Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Bolehkah berkas permohonan diminta kembali oleh wajib pajak

  • Bolehkah berkas permohonan diminta kembali oleh wajib pajak

  • adek2504

    Member
    26 August 2014 at 10:28 am
  • adek2504

    Member
    26 August 2014 at 10:28 am

    Dalam proses pengajuan PBB, wajib pajak (pemohon/kuasa pemohon) diwajibkan melampirkan persyaratan-persyaratan (sertifikat, imb & lainnya). Karena sesuatu hal, wajib pajak meminta/meminjam kembali persyaratan yang dilampirkan. Apakah dibolehkan? Apa dasar hukumnya dipandang dari undang-undang perpajakan atau pengarsipan?
    Terima kasih.

  • High Heels

    Member
    26 August 2014 at 11:04 am

    menurut saya sejauh ini belum ada peraturan khusus terkait hal tersebut rekan..

  • Zullyanto

    Member
    26 August 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by adek2504:

    wajib pajak meminta/meminjam kembali persyaratan yang dilampirkan. Apakah dibolehkan? Apa dasar hukumnya dipandang dari undang-undang perpajakan atau pengarsipan?

    Boleh tapi nanti sama fiskus akan ditanya Balik, "Wani Piro"?

    Salam manis,

  • adek2504

    Member
    26 August 2014 at 1:10 pm

    Soalnya hal ini terkait kerahasiaan data wp. Dan arsip/kelengkapan berkas yg disampaikan secara tidak langsung mnjadi hak instansi yg menerima.

  • priadiar4

    Member
    3 December 2014 at 8:37 am
    Originaly posted by adek2504:

    Apakah dibolehkan? Apa dasar hukumnya dipandang dari undang-undang perpajakan atau pengarsipan?

    silakan saja ajukan permohonan oleh WP bersangkutan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now