Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan SPT Tahunan 2014 terkait pp 46

  • Pelaporan SPT Tahunan 2014 terkait pp 46

     wrmhswr updated 9 years ago 13 Members · 21 Posts
  • Icha Puspita

    Member
    11 November 2014 at 9:40 am

    Mohon bantuannya untuk cara pengisian SPT Tahunan 2014 terkait wp op dan badan yang terkena pp 46. Makasih

  • Icha Puspita

    Member
    11 November 2014 at 9:40 am
  • hangsengnikkei

    Member
    11 November 2014 at 10:39 am
    Originaly posted by icha puspita:

    Mohon bantuannya untuk cara pengisian SPT Tahunan 2014 terkait wp op dan badan yang terkena pp 46. Makasih

    sudah coba gugling dulu rekan?
    rekan ortax pasti bantuin loh, apalagi kl mbak icha yg tanya

  • aiaiy

    Member
    11 November 2014 at 4:33 pm

    SPT nya sama ko kaya SPT Badan dan WPOP yang biasanya hehe, hanya saja karena PP 46 jadi biaya2nya dikoreksi semua..

  • mendika

    Member
    5 December 2014 at 10:15 am
    Originaly posted by aiaiy:

    SPT nya sama ko kaya SPT Badan dan WPOP yang biasanya hehe, hanya saja karena PP 46 jadi biaya2nya dikoreksi semua..

    rekan apa harus menggunakan pembukuan? atau langsung isi di SPT Tahunannya untuk WP OP?

  • priadiar4

    Member
    5 December 2014 at 10:57 am
    Originaly posted by mendika:

    rekan apa harus menggunakan pembukuan?

    boleh milih pembukuan tapi tidak harus

    Originaly posted by mendika:

    atau langsung isi di SPT Tahunannya untuk WP OP?

    yup dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan

  • windriani

    Member
    11 December 2014 at 7:50 pm

    Kalau badan wajib pembukuan. org pribadi tak wajib pembukuran. Spt tahunan nya dua duanya nihil. Kan pp 46 final. . Kecuali ada peng hasilan lain. Untuk badan mesti lampiran neraca rugi laba. Tapi gak ngaruh ke perhitungan spt tahunan. Sekedar persyaratan u lampiran saja. Karena final

  • mendika

    Member
    12 December 2014 at 10:09 am

    berarti saya hanya lampirkan ssp lembar ketiga yg saya setor bulanan dan form bagian 1770 induk, 1770-III, 1770-IV dan rekap peredaran bruto setahun ya? karena tidak ada penghasilan lain selain dari peredaran bruto yang sudah saya setor di tiap bulannya. thx

  • mendika

    Member
    12 December 2014 at 10:10 am
    Originaly posted by priadiar4:

    yup dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan

    berarti saya hanya lampirkan ssp lembar ketiga yg saya setor bulanan dan form bagian 1770 induk, 1770-III, 1770-IV dan rekap peredaran bruto setahun ya? karena tidak ada penghasilan lain selain dari peredaran bruto yang sudah saya setor di tiap bulannya. thx

  • mendika

    Member
    12 December 2014 at 10:10 am
    Originaly posted by windriani:

    Kalau badan wajib pembukuan. org pribadi tak wajib pembukuran. Spt tahunan nya dua duanya nihil. Kan pp 46 final. . Kecuali ada peng hasilan lain. Untuk badan mesti lampiran neraca rugi laba. Tapi gak ngaruh ke perhitungan spt tahunan. Sekedar persyaratan u lampiran saja. Karena final

    berarti saya hanya lampirkan ssp lembar ketiga yg saya setor bulanan dan form bagian 1770 induk, 1770-III, 1770-IV dan rekap peredaran bruto setahun ya? karena tidak ada penghasilan lain selain dari peredaran bruto yang sudah saya setor di tiap bulannya. thx

  • windriani

    Member
    12 December 2014 at 3:50 pm

    1770 nihil. 1770 iii a 16 total 12 bulan final. 1770 iv. + rekap peredaran bruto 12 bl.

  • asoka

    Member
    5 February 2015 at 10:34 am

    @windriani : bagaimana dengan yng menggunakan norma perhitungan bu?apakah sama juga?

  • YeniZ

    Member
    20 February 2015 at 11:42 am

    mohon pencerahan rekan2 senior ortax..
    wp badan pada th 2014 sdh dikenakan pp 46, apakah SPT tetap wajib lapor (nihil) atau cukup mengisi rincian biaya di formulir 1721-V ?
    terima kasih

  • FSormin

    Member
    20 February 2015 at 12:04 pm

    saya coba bantu:
    WP Badan yang mengenakan PP 46, tetap diwajibkan memperlakukan pelaporan seperti perpajakan pelaporan umumnya non PP46. Jika tidak ada penghasilan lain yang bukan PP46/final, maka semua PENGHASILAN yang dikenakan PP46 wajib dibuat dibuat di lampiran IV, dan membuat daftar Jlh Penghasilan Bruto/PPH Final berdasarkan PP46 thn 2003.
    baiknya lihat petunjuk pengisian SPT Badan, disitu ada petunjuknya.
    Lampiran IV akan merefer ke 1771-I No.4…

    Kalau ragu dan masih bingung, maka sarankan minta di bantu Konsultan Pajak beregister minimal u SPT Badan PPh 2014, seterusnya ya tinggal di ikutin saja tahun berikutnya…

  • YeniZ

    Member
    21 February 2015 at 1:32 pm

    @Fsormin : terima kasih banyak atas pencerahannya..

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now