Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh Pasal 21 untuk WNA
sudah punya NPWP seharusnya diberlakukan perhitungan pajak seperti karyawan biasa (dalam negeri)…simple aja bang
- Originaly posted by peanutbutter:
Rekan ewox. Itu utk kewajiban subjektif dimulai setelah permulaan tahun pajak. Utk itu perlu kita tanya lg kepada si penanya sejak kapan kewajiban pajak subjektifnya dimulai. Dari informasi sudah lama tinggal di Indonesia saja yang diketahui.
nah ini jawaban ringkas nya rekan, he he he di jawab sama rekan allrij
Originaly posted by allrij:sudah punya NPWP seharusnya diberlakukan perhitungan pajak seperti karyawan biasa (dalam negeri)…simple aja bang
rekan ewox,
Bagaimana perlakuan jika si WNA dengan status karyawan adalah karyawan luar dan digaji oleh perusahaan luar hanya saja dipekerjakan di Indonesia, saat ini si WNA sudah punya NPWP. jadi perusahaan yg di Indonesia hanya membantu membayarkab pajaknya saja.
mohon saran.
tks- Originaly posted by ned:
rekan ewox,
Bagaimana perlakuan jika si WNA dengan status karyawan adalah karyawan luar dan digaji oleh perusahaan luar hanya saja dipekerjakan di Indonesia, saat ini si WNA sudah punya NPWP. jadi perusahaan yg di Indonesia hanya membantu membayarkab pajaknya saja.
mohon saran.
tksBerarti tidak ada kaitannya dengan perusahaan yg ada di indonesia krn penghasilan si WNA dibayar kan oleh perusahaan luar langsung ke si WNA. ideal nya perusahaan di indonesia pun tidak perlu membayarkan pajaknya si WNA kecuali klo nyata2 ada pembyrn/penghasilan yang diberikan secara langsung dari perusahaan di indonesia ke si WNA sebagai balas jasa.
- Originaly posted by ned:
jika si WNA dengan status karyawan adalah karyawan luar dan digaji oleh perusahaan luar
menurut saya si WNA ini memperoleh penghasilan di luar indonesia dan kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilannya berada pada wp op wna ybs. karna pajak penghasilan si wna mungkin sudah dipotong diluar indonesia namun bisa dikreditkan sebagai pph pasal 24 pada spt tahunan wp opnya.
Originaly posted by ned:perusahaan yg di Indonesia hanya membantu membayarkab pajaknya saja
apa hubungannya wna dengan perusahaan yang di indonesia sehingga perusahaan membantu membayarkan pajaknya? karena dari penjelasan rekan sebelumnya si wna adalah karyawan perusahaan luar dan penghasilannya yang membayar adalah perusahaan luar, jadi perusahaan di indonesia tidak berhak berhak membayarkan dan atau membiayakan pajak tersebut pada perusahaannya. JIka perusahaan yang di Indonesia hanya sekedar membantu membuatkan perhitungan dan pelaporan untuk wna itu menurut saya tidak masalah, namun penyetoran kurang bayar pajaknya tetap si wna yang melakukan.
mohon koreksi.