Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › metode perhitungan gross up pph 21 tenaga ahli
metode perhitungan gross up pph 21 tenaga ahli
dear rekan,
mohon bantuan rekan-rekan yang senior untuk perhitungan gross up pph 21 tenaga ahli yang dibayar bersih Rp. 400.000.000,- (tdk mau dipotong PPh)? trimakasih
1. klo Ph brutonya tidak ada pembulatan = 427.027.027
2. klo Ph brutonya dibulatkan ribuan ke bawah = 427.026.950eSPT PPh 21 menggunakan perhitungan yg no.1 (tdk dibulatkan), walaupun dlm petunjuk penghitungan pph 21 mestinya DPP/PKP nya dibulatkan ribuan ke bawah dulu baru dikalikan tarif.
apabila menggunakan perhitungan no 2 di eSPT PPh 21 jg bisa dg cara pph21 nya diedit scr manual, toh selisihnya cuma 77 rupiah aja tp nilai hasil gross up tdk satuan penuh (enak dilihat :)) dan sesuai dg petunjuk penghtiungan pph 21 (DPP/PKP dibulatkan ribuan ke bawah)no. 1 dan 2, maksud saya apabila DPP/PKP nya yg dibulatkan/tdk dibulatkan maka akan menghasilkan Ph bruto segitu.
Mau tanya, untuk metode gross up ini apakah ada peraturannya yang mengatur? Kalau iya mohon bantuannya di peraturan yang mana ya
Atau memang tidak ada peraturan yang menyebutkan/mengatur secara langsung ya terkait metode gross up iniTerimakasih