Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Biaya Jabatan yang Melebihi Maksimal
Biaya Jabatan yang Melebihi Maksimal
Pajak 2014 sekarng gak bisa dilakukan seperti itu (bayar pajak per bulan asal-asalan lalu di akhir tahun di hitung ulang n baru bayar kekuranganya), pajak 2014 sekarng dianggap 1 bulan seperti final karena sekarang ada form 1721-1 (detail bruto n pajak tiap karyawan) setiap bulanya, n jika 1 bulan itu salah ya bulan tsb harus dibuat pembetulan..begitulah kira-kira bunyinya hihihihi
Viewing 1 - 2 of 2 replies