Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 atas Service Charge

  • PPh 21 atas Service Charge

     simpeltax updated 9 years, 5 months ago 4 Members · 6 Posts
  • bennita93

    Member
    30 October 2014 at 9:39 am
  • nuxint

    Member
    30 October 2014 at 10:46 am

    betul rekan, dimasukkan ke dalam komponen gaji.

  • mang hendra

    Member
    30 October 2014 at 11:09 am
    Originaly posted by bennita93:

    jadi service chargenya menambah gaji bruto dalam bentuk tunjangan ya?

    Bisa saja…. meskipun Istilah "tunjangan" kurang tepat karena service charge sejak awal merupakan hak karyawan.
    Yang perlu diperhatikan adalah pencatatan penerimaan service charge oleh hotel, apakah dicatat sebagai omzet atau sbg utang. Kalau dicatat sebagai utang, pembayaran service charge kepada karyawan tidak boleh dicatat sbg biaya gaji/tunjangan. Hal ini akan menimbulkan selisih antara beban biaya gaji/tunjangan dgn objek PPh pasal 21, sehingga diperlukan equalisasi.

  • bennita93

    Member
    30 October 2014 at 2:38 pm
    Originaly posted by mang hendra:

    alau dicatat sebagai utang, pembayaran service charge kepada karyawan tidak boleh dicatat sbg biaya gaji/tunjangan.

    jadi harus dicatat sebagai apa? kalo di 1721 a1 nya masuk kemana yah? thanks

  • mang hendra

    Member
    30 October 2014 at 7:32 pm
    Originaly posted by bennita93:

    jadi harus dicatat sebagai apa?

    Tergantung kebijakan akuntansi perusahaan.
    Tapi, agar bisa mencerminkan keadaan usaha yg sebenarnya (tagihan service charge cuma dompleng di bill hotel), penerimaan service charge sebaiknya dicatat sbg utang. Apalagi pihak hotel biasanya akan menahan sedikit dari service charge sbg cadangan untuk mengganti kerusakan perabotan hotel yg disebabkan kesalahan karyawan.

    Originaly posted by bennita93:

    kalo di 1721 a1 nya masuk kemana yah?

    Bisa dimasukkan ke tunjangan lain-lain

  • simpeltax

    Member
    31 October 2014 at 12:01 am

    Gan perlu di pahami pemotongan PPh Pasal 21 bukan semata2 dari gaji namun penghasilan yang diterima oleh karyawan. nah bicara penghasilan adalah tambahan kemampuan kalau service charge tadi memang menanbah penghasilan karyawan pastinya harus di kenakan pasal 21. ngak harus tergantung dengan kebijakan akuntansi SC tadi mau dibukukan sebagai apa.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now