• pajak atas pesangon

     Rewa updated 14 years ago 24 Members · 37 Posts
  • ariantho

    Member
    26 July 2009 at 10:33 pm
  • ariantho

    Member
    26 July 2009 at 10:33 pm

    Teman2..mau nanya nih! Pesangonkan di kenakan PPh Final…25 juta dikecualokan
    tapi bagaimana jika nilai pesangonnya 25 juta kebawah…tuh kan tetap obyek pajak…
    trs bagaimana perlakuannya? apakah tetap dikenakan PPh pasal 17..dan misalnya diterima oleh pegawai tetap apakh dikurangi dengan biaya jabatan!!!mohon bantuannya…

  • Aries Tanno

    Member
    26 July 2009 at 11:06 pm

    pesangon yang dibayarkan sekaligus, sampai saat ini belum ada ketentuan yang baru.
    dengan demikian, terpaksa digunakan ketentuan lama.
    untuk pesangon sampai 25 Juta dikecualikan sebagai objek pajak
    pesangon diatas 25 jt s/d 50 Jt kena tarif 5%
    pesangon diatas 50 Jt s/d 100 Jt kena tarif 10%
    Pesangon diatas 100 Jt s/d 200 Jt kena tarif 15%
    Pesangon diatas 200Jt kena tarif 25%

    Salam

  • Sugito

    Member
    27 July 2009 at 3:44 am

    betul pak ariantho, pesangon 1 – 25 juta tetap sebagai penghasilan kena pajak dihitung pada SPT pribadi form 1770 / dijumlahkan dengan penghasilan lain dst.
    pesangon diatas 25 juta s/d 75 juta kena 5 % ; 75 juta s/d 275 juta kena 15 % ; 275 jt s/d 525 jt kena 25 % ; diatas 525 jt kena 30 %

  • Sugito

    Member
    27 July 2009 at 3:47 am

    pesangon diatas 25 juta dikenakan pajak final

  • Aries Tanno

    Member
    27 July 2009 at 5:39 am
    Originaly posted by Sugito:

    betul pak ariantho, pesangon 1 – 25 juta tetap sebagai penghasilan kena pajak dihitung pada SPT pribadi form 1770 / dijumlahkan dengan penghasilan lain dst.
    pesangon diatas 25 juta s/d 75 juta kena 5 % ; 75 juta s/d 275 juta kena 15 % ; 275 jt s/d 525 jt kena 25 % ; diatas 525 jt kena 30 %

    boleh tahu dasar hukumnya rekan sugito?

    Salam

  • renaldy

    Member
    27 July 2009 at 8:36 am

    Saya tertarik dengan jawaban Bung sugito, tetapi apakah ketentuan tersebut ada peraturan yang menjelaskan hal itu, tolong dijelaskan mengacu ke ketentuan yang mana, karena setahu saya memang masih mengacu ke peraturan yang lama, seperti yang dikatakan bung hanif. Mohon jika ada update peraturan ini di share ke forum. terimakasih.

  • nt1

    Member
    27 July 2009 at 10:04 am
    Originaly posted by Sugito:

    pesangon 1 – 25 juta tetap sebagai penghasilan kena pajak dihitung pada SPT pribadi form 1770 / dijumlahkan dengan penghasilan lain dst.

    pesangon dikenakan pajak final walaupun dibawah 25 juga/tidak dipotong.
    dan tidak perlu dihitung ulang di 1770/1170s.

  • bayem

    Member
    27 July 2009 at 10:40 am

    Originaly posted by hanif:

    untuk pesangon sampai 25 Juta dikecualikan sebagai objek pajak


    sangat setuju dengan pak hanif….

  • ranto

    Member
    27 July 2009 at 10:48 am

    setahu saya kalau bayar pesangon sekaligus dibawah 25 juta, maka BUKAN merupakan objek PPh

    salam….

  • Yuni

    Member
    27 July 2009 at 11:26 am

    setuju dgn pendapat pak sugito, setiap penghasilan pasti kena pajak, mekanismenya yang berbeda.

  • bayem

    Member
    27 July 2009 at 11:43 am
    Originaly posted by bayem:

    sangat setuju dengan pak hanif….

    ralat dikit… mungkin maksudnya dikecualikan dari pemotongan pajak…

  • wannabewongkpp

    Member
    27 July 2009 at 11:45 am
    Originaly posted by hanif:

    untuk pesangon sampai 25 Juta dikecualikan sebagai objek pajak

    setau saya kata2nya bukan dikecualikan sebagi objek pajak tapi dikecualikan dari pemotongan pajak

    apakah artinya ini?

  • Budianto

    Member
    27 July 2009 at 1:12 pm

    untuk pesangon dibawah 25 itu memang dikecualikan dari pemotongan,
    karena itu dianggap sebagai PTKP dari penghasilan pesangon tsb.
    salam.

  • Aries Tanno

    Member
    27 July 2009 at 1:20 pm

    trims atas koreksinya

    salam

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now