Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Disetahunkan
Originaly posted by rdns:
karena itu perhitungan dari periode Agustus 2014 – Juli 2015Aja gabung ke forum ini, biar dibuli rame-rame…
Pemotongan PPh 21 berdasarkan Tahun pajak/tahun takwim/tahun kalender, bukan tahun buku..Originaly posted by rdns:
Besok saya dan manager saya mau ke tempat konsultan tsbt untuk konfirmasi. Saya lagi kumpulkan alasan yang kuatMenurut saya untuk periode tahun buku tersebut apakah konsultan pajak tersebut sudah diinformasikan tahun penutupan buku perusahaan anda? karena ada beberapa perusahaan asing yang memakai Tahun pajak/tahun takwim/tahun kalender yang berbeda sehingga pelaporan SPTnya juga bukan dibulan maret tetapi 3 bulan dari Tahun pajak/tahun takwim/tahun kalender yang dipilih oleh perusahaan asing tersebut. Silahkan bertanya langsung ke KPP Badora di kalibata mengenai tahun pajak untuk perusahaan asing yang berbeda
- Originaly posted by arikiw:
Menurut saya untuk periode tahun buku tersebut apakah konsultan pajak tersebut sudah diinformasikan tahun penutupan buku perusahaan anda?
Apapun tahun bukunya, untuk penghitungan PPh 21 tetap saja tahun takwim/tahun kalender..
- Originaly posted by rdns:
Hitungan saya:
Penghasilan bruto: 8000000
penghasilan disetahunkan: 8000000 * 6 = 48.000.000
Biaya jabatan: 2.400.000
Penghasilan netto setahun: 45.600.000PTKP: 24.300.000
pkp: 21.300.000
pph disetahunkan: 5%*21.300.000 = 1.065.000
pph 21 perbulan: 1.065.000/6 = 177.500Misalnya Gaji Bruto 4.000.000 dengan perumpamaan diatas, bagaimana hitungannya? Jika dikalikan bulan dia bekerja (6 bulan) kan 24.000.000 lalu dikurangi By. Jabatan dan PTKP tidak cukup dong dijadikan Penghasilan Kena Pajaknya. Padahal gaji bruto sudah diatas PTKP.
Mohon pencerahannya rekan master
- Originaly posted by Moemoe:
Misalnya Gaji Bruto 4.000.000 dengan perumpamaan diatas, bagaimana hitungannya? Jika dikalikan bulan dia bekerja (6 bulan) kan 24.000.000 lalu dikurangi By. Jabatan dan PTKP tidak cukup dong dijadikan Penghasilan Kena Pajaknya. Padahal gaji bruto sudah diatas PTKP.
Belum terutang PPh 21, kenapa bingung?
- Originaly posted by begawan5060:
Belum terutang PPh 21, kenapa bingung?
Hehehe…. maaf rekan Begawan maklum masih newbie.
Soalnya sy pernah lihat perhitungan PPh 21 sebuah perusahaan, dgn kasus seperti diatas, tapi cara perhitungannya Gaji bruto tetap dikalikan bulan bekerja (mis 6 bulan) dikurangi by jabatan (6 bln) dan dikurangi PTKP (6/12).
Berarti perhitungan seperti itu salah dong ya.. krn kan PTKP tidak bisa dihitung perbulan.
- Originaly posted by Moemoe:
Berarti perhitungan seperti itu salah dong ya.. krn kan PTKP tidak bisa dihitung perbulan.
Ya, memang salah..
Hehhe menarik banget bacanya nih.. 😀
Originaly posted by rdns:Konsultan kok pak. Dia konsultan khusus untuk pengusaha asing gitu. dan konsultan saya juga orang asing.
kalau menurut saya, mungkin karena konsultannya org asing ya, kan kalau perhitungan pph21 org asing itu disetahunkan hehhe.. munkin dia kira semua nya termasuk WNI disetahunkan juga, padahal tidak hehe..
Mungkin dia lelah Pak…
pajak kan di akumulasikan setahun. kasus yang anda hadapi kan belum setahun jadi perhitungan pajaknya ya dari pertama kali bekerja bukan dari berdirinya perusahaan. misalkan 3 bulan dari pertama kali anda bekerja ya 3/12 X PKP tiga bulan tersebut. kalau di hitung satu tahun anda dan karyawan lain akan merasa di rugikan. masa belum bekerja sudah di potong pajak.. silahkan kaji lagi materi pajaknya biar bisa mempertahankan hak anda sama karyawan lainnya.. GOOD LUCK