Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT Tahunan 2014 terkait pp 46
Pelaporan SPT Tahunan 2014 terkait pp 46
Mohon bantuannya untuk cara pengisian SPT Tahunan 2014 terkait wp op dan badan yang terkena pp 46. Makasih
- Originaly posted by icha puspita:
Mohon bantuannya untuk cara pengisian SPT Tahunan 2014 terkait wp op dan badan yang terkena pp 46. Makasih
sudah coba gugling dulu rekan?
rekan ortax pasti bantuin loh, apalagi kl mbak icha yg tanya SPT nya sama ko kaya SPT Badan dan WPOP yang biasanya hehe, hanya saja karena PP 46 jadi biaya2nya dikoreksi semua..
- Originaly posted by aiaiy:
SPT nya sama ko kaya SPT Badan dan WPOP yang biasanya hehe, hanya saja karena PP 46 jadi biaya2nya dikoreksi semua..
rekan apa harus menggunakan pembukuan? atau langsung isi di SPT Tahunannya untuk WP OP?
- Originaly posted by mendika:
rekan apa harus menggunakan pembukuan?
boleh milih pembukuan tapi tidak harus
Originaly posted by mendika:atau langsung isi di SPT Tahunannya untuk WP OP?
yup dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan
Kalau badan wajib pembukuan. org pribadi tak wajib pembukuran. Spt tahunan nya dua duanya nihil. Kan pp 46 final. . Kecuali ada peng hasilan lain. Untuk badan mesti lampiran neraca rugi laba. Tapi gak ngaruh ke perhitungan spt tahunan. Sekedar persyaratan u lampiran saja. Karena final
berarti saya hanya lampirkan ssp lembar ketiga yg saya setor bulanan dan form bagian 1770 induk, 1770-III, 1770-IV dan rekap peredaran bruto setahun ya? karena tidak ada penghasilan lain selain dari peredaran bruto yang sudah saya setor di tiap bulannya. thx
- Originaly posted by priadiar4:
yup dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan
berarti saya hanya lampirkan ssp lembar ketiga yg saya setor bulanan dan form bagian 1770 induk, 1770-III, 1770-IV dan rekap peredaran bruto setahun ya? karena tidak ada penghasilan lain selain dari peredaran bruto yang sudah saya setor di tiap bulannya. thx
- Originaly posted by windriani:
Kalau badan wajib pembukuan. org pribadi tak wajib pembukuran. Spt tahunan nya dua duanya nihil. Kan pp 46 final. . Kecuali ada peng hasilan lain. Untuk badan mesti lampiran neraca rugi laba. Tapi gak ngaruh ke perhitungan spt tahunan. Sekedar persyaratan u lampiran saja. Karena final
berarti saya hanya lampirkan ssp lembar ketiga yg saya setor bulanan dan form bagian 1770 induk, 1770-III, 1770-IV dan rekap peredaran bruto setahun ya? karena tidak ada penghasilan lain selain dari peredaran bruto yang sudah saya setor di tiap bulannya. thx
1770 nihil. 1770 iii a 16 total 12 bulan final. 1770 iv. + rekap peredaran bruto 12 bl.
@windriani : bagaimana dengan yng menggunakan norma perhitungan bu?apakah sama juga?
mohon pencerahan rekan2 senior ortax..
wp badan pada th 2014 sdh dikenakan pp 46, apakah SPT tetap wajib lapor (nihil) atau cukup mengisi rincian biaya di formulir 1721-V ?
terima kasihsaya coba bantu:
WP Badan yang mengenakan PP 46, tetap diwajibkan memperlakukan pelaporan seperti perpajakan pelaporan umumnya non PP46. Jika tidak ada penghasilan lain yang bukan PP46/final, maka semua PENGHASILAN yang dikenakan PP46 wajib dibuat dibuat di lampiran IV, dan membuat daftar Jlh Penghasilan Bruto/PPH Final berdasarkan PP46 thn 2003.
baiknya lihat petunjuk pengisian SPT Badan, disitu ada petunjuknya.
Lampiran IV akan merefer ke 1771-I No.4…Kalau ragu dan masih bingung, maka sarankan minta di bantu Konsultan Pajak beregister minimal u SPT Badan PPh 2014, seterusnya ya tinggal di ikutin saja tahun berikutnya…
@Fsormin : terima kasih banyak atas pencerahannya..