Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Jasa UD kena pph 21 or pph 23 ? Help
Jasa UD kena pph 21 or pph 23 ? Help
Permisi mau tanya
Kalau Usaha dagang bahan bangunan
NPWP Atas nama UD terssbut
Apakah UD tsb memotong PPh 23 apabila memperoleh jasa?Apakah UD tsb memotong PPh 23 apabila memperoleh jasa?
iyapph 21 sudah betul rekan, coba minta NPWP nya saja, dan lihat dari situ
- Originaly posted by Lupikadani:
Apakah UD tsb memotong PPh 23 apabila memperoleh jasa?
NPWP UD —> Tidak pernah ada, yang ada NPWP OP (si pemilik)
Tidak ada kewajiban pemotongan PPh 23 - Originaly posted by Lupikadani:
Apakah UD tsb memotong PPh 23 apabila memperoleh jasa?
UD sama dengan perorangan, jadi tdk memiliki kewajiban potong PPh 23.
numpang tanya rekan,
Kalo orang pribadi pakai jasa sebuah PT untuk pengerjaan sesuatu yg berhubungan dengan jasa, perlakuan potong pajaknya gimana rekan?
- Originaly posted by delfath:
Kalo orang pribadi pakai jasa sebuah PT untuk pengerjaan sesuatu yg berhubungan dengan jasa, perlakuan potong pajaknya gimana rekan?
Tdk ada pemotongan PPh rekan.
WPOP bisa memotong PPh 23 sepanjang telah ditunjuk sebagai pemotong Pph 23 oleh DJP