Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Pembatalan Permohonan pengurangan PBB

  • Pembatalan Permohonan pengurangan PBB

  • fredi

    Member
    17 October 2014 at 1:38 pm
  • fredi

    Member
    17 October 2014 at 1:38 pm

    Dear all..
    Ada kasuk WP mengajukan permohonan pengurangan PBB yg telah ditetapkan melalui SPPT. Tapi karena satu dua hal, WP ingin membatalkan permohonan pengurangan tersebut dan mau mengajukan banding.
    Adakah dasar hukum yg memperbolehkan hal tersebut?
    Mohon bantuan dari rekan2x..

    Thanks & Regards,

  • nuxint

    Member
    17 October 2014 at 3:09 pm

    Ini beberapa dasar hukum Proses Penyelesaian Keberatan, mungkin dapat membantu
    1.UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 Pasal 15
    2. PER-25/PJ/2009 jo. PER-16/PJ/2010
    3. SE-32/PJ/2009 jo. SE-113/PJ/2009

  • fredi

    Member
    20 October 2014 at 4:33 pm

    Tidak ketemu rekan 😀
    Mungkin rekan2x yg lain ada yg punya pengalaman seperti ini..
    Mohon dishare yah…
    Thanks

  • priadiar4

    Member
    21 October 2014 at 7:40 am
    Originaly posted by fredi:

    Tapi karena satu dua hal,

    satu hal ini apa??

  • fredi

    Member
    21 October 2014 at 9:02 am
    Originaly posted by priadiar4:

    satu hal ini apa??

    iya pak pri.. awalnya WP ingin banding. Karena dengan banding WP bayar pajak hanya 5 jutaan. Tp karena proses banding yg lama, WP berpikir utk mengajukan pengurangan. Berharap WP dapat menerima pengurangan sebesar 75% (katakanlah sebesar 30 juta). Prosesnya hanya 3 bulan dan WP tidak perlu repot2x siapin data dan menunggu 1 tahun utk proses sidang dan uang kembali.
    WP sudah jelaskan dan berkeyakinan benar dan sudah menjelaskan secara peraturan kepada KPP. Tapi kenyataan yg diterima adalah, KPP merasa benar dan memberikan pengurangan hanya sebesar 50%.
    Itu makanya WP merasa tidak puas dan ingin mencabut surat permohonan itu. Sebagai catatan, WP jg sudah mengajukan keberatan dan proses keberatan ditolak Dan saya bingung dengan KPP dan kanwil sekarang. SUdah jelas2x secara peraturan WP itu benar tp kenapa keberatan ditolak.
    Jadi curcol kan.. hahahahah..
    Mohon tanggapan dari rekan2x..
    Thanks

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now