Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak atas Warisan yang Belum Dibagi
Pajak atas Warisan yang Belum Dibagi
Mohon bantuan dari rekan2 semua… Kasusnya seperti ini; Seorang ahli waris yang ingin melaporkan harta warisan yang diperoleh dari pewaris yang belum mencantumkan warisan tersebut pada SPT pribadinya ( pewaris ) ??? Bagaimana proses perhitungan pajak nya?? tq
- Originaly posted by RickoB:
Bagaimana proses perhitungan pajak nya?? tq
Pajak siapa? Ahli waris tau pewaris?
Pajak atas ahli waris yg menerima warisan tsb.. bgmn perhitumgan pajaknya?
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 10/PJ.41/1996
Sehubungan dengan pertanyaan berkenaan dengan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
bagi Warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No.7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.10 Tahun 1994 dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang menjadi
Subjek Pajak adalah Warisan yang belum terbagi sebagai satu-kesatuan, menggantikan yang berhak.
Dalam penjelasan Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa Warisan yang belum terbagi yang
ditinggalkan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri dianggap sebagai Subjek Pajak dalam
negeri dalam pengertian Undang-undang mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan
pemenuhan kewajiban perpajakannya, Warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang
berhak.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 kepada Orang Pribadi sebagai Wajib
Pajak Dalam Negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 oleh karena itu Warisan yang belum terbagi
tidak dapat diberikan pengurangan berupa PTKP.3. Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan
kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan
penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. Oleh karena dalam
menghitung penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa
PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan
yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.- Originaly posted by RickoB:
Pajak atas ahli waris yg menerima warisan tsb.. bgmn perhitumgan pajaknya?
Bukan objek pajak..
begawan5060.
apakah ada peraturan bahwa warisan yang belum terbagi merupakan NON-objek pajak?- Originaly posted by sucahyolukito:
apakah ada peraturan bahwa warisan yang belum terbagi merupakan NON-objek pajak?
Siapa yang membahas warisan belum terbagi?
Warisan tidak termasuk dalam objek pajak, namun di masukkan dalam pelaporan harta, di kolom keterangan di tulis warisan.
(3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah :
ÂÂ
 a.
1.
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
ÂÂ
ÂÂ
2.
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
ÂÂ
ÂÂ
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
ÂÂ
 b.
warisan;
ÂÂ
 c.
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
ÂÂ
 d.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
ÂÂ
 e.
pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
ÂÂ
 f.
dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
ÂÂ
ÂÂ
1.
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
ÂÂ
ÂÂ
2.
bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
ÂÂ
 g.
iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
ÂÂ
 h.
penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
ÂÂ
 i.
bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
ÂÂ
 j.
dihapus;
ÂÂ
 k.
penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
ÂÂ
ÂÂ
1.
merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
ÂÂ
ÂÂ
2.
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
ÂÂ
l.
beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
ÂÂ
m.
sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
ÂÂ
n.
bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
ÂÂOriginaly posted by RickoB:
Pajak atas ahli waris yg menerima warisan tsb.. bgmn perhitumgan pajaknya?Bukan objek pajak..
setuju..warisan bukan objek
Warisan belum terbagi itu subjek, bukan objek PPhcoba dibedakan antara warisan dengan warisan yang belum terbagi..
memang warisan bukan objek pajak.. akan tetapi warisan belum terbagi merupakan objek pajakSURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 10/PJ.41/1996
3. Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan
kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan
penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. Oleh karena dalam
menghitung penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa
PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan
yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.sesuai paragraf penjelasan pasal 4 UU No. 36 tahun 2008
Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
jadi masih ada kewajiban bagi ahli waris untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
- Originaly posted by sucahyolukito:
memang warisan bukan objek pajak.. akan tetapi warisan belum terbagi merupakan objek pajak
Penerimaan Warisan —> bukan objek pajak
Warisan Belum Terbagi —> subjek pajak - Originaly posted by begawan5060:
Penerimaan Warisan –
Originaly posted by sucahyolukito:SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 10/PJ.41/1996
3. Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan
kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan
penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. Oleh karena dalam
menghitung penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa
PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan
yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.jadi apakah surat edaran tersebut tidak berlaku rekan?
karena di surat edaran ini dikatakan bahwa Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan
kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan
penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. jadi menurut penangkapan saya warisan yang belum terbagi merupakan objek pajak bagi para ahli warisnya karena warisan yang belum terbagi tersebut digunggungkan dengan penghasilan lain yang diterima oleh ahli waris nya