2. Kalau perhitungan digabung maka status K/I/0, apakah akan mengakibatkan lebih bayar? Karena istri tidak kerja/pekerjaan bebas melainkan hanya usaha (berarti hanya dari PP 46 Final)Memangnya kenapa bisa lebih bayar ? Kalau boleh tau hitungan rekan seperti apa
Suami penghasilan dari pekerjaan gaji per tahun 80.000.000,
dan Usaha kena PP 46 1% sudah dibayar harusnya tidak diperhitungkan lagiIstri penghasilan hanya dari usaha kena PP 46 1% sudah dibayar harusnya tidak diperhitungkan lagi
Apabila digabung perhitungannya maka:
PPh 21 SUAMI dari Perusahaan
Peng Bruto 80.000.000
B Jab 4.000.000
Peng Netto 76.000.000
PTKP K/0 26.325.000
Peng Kena Pajak 49.675.000
PPh 21 Dipotong 2.483.750Perhitungan di gabung
Total Peng 76.000.000
PTKP K/I/0 50.625.000
Peng Kena Pajak 25.375.000
PPh Terutang 1.268.750Proporsional
Suami
76.000.000 x 1.268.750 = 1.268.750
76.000.000
Istri tidak punya penghasilan luar usaha
– x 1.268.750 = –
76.000.000Maka kalau perhitungan digabung harus nya lebih bayar. Bener gak?
PPh terutang hanya 1.268.750 sedangkan dipotong perusahaan 2.483.750Jadi bagaimana menurut teman2? apakah di gabung perhitungannya dengan PTKP K/I/0 atau biasa saja dengan PTKP suami K/0 dan istri TK/0? Mohon solusinya rekan2
Menurut saya. Spt tahunannya nihi. Ga usah dihitung gabung. Karena usaha istri pake pp 46 final. Suami pp 46 final. Lalu penghasilan sbg pegawai uda dipotong perusahaan. . . Cuma perlu isi spt tahunan sekedar pemberitahuan aja. Logikanya begitu. Setuju gak?
sependapat dengan rekan windriani
sependapat dengan rekan windriani.
PP46 itu sifatnya final, tidak diperhitungkan kembali di spt tahunan, hanya ditulis saja ph sama pajaknya. untuk suami yg dipotong pph21 juga tinggal dicatat saja.
untuk suami atas pph 21 perusahaan diisi di form 1770-I halaman 2 bagian C, nantinya ini yang hanya di catat di form 1770 induk. untuk pp46 suami dicatat di 1770-III bagian A angka 16. Untuk pp46 istri di catat di 1770-III bagian A angka 15.
- Originaly posted by windriani:
Setuju gak?
Nggak..
- Originaly posted by begawan5060:
Nggak..
Lalu bagaimana seharusnya, rekan Begawan?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by windriani:
Setuju gak?Nggak..
rekan begawan bagaimana seharusnya kalau memang tidak setuju dengan saran windriani…. mohon sarannya….
- Originaly posted by begawan5060:
Nggak..
dalam kasus ini istri memiliki NPWP sendiri, jadi penghasilan istri memang dipisahkan.
Pertanyaan: mengapa tidak setuju?