Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak atas pesangon
Teman2..mau nanya nih! Pesangonkan di kenakan PPh Final…25 juta dikecualokan
tapi bagaimana jika nilai pesangonnya 25 juta kebawah…tuh kan tetap obyek pajak…
trs bagaimana perlakuannya? apakah tetap dikenakan PPh pasal 17..dan misalnya diterima oleh pegawai tetap apakh dikurangi dengan biaya jabatan!!!mohon bantuannya…pesangon yang dibayarkan sekaligus, sampai saat ini belum ada ketentuan yang baru.
dengan demikian, terpaksa digunakan ketentuan lama.
untuk pesangon sampai 25 Juta dikecualikan sebagai objek pajak
pesangon diatas 25 jt s/d 50 Jt kena tarif 5%
pesangon diatas 50 Jt s/d 100 Jt kena tarif 10%
Pesangon diatas 100 Jt s/d 200 Jt kena tarif 15%
Pesangon diatas 200Jt kena tarif 25%Salam
betul pak ariantho, pesangon 1 – 25 juta tetap sebagai penghasilan kena pajak dihitung pada SPT pribadi form 1770 / dijumlahkan dengan penghasilan lain dst.
pesangon diatas 25 juta s/d 75 juta kena 5 % ; 75 juta s/d 275 juta kena 15 % ; 275 jt s/d 525 jt kena 25 % ; diatas 525 jt kena 30 %pesangon diatas 25 juta dikenakan pajak final
- Originaly posted by Sugito:
betul pak ariantho, pesangon 1 – 25 juta tetap sebagai penghasilan kena pajak dihitung pada SPT pribadi form 1770 / dijumlahkan dengan penghasilan lain dst.
pesangon diatas 25 juta s/d 75 juta kena 5 % ; 75 juta s/d 275 juta kena 15 % ; 275 jt s/d 525 jt kena 25 % ; diatas 525 jt kena 30 %boleh tahu dasar hukumnya rekan sugito?
Salam
Saya tertarik dengan jawaban Bung sugito, tetapi apakah ketentuan tersebut ada peraturan yang menjelaskan hal itu, tolong dijelaskan mengacu ke ketentuan yang mana, karena setahu saya memang masih mengacu ke peraturan yang lama, seperti yang dikatakan bung hanif. Mohon jika ada update peraturan ini di share ke forum. terimakasih.
- Originaly posted by Sugito:
pesangon 1 – 25 juta tetap sebagai penghasilan kena pajak dihitung pada SPT pribadi form 1770 / dijumlahkan dengan penghasilan lain dst.
pesangon dikenakan pajak final walaupun dibawah 25 juga/tidak dipotong.
dan tidak perlu dihitung ulang di 1770/1170s. - Originaly posted by hanif:
untuk pesangon sampai 25 Juta dikecualikan sebagai objek pajak
sangat setuju dengan pak hanif…. setahu saya kalau bayar pesangon sekaligus dibawah 25 juta, maka BUKAN merupakan objek PPh
salam….
setuju dgn pendapat pak sugito, setiap penghasilan pasti kena pajak, mekanismenya yang berbeda.
- Originaly posted by bayem:
sangat setuju dengan pak hanif….
ralat dikit… mungkin maksudnya dikecualikan dari pemotongan pajak…
- Originaly posted by hanif:
untuk pesangon sampai 25 Juta dikecualikan sebagai objek pajak
setau saya kata2nya bukan dikecualikan sebagi objek pajak tapi dikecualikan dari pemotongan pajak
apakah artinya ini?
untuk pesangon dibawah 25 itu memang dikecualikan dari pemotongan,
karena itu dianggap sebagai PTKP dari penghasilan pesangon tsb.
salam.trims atas koreksinya
salam