Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Uang tanda jadi
Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban
Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban
- Originaly posted by Otodidak:
Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP,
apakah uang tanda jadi ini maksudnya DP???
- Originaly posted by Otodidak:
Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP,
apakah uang tanda jadi ini maksudnya DP???
- Originaly posted by Otodidak:
Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban
Ya..
- Originaly posted by Otodidak:
Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban
Ya..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Otodidak:
Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok KewajibanYa..
kalo uang tanda jadi/ uang muka sudah diterbitkan faktur bisa jadi dengan kata lain kita melakukan cicilan atas PPN, dan faktur pajak atas satu jenis barang yang dijual akan lebih dari satu, dengan kata lain setiap uang yang kita terima dari konsumen harus dipungut PPN nya begitukah rekan?? mohon penjelasan nya rekan atau ada referensi undang-undang terkait dengan uang tanda jadi ato uang muka…
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Otodidak:
Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok KewajibanYa..
kalo uang tanda jadi/ uang muka sudah diterbitkan faktur bisa jadi dengan kata lain kita melakukan cicilan atas PPN, dan faktur pajak atas satu jenis barang yang dijual akan lebih dari satu, dengan kata lain setiap uang yang kita terima dari konsumen harus dipungut PPN nya begitukah rekan?? mohon penjelasan nya rekan atau ada referensi undang-undang terkait dengan uang tanda jadi ato uang muka…
- Originaly posted by Otodidak:
Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban
iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
"Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
🙂 - Originaly posted by Otodidak:
Apa uang tanda jadi sudah mesti terbitkan FP, di pembukuan masih dicatat sebagai kelompok Kewajiban
iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
"Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
🙂 - Originaly posted by yeowool:
iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
"Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
🙂maksi atas bantuanya rekan ini sangat membantu,
- Originaly posted by yeowool:
iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
"Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
🙂maksi atas bantuanya rekan ini sangat membantu,
- Originaly posted by yeowool:
iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
"Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
🙂apa peraturan ini jg berlaku utk developer? dengna contoh ya konsumen sudah setorkan uang tanda jadi 5jt apa itu harus diterbitkan FP sedangkan terkadang bisa saja konsumen membatalkan, bgmn dng kasus seperti ini rekan , moon penjelasan nya lagi, maksi sebelmnya rekan… maklum kita masi baru dlm perpajakan
- Originaly posted by yeowool:
iya, harus terbitkan faktur pajak, bisa di lihat di PER 24 2012 pasal 2 ayat 1 huruf c
"Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak"
🙂apa peraturan ini jg berlaku utk developer? dengna contoh ya konsumen sudah setorkan uang tanda jadi 5jt apa itu harus diterbitkan FP sedangkan terkadang bisa saja konsumen membatalkan, bgmn dng kasus seperti ini rekan , moon penjelasan nya lagi, maksi sebelmnya rekan… maklum kita masi baru dlm perpajakan