Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Biaya Jabatan yang Melebihi Maksimal

  • Biaya Jabatan yang Melebihi Maksimal

     allrij updated 9 years, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • sucahyolukito

    Member
    8 October 2014 at 10:14 am
  • allrij

    Member
    20 October 2014 at 3:52 pm

    Pajak 2014 sekarng gak bisa dilakukan seperti itu (bayar pajak per bulan asal-asalan lalu di akhir tahun di hitung ulang n baru bayar kekuranganya), pajak 2014 sekarng dianggap 1 bulan seperti final karena sekarang ada form 1721-1 (detail bruto n pajak tiap karyawan) setiap bulanya, n jika 1 bulan itu salah ya bulan tsb harus dibuat pembetulan..begitulah kira-kira bunyinya hihihihi

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now