Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 cara hitung gross up notaris

  • cara hitung gross up notaris

     Susanceline updated 5 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • BOB Mar

    Member
    15 July 2014 at 1:44 pm
  • Susanceline

    Member
    27 August 2018 at 12:05 am

    Hai rekan
    Saya sangat memerlukan bantuan

    Saya kerja di notaris.
    Bagian kasir, lalu ada tagihan PT. Senilai 9.775.000, lalu PT ini mau potong pph 21, PT ini mau potong semua total biayanya, sedangkan ibu notaris kami cuma mau di potong senilai 600.000 sisanya tidak mau si potong.
    Lalu Ibu notaris kami bilang kalau memang mau di potong semuanya harus gross up 30% yaitu 9.775.000 x 50% x 30%, total yang harus di bayarkan PT ke Notaris yaitu Rp. 11.241.250. Ibu notaris blg Di gross up 30% karena peraturan dari kantor pajak dia dikenakan 30%
    Lalu saya bilang ke PT perhitungannya begitu. Lah si PT gmau di gross up

    Jadi pertannyaannya kenapa harus digross up ya kalau mau di potong semua total biayanya? Terus kenapa bisa sampai 30%?
    Mohon bantuannya karena saya bukan kerja bagian pajak, tapi malah disuruh bos buat begituan

  • abrahamchandra

    Member
    27 August 2018 at 9:17 am
    Originaly posted by Susanceline:

    Jadi pertannyaannya kenapa harus digross up ya kalau mau di potong semua total biayanya? Terus kenapa bisa sampai 30%?
    Mohon bantuannya karena saya bukan kerja bagian pajak, tapi malah disuruh bos buat begituan

    mungkin si ibu notaris kena lapisan tertinggi sewaktu dy menghitung pajak tahunannya.. menurut saya ibu notaris itu mau menang sendiri. tagihannya itu hanya 9775.000 dan itu masuk lapisan pertama sebesar 5%. saya mengerti kenapa dia hanya mw potong dari 600 ribu saja, karena hanya itu jasanya, sisanya pst biaya penggantian. tapi kalau jasa notaris kan memang dari keseluruhan walaupun itu penggantian sekalipun.

  • Susanceline

    Member
    27 August 2018 at 9:11 pm

    Jadi tujuan ibu notaris cuma mau potong senilai 600rb yaitu agar lapor pajak tahunannya tidak terlalu tinggi?
    Dan apakah benar rumus pajak tersebut benar untuk biaya senilai Rp.9.775.000 ?
    Berikut perhitungannya saya jelaskan lagi:
    Jumlah penghasilan bruto x 50% x tarif progresif
    = 9.775.000 x 50% x 30%
    =1.466.250
    Jadi total yang harus di bayarkan PT ke notaris 9.775.000 + 1.466.250 = 11.241.250

    Biaya penggantian itu apa ya. Boleh tolong rekan jelaskan kepada saya.

  • wverdi

    Member
    28 August 2018 at 9:01 am
    Originaly posted by Susanceline:

    = 9.775.000 x 50% x 30%
    =1.466.250
    Jadi total yang harus di bayarkan PT ke notaris 9.775.000 + 1.466.250 = 11.241.250

    Bukan 11.241.250 – 1.466.250 = 9.775.000 yang akan dibayarkan Jadi pihak notaris yang harus ubah tagihan.

    Originaly posted by Susanceline:

    Biaya penggantian itu apa ya. Boleh tolong rekan jelaskan kepada saya.

    Biaya penggantian itu contohnya dalam mengurus PT ini si ibu notaris ada keluar biaya transportasi, percetakan, meals dsb2

  • abrahamchandra

    Member
    28 August 2018 at 9:02 am
    Originaly posted by Susanceline:

    Jadi tujuan ibu notaris cuma mau potong senilai 600rb yaitu agar lapor pajak tahunannya tidak terlalu tinggi?

    iya

    Originaly posted by Susanceline:

    Jumlah penghasilan bruto x 50% x tarif progresif
    = 9.775.000 x 50% x 30%
    =1.466.250

    salah.. harusnya di x 5% bukan 30%

  • Susanceline

    Member
    28 August 2018 at 6:27 pm

    Wah terima kasih saya sudah mengerti. Jawabannya sangat membantu.
    Kalau nanti ada yang tidak saya mengerti saya tanyakan lagi ya rekan

  • Susanceline

    Member
    28 August 2018 at 6:30 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    Susanceline:
    Jadi tujuan ibu notaris cuma mau potong senilai 600rb yaitu agar lapor pajak tahunannya tidak terlalu tinggi?

    iya

    Originaly posted by Susanceline:
    Jumlah penghasilan bruto x 50% x tarif progresif
    = 9.775.000 x 50% x 30%
    =1.466.250

    salah.. harusnya di x 5% bukan 30%

    Terima kasih jawabannya dan bantuannya ya pak. Saya sudah mengerti sekarang
    Nanti kalau ada yang saya tidak mwngerti lagi, saya tanyakan sama bapak ya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now