• Laba Tahun Berjalan

     priadiar4 updated 9 years, 6 months ago 5 Members · 10 Posts
  • friends

    Member
    3 October 2014 at 12:17 pm
  • friends

    Member
    3 October 2014 at 12:17 pm

    Dear all member

    Apakah laba tahun berjalan yang di masukan ke dalam neraca adalah laba yang sudah di koreksi fiskal ( di kurangi biaya – biaya dan PPH ) atau laba yang tampa di kurangi biaya biaya?
    thanks
    terima kasih

  • Levintz

    Member
    3 October 2014 at 12:51 pm
    Originaly posted by friends:

    Apakah laba tahun berjalan yang di masukan ke dalam neraca adalah laba yang sudah di koreksi fiskal ( di kurangi biaya – biaya dan PPH ) atau laba yang tampa di kurangi biaya biaya?
    thanks
    terima kasih

    laba yang sudah dikurangin biaya donk
    laba = pendapatan – biaya (ini akuntansi) kalau pajak biayanya masih ada yang perlu di koreksi, karena ada biaya yang diakui akuntansi belum tentu diakui pajak,

    salam

  • friends

    Member
    3 October 2014 at 1:15 pm

    Terima kasih atas komentarnya

    1. sebagai contoh :
    laba fiskal = Rp.100.000.000,-
    biaya yg di koreksi = Rp. 5.000.000.-
    PPH = Rp. 10.000.000,-
    laba bersih = Rp. 85.000.000,-

    jadi untuk laba tahun berjalan untuk neraca yang di lampirkan di SPT Tahunan adalah Rp. 100.000.000,- atau Rp. 85.000.000,-

    2. apakah harus ada neraca fiskal?

    terima kasih atas komentarnya

  • Levintz

    Member
    3 October 2014 at 2:12 pm

    laba tahun berjalan adalah laba bersih yang sudah di potong pajak.
    jadi 85jt

    tidak ada neraca fiskal yang ada laporan laba rugi fiskal.

    salam

  • ktfd

    Member
    3 October 2014 at 2:21 pm
    Originaly posted by friends:

    1. sebagai contoh :
    laba fiskal = Rp.100.000.000,-
    biaya yg di koreksi = Rp. 5.000.000.-
    PPH = Rp. 10.000.000,-
    laba bersih = Rp. 85.000.000,-
    jadi untuk laba tahun berjalan untuk neraca yang di lampirkan di SPT Tahunan adalah Rp. 100.000.000,- atau Rp. 85.000.000,-

    contohnya membingungkan.
    mis:
    laba akuntansi 100
    kor + fis 150
    pph 20

    maka laba bersih yg diakui di neraca ya 100 – 20 = 80.

  • Hengkyheronius89

    Member
    6 October 2014 at 11:05 am

    Siang Bapak/Ibu yg terhormat..

    ada mau saya tanyakan ne..
    perusahaan kita perusahaan dagang sudah terdaftar sebagai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tapi perusahaan kita belum aktif/belum operasi. nah ketika perusahaan kami mau jalan, kan perlu mengajukan permohonan kode aktivasi dan no. seri faktur pajak kan, sedangkan dalam permohonan no seri faktur pajak hrs berdasarkan 3 bulan berturut" dari penjualan bulan sebelumnya untuk mendapat jatah faktur pajak yang diberikan oleh KPP. yang saya bingung kan gmn minta no seri faktur pajaknya ya kalo saja kita belum ada penjualan sama sekali dari sebelumnya, jadi gak punya patokan. mohon penjelasan nya ya para senior disini. terima kasih banyak

  • priadiar4

    Member
    6 October 2014 at 11:07 am
    Originaly posted by hengkyheronius89:

    jadi gak punya patokan. mohon penjelasan nya ya para senior disini. terima kasih banyak

    untuk PKP baru dapat 75 nomor

  • Hengkyheronius89

    Member
    6 October 2014 at 11:23 am

    untuk disurat pengajuannya dikosongkan aja ya dikolom 3 bulan tersebut? untuk PKP baru dapat 75 nomor ketentuannya apa ya?terima kasih

  • priadiar4

    Member
    6 October 2014 at 11:27 am
    Originaly posted by hengkyheronius89:

    untuk disurat pengajuannya dikosongkan aja ya dikolom 3 bulan tersebut?

    iya

    Originaly posted by hengkyheronius89:

    untuk PKP baru dapat 75 nomor ketentuannya apa ya?terima kasih

    SE 52/2012

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now