Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Hasil Cetak eSPT PPN

  • Hasil Cetak eSPT PPN

     rasya updated 14 years, 7 months ago 14 Members · 24 Posts
  • mata

    Member
    23 July 2009 at 11:36 am
  • mata

    Member
    23 July 2009 at 11:36 am

    Mohon bantuannya rekan,
    Apa yang harus dilakukan kalau hasil cetak SPT PPN pada nomor Form (1107,1107A dan 1107B) hitam semua sehingga tidak tampak angka 1107,1107A dan 1107B, pakai printer Canon Pixma iP1000
    thanks

  • KHENNYI

    Member
    23 July 2009 at 11:48 am

    Rekan Mata,

    Printernya harus diset default ke Epson LQ2180.
    Setelah itu, pada saat mau print, kita baru select sesuai printer yg akan kita gunakan.

    Semoga membantu.

  • debby

    Member
    23 July 2009 at 1:20 pm

    ia kemungkinan karena settingan printernya. biasanya kalau e-spt itu better menggunakan printer HP. karena kalau pakai yang lain (ex: epson) akan ada beberapa bagian yang terpotong (misalkan form A1 pada SPT 1721).

  • BRAVO

    Member
    23 July 2009 at 4:05 pm
    Originaly posted by mata:

    Apa yang harus dilakukan kalau hasil cetak SPT PPN pada nomor Form (1107,1107A dan 1107B) hitam semua sehingga tidak tampak angka 1107,1107A dan 1107B, pakai printer Canon Pixma iP1000

    Coba setting window u/ colournya set default. Saya juga pernah kaya gitu dg printer yg sama diatas.
    semoga membantu.

  • bumblebee

    Member
    23 July 2009 at 9:09 pm

    ak juga pakai hp tapi hitam juga tuch…ada saran???thanks

  • nanas

    Member
    24 July 2009 at 9:43 am

    udah dijalanin belon saran2 di atas? kebetulan gw sudah tidak bermasalah dgn hitam tadi.. jadi sudah tidak perlu trik2 tadi.
    Kalo memang tidak memungkinkan utk melakukan trik2 di atas. bisa dicoba : print preview dulu lalu kopi ke word & bgn hitamnya di draw pake word dgn tulisan 1107, 1107A, 1107B (ukuran kertas harus folio jg supaya pas..)

  • silowk

    Member
    24 July 2009 at 9:51 am

    Mohon bantuan yang tahu Pajak Penghailan tentang Jasa Angkutan, thanky

  • rheea

    Member
    24 July 2009 at 10:02 am
    Originaly posted by silowk:

    Mohon bantuan yang tahu Pajak Penghailan tentang Jasa Angkutan, thanky

    salah tempat nih pertanyaannya

    coba lihat

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 08/PJ.313/1995

    TENTANG

    PPh PASAL 23 ATAS PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT

    atau

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 227/KMK.01/1994

  • raharjo

    Member
    24 July 2009 at 10:24 am

    aku juga ngalamin gitu….kanan atas induk, A dan B hitam, dipreviw hasilnya juga hitam, aku instal ulang gak berhasil. tapi pindah komputer (database juga aku pindah tentunya) baru bisa sembuh…tapi itu kan tdk menyelesaikan masalah …mohon bantuan rekan ortax…..
    trims

  • BRAVO

    Member
    24 July 2009 at 10:44 am
    Originaly posted by raharjo:

    aku juga ngalamin gitu….kanan atas induk, A dan B hitam, dipreviw hasilnya juga hitam, aku instal ulang gak berhasil. tapi pindah komputer (database juga aku pindah tentunya) baru bisa sembuh…tapi itu kan tdk menyelesaikan masalah …mohon bantuan rekan ortax…..
    trims

    Coba setting window u/ colournya set default-nya windows.
    semoga membantu.

  • ktiong06

    Member
    24 July 2009 at 10:52 am

    saya juga pernah. Ternyata itu e-spt yg belum terupate. Coba didownload ulang di http://www.pajak.go.id. Lalu diinstal ulang, tapi jangan lupa ya database yg lama dicopy dulu. Biar data-data lama tidak ditimpa

  • mata

    Member
    25 July 2009 at 8:04 am

    Terima kasih rekan-rekan … atas masukkannya

  • KHENNYI

    Member
    25 July 2009 at 11:12 am

    Rekan ktiong06, bukankah programnya hanya akan langsung menimpa program lama ya (Tidak menimpa database)?

  • BRAVO

    Member
    25 July 2009 at 11:36 am

    Benar, program baru langsung menimpa program yg lama, database tetap tidak masalah.

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now