• Istri NPWP Sendiri

     wrmhswr updated 9 years ago 31 Members · 96 Posts
  • alimgun

    Member
    12 November 2014 at 2:08 pm

    Hi semua rekan ane ada pertanyaan gampang2 susah :
    1. Istri memiliki NPWP sendiri status kewajiban suami-istri nya = MT
    2. Suami bekerja dan usaha (PP 46 dibawah 4,8M/tahun)
    3. Istri usaha (PP 46 dibawah 4,8M/tahun)

    Pertanyaan:
    1. Apakah perlu perhitungannya digabung?
    2. Kalau perhitungan digabung maka status K/I/0, apakah akan mengakibatkan lebih bayar? Karena istri tidak kerja/pekerjaan bebas melainkan hanya usaha (berarti hanya dari PP 46 Final)

    Mohon penjelasannya ya…….

  • alimgun

    Member
    12 November 2014 at 2:08 pm
  • nuxint

    Member
    14 November 2014 at 10:18 am
    Originaly posted by alimgun:

    Apakah perlu perhitungannya digabung?

    Perlu, tapi setelah digabung nanti akan dibuat proporsional rekan.

    Originaly posted by alimgun:

    2. Kalau perhitungan digabung maka status K/I/0, apakah akan mengakibatkan lebih bayar? Karena istri tidak kerja/pekerjaan bebas melainkan hanya usaha (berarti hanya dari PP 46 Final)

    Memangnya kenapa bisa lebih bayar ? Kalau boleh tau hitungan rekan seperti apa

  • sasahoe

    Member
    19 November 2014 at 12:50 pm

    Dear Rekan,
    jika istri sudah mempunyai NPWP dengan nomor akhir 999 dan setiap tahun lapor SPT bersamaan dengan suami, bagaimana jika istri bercerai dengan suaminya, bagaimana melakukan pelaporan SPT nya.

    mohon penjelesan nya… thanks.

  • mas_jibril

    Member
    24 November 2014 at 10:41 am
    Originaly posted by sasahoe:

    bagaimana jika istri bercerai dengan suaminya, bagaimana melakukan pelaporan SPT nya.

    Salam, mungkin rekan sasahoe dapat membaca Pasal 8 ayat 2 butir a UU no 36 Tahun 2008.

  • sucahyolukito

    Member
    24 November 2014 at 1:30 pm

    tapi sekarang dengan adanya PP 46 tahun 2013, PTKP tidak memiliki pengaruh apa- apa dalam menghitung pajaknya.

  • tataris

    Member
    26 November 2014 at 7:55 pm

    kalo pake PP 46 kan dari omzet? jadi status PTKP nya ga pengaruh..

  • alimgun

    Member
    9 December 2014 at 8:09 pm
    Originaly posted by nuxint:

    Originaly posted by alimgun:
    2. Kalau perhitungan digabung maka status K/I/0, apakah akan mengakibatkan lebih bayar? Karena istri tidak kerja/pekerjaan bebas melainkan hanya usaha (berarti hanya dari PP 46 Final)

    Memangnya kenapa bisa lebih bayar ? Kalau boleh tau hitungan rekan seperti apa

    Suami penghasilan dari pekerjaan gaji per tahun 80.000.000,
    dan Usaha kena PP 46 1% sudah dibayar harusnya tidak diperhitungkan lagi

    Istri penghasilan hanya dari usaha kena PP 46 1% sudah dibayar harusnya tidak diperhitungkan lagi

    Apabila digabung perhitungannya maka:

    PPh 21 SUAMI dari Perusahaan
    Peng Bruto 80.000.000
    B Jab 4.000.000
    Peng Netto 76.000.000
    PTKP K/0 26.325.000
    Peng Kena Pajak 49.675.000
    PPh 21 Dipotong 2.483.750

    Perhitungan di gabung
    Total Peng 76.000.000
    PTKP K/I/0 50.625.000
    Peng Kena Pajak 25.375.000
    PPh Terutang 1.268.750

    Proporsional
    Suami
    76.000.000 x 1.268.750 = 1.268.750
    76.000.000
    Istri tidak punya penghasilan luar usaha
    x 1.268.750 = –
    76.000.000

    Maka kalau perhitungan digabung harus nya lebih bayar. Bener gak?
    PPh terutang hanya 1.268.750 sedangkan dipotong perusahaan 2.483.750

    Jadi bagaimana menurut teman2? apakah di gabung perhitungannya dengan PTKP K/I/0 atau biasa saja dengan PTKP suami K/0 dan istri TK/0? Mohon solusinya rekan2

  • windriani

    Member
    9 December 2014 at 9:48 pm

    Menurut saya. Spt tahunannya nihi. Ga usah dihitung gabung. Karena usaha istri pake pp 46 final. Suami pp 46 final. Lalu penghasilan sbg pegawai uda dipotong perusahaan. . . Cuma perlu isi spt tahunan sekedar pemberitahuan aja. Logikanya begitu. Setuju gak?

  • sucahyolukito

    Member
    10 December 2014 at 9:51 am

    sependapat dengan rekan windriani

  • lazarusboys

    Member
    17 December 2014 at 2:41 pm

    sependapat dengan rekan windriani.

    PP46 itu sifatnya final, tidak diperhitungkan kembali di spt tahunan, hanya ditulis saja ph sama pajaknya. untuk suami yg dipotong pph21 juga tinggal dicatat saja.

    untuk suami atas pph 21 perusahaan diisi di form 1770-I halaman 2 bagian C, nantinya ini yang hanya di catat di form 1770 induk. untuk pp46 suami dicatat di 1770-III bagian A angka 16. Untuk pp46 istri di catat di 1770-III bagian A angka 15.

  • begawan5060

    Member
    17 December 2014 at 5:51 pm
    Originaly posted by windriani:

    Setuju gak?

    Nggak..

  • Bliss_eater

    Member
    18 December 2014 at 4:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nggak..

    Lalu bagaimana seharusnya, rekan Begawan?

  • alimgun

    Member
    24 December 2014 at 9:30 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by windriani:
    Setuju gak?

    Nggak..

    rekan begawan bagaimana seharusnya kalau memang tidak setuju dengan saran windriani…. mohon sarannya….

  • sucahyolukito

    Member
    24 December 2014 at 10:56 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Nggak..

    dalam kasus ini istri memiliki NPWP sendiri, jadi penghasilan istri memang dipisahkan.
    Pertanyaan: mengapa tidak setuju?

Viewing 1 - 15 of 96 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now