• Uang tanda jadi

     KAJAPSBY updated 9 years, 7 months ago 7 Members · 21 Posts
  • Otodidak

    Member
    16 September 2014 at 8:46 am

    Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban

  • Otodidak

    Member
    16 September 2014 at 8:46 am

    Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban

  • Otodidak

    Member
    16 September 2014 at 8:46 am
  • BOB Mar

    Member
    16 September 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by Otodidak:

    Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP,

    apakah uang tanda jadi ini maksudnya DP???

  • BOB Mar

    Member
    16 September 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by Otodidak:

    Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP,

    apakah uang tanda jadi ini maksudnya DP???

  • begawan5060

    Member
    16 September 2014 at 11:43 am
    Originaly posted by Otodidak:

    Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban

    Ya..

  • begawan5060

    Member
    16 September 2014 at 11:43 am
    Originaly posted by Otodidak:

    Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban

    Ya..

  • tavia

    Member
    18 September 2014 at 9:15 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Otodidak:
    Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban

    Ya..

    kalo uang tanda jadi/ uang muka sudah diterbitkan faktur bisa jadi dengan kata lain kita melakukan cicilan atas PPN, dan faktur pajak atas satu jenis barang yang dijual akan lebih dari satu, dengan kata lain setiap uang yang kita terima dari konsumen harus dipungut PPN nya begitukah rekan?? mohon penjelasan nya rekan atau ada referensi undang-undang terkait dengan uang tanda jadi ato uang muka…

  • tavia

    Member
    18 September 2014 at 9:15 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by Otodidak:
    Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban

    Ya..

    kalo uang tanda jadi/ uang muka sudah diterbitkan faktur bisa jadi dengan kata lain kita melakukan cicilan atas PPN, dan faktur pajak atas satu jenis barang yang dijual akan lebih dari satu, dengan kata lain setiap uang yang kita terima dari konsumen harus dipungut PPN nya begitukah rekan?? mohon penjelasan nya rekan atau ada referensi undang-undang terkait dengan uang tanda jadi ato uang muka…

  • yeowool

    Member
    18 September 2014 at 9:26 am
    Originaly posted by Otodidak:

    Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban

    iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
    "Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
    🙂

  • yeowool

    Member
    18 September 2014 at 9:26 am
    Originaly posted by Otodidak:

    Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban

    iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
    "Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
    🙂

  • tavia

    Member
    18 September 2014 at 9:36 am
    Originaly posted by yeowool:

    iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
    "Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
    🙂

    maksi atas bantuanya rekan ini sangat membantu,

  • tavia

    Member
    18 September 2014 at 9:36 am
    Originaly posted by yeowool:

    iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
    "Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
    🙂

    maksi atas bantuanya rekan ini sangat membantu,

  • tavia

    Member
    18 September 2014 at 10:21 am
    Originaly posted by yeowool:

    iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
    "Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
    🙂

    apa peraturan ini jg berlaku utk developer? dengna contoh ya konsumen sudah setorkan uang tanda jadi 5jt apa itu harus diterbitkan FP sedangkan terkadang bisa saja konsumen membatalkan, bgmn dng kasus seperti ini rekan , moon penjelasan nya lagi, maksi sebelmnya rekan… maklum kita masi baru dlm perpajakan

  • tavia

    Member
    18 September 2014 at 10:21 am
    Originaly posted by yeowool:

    iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
    "Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
    🙂

    apa peraturan ini jg berlaku utk developer? dengna contoh ya konsumen sudah setorkan uang tanda jadi 5jt apa itu harus diterbitkan FP sedangkan terkadang bisa saja konsumen membatalkan, bgmn dng kasus seperti ini rekan , moon penjelasan nya lagi, maksi sebelmnya rekan… maklum kita masi baru dlm perpajakan

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now