Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Laba Tahun Berjalan
Dear all member
Apakah laba tahun berjalan yang di masukan ke dalam neraca adalah laba yang sudah di koreksi fiskal ( di kurangi biaya – biaya dan PPH ) atau laba yang tampa di kurangi biaya biaya?
thanks
terima kasih- Originaly posted by friends:
Apakah laba tahun berjalan yang di masukan ke dalam neraca adalah laba yang sudah di koreksi fiskal ( di kurangi biaya – biaya dan PPH ) atau laba yang tampa di kurangi biaya biaya?
thanks
terima kasihlaba yang sudah dikurangin biaya donk
laba = pendapatan – biaya (ini akuntansi) kalau pajak biayanya masih ada yang perlu di koreksi, karena ada biaya yang diakui akuntansi belum tentu diakui pajak,salam
Terima kasih atas komentarnya
1. sebagai contoh :
laba fiskal = Rp.100.000.000,-
biaya yg di koreksi = Rp. 5.000.000.-
PPH = Rp. 10.000.000,-
laba bersih = Rp. 85.000.000,-jadi untuk laba tahun berjalan untuk neraca yang di lampirkan di SPT Tahunan adalah Rp. 100.000.000,- atau Rp. 85.000.000,-
2. apakah harus ada neraca fiskal?
terima kasih atas komentarnya
laba tahun berjalan adalah laba bersih yang sudah di potong pajak.
jadi 85jttidak ada neraca fiskal yang ada laporan laba rugi fiskal.
salam
- Originaly posted by friends:
1. sebagai contoh :
laba fiskal = Rp.100.000.000,-
biaya yg di koreksi = Rp. 5.000.000.-
PPH = Rp. 10.000.000,-
laba bersih = Rp. 85.000.000,-
jadi untuk laba tahun berjalan untuk neraca yang di lampirkan di SPT Tahunan adalah Rp. 100.000.000,- atau Rp. 85.000.000,-contohnya membingungkan.
mis:
laba akuntansi 100
kor + fis 150
pph 20maka laba bersih yg diakui di neraca ya 100 – 20 = 80.
Siang Bapak/Ibu yg terhormat..
ada mau saya tanyakan ne..
perusahaan kita perusahaan dagang sudah terdaftar sebagai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tapi perusahaan kita belum aktif/belum operasi. nah ketika perusahaan kami mau jalan, kan perlu mengajukan permohonan kode aktivasi dan no. seri faktur pajak kan, sedangkan dalam permohonan no seri faktur pajak hrs berdasarkan 3 bulan berturut" dari penjualan bulan sebelumnya untuk mendapat jatah faktur pajak yang diberikan oleh KPP. yang saya bingung kan gmn minta no seri faktur pajaknya ya kalo saja kita belum ada penjualan sama sekali dari sebelumnya, jadi gak punya patokan. mohon penjelasan nya ya para senior disini. terima kasih banyak- Originaly posted by hengkyheronius89:
jadi gak punya patokan. mohon penjelasan nya ya para senior disini. terima kasih banyak
untuk PKP baru dapat 75 nomor
untuk disurat pengajuannya dikosongkan aja ya dikolom 3 bulan tersebut? untuk PKP baru dapat 75 nomor ketentuannya apa ya?terima kasih
- Originaly posted by hengkyheronius89:
untuk disurat pengajuannya dikosongkan aja ya dikolom 3 bulan tersebut?
iya
Originaly posted by hengkyheronius89:untuk PKP baru dapat 75 nomor ketentuannya apa ya?terima kasih
SE 52/2012