Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pembangunan Gedung untuk Kegiatan Sekolah
Pembangunan Gedung untuk Kegiatan Sekolah
nah untuk yang PBB poin b objek pajak yang tidak dikenakan PBB, bagaimana pelaksanaannya apakah tetap diharuskan bayar PBB?
- Originaly posted by Budin:
nah untuk yang PBB poin b objek pajak yang tidak dikenakan PBB, bagaimana pelaksanaannya apakah tetap diharuskan bayar PBB?
kalo sudah sesuai dengan ketentuan dan ketetapan Pemda setempat bisa jadi
Ohhh gitu thank's ya gan semua
Viewing 1 - 4 of 4 replies