Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 metode perhitungan gross up pph 21 tenaga ahli

  • metode perhitungan gross up pph 21 tenaga ahli

     chandra1724 updated 3 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • dinartax

    Member
    11 September 2014 at 1:01 pm
  • anselmusboby

    Member
    31 August 2020 at 7:11 am

    dear rekan,

    mohon bantuan rekan-rekan yang senior untuk perhitungan gross up pph 21 tenaga ahli yang dibayar bersih Rp. 400.000.000,- (tdk mau dipotong PPh)? trimakasih

  • anto77

    Member
    31 August 2020 at 9:15 am

    1. klo Ph brutonya tidak ada pembulatan = 427.027.027
    2. klo Ph brutonya dibulatkan ribuan ke bawah = 427.026.950

    eSPT PPh 21 menggunakan perhitungan yg no.1 (tdk dibulatkan), walaupun dlm petunjuk penghitungan pph 21 mestinya DPP/PKP nya dibulatkan ribuan ke bawah dulu baru dikalikan tarif.
    apabila menggunakan perhitungan no 2 di eSPT PPh 21 jg bisa dg cara pph21 nya diedit scr manual, toh selisihnya cuma 77 rupiah aja tp nilai hasil gross up tdk satuan penuh (enak dilihat :)) dan sesuai dg petunjuk penghtiungan pph 21 (DPP/PKP dibulatkan ribuan ke bawah)

  • anto77

    Member
    31 August 2020 at 9:24 am

    no. 1 dan 2, maksud saya apabila DPP/PKP nya yg dibulatkan/tdk dibulatkan maka akan menghasilkan Ph bruto segitu.

  • chandra1724

    Member
    16 November 2020 at 7:47 am

    Mau tanya, untuk metode gross up ini apakah ada peraturannya yang mengatur? Kalau iya mohon bantuannya di peraturan yang mana ya
    Atau memang tidak ada peraturan yang menyebutkan/mengatur secara langsung ya terkait metode gross up ini

    Terimakasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now