Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › cara hitung gross up notaris
cara hitung gross up notaris
Hai rekan
Saya sangat memerlukan bantuanSaya kerja di notaris.
Bagian kasir, lalu ada tagihan PT. Senilai 9.775.000, lalu PT ini mau potong pph 21, PT ini mau potong semua total biayanya, sedangkan ibu notaris kami cuma mau di potong senilai 600.000 sisanya tidak mau si potong.
Lalu Ibu notaris kami bilang kalau memang mau di potong semuanya harus gross up 30% yaitu 9.775.000 x 50% x 30%, total yang harus di bayarkan PT ke Notaris yaitu Rp. 11.241.250. Ibu notaris blg Di gross up 30% karena peraturan dari kantor pajak dia dikenakan 30%
Lalu saya bilang ke PT perhitungannya begitu. Lah si PT gmau di gross upJadi pertannyaannya kenapa harus digross up ya kalau mau di potong semua total biayanya? Terus kenapa bisa sampai 30%?
Mohon bantuannya karena saya bukan kerja bagian pajak, tapi malah disuruh bos buat begituan- Originaly posted by Susanceline:
Jadi pertannyaannya kenapa harus digross up ya kalau mau di potong semua total biayanya? Terus kenapa bisa sampai 30%?
Mohon bantuannya karena saya bukan kerja bagian pajak, tapi malah disuruh bos buat begituanmungkin si ibu notaris kena lapisan tertinggi sewaktu dy menghitung pajak tahunannya.. menurut saya ibu notaris itu mau menang sendiri. tagihannya itu hanya 9775.000 dan itu masuk lapisan pertama sebesar 5%. saya mengerti kenapa dia hanya mw potong dari 600 ribu saja, karena hanya itu jasanya, sisanya pst biaya penggantian. tapi kalau jasa notaris kan memang dari keseluruhan walaupun itu penggantian sekalipun.
Jadi tujuan ibu notaris cuma mau potong senilai 600rb yaitu agar lapor pajak tahunannya tidak terlalu tinggi?
Dan apakah benar rumus pajak tersebut benar untuk biaya senilai Rp.9.775.000 ?
Berikut perhitungannya saya jelaskan lagi:
Jumlah penghasilan bruto x 50% x tarif progresif
= 9.775.000 x 50% x 30%
=1.466.250
Jadi total yang harus di bayarkan PT ke notaris 9.775.000 + 1.466.250 = 11.241.250Biaya penggantian itu apa ya. Boleh tolong rekan jelaskan kepada saya.
- Originaly posted by Susanceline:
= 9.775.000 x 50% x 30%
=1.466.250
Jadi total yang harus di bayarkan PT ke notaris 9.775.000 + 1.466.250 = 11.241.250Bukan 11.241.250 – 1.466.250 = 9.775.000 yang akan dibayarkan Jadi pihak notaris yang harus ubah tagihan.
Originaly posted by Susanceline:Biaya penggantian itu apa ya. Boleh tolong rekan jelaskan kepada saya.
Biaya penggantian itu contohnya dalam mengurus PT ini si ibu notaris ada keluar biaya transportasi, percetakan, meals dsb2
- Originaly posted by Susanceline:
Jadi tujuan ibu notaris cuma mau potong senilai 600rb yaitu agar lapor pajak tahunannya tidak terlalu tinggi?
iya
Originaly posted by Susanceline:Jumlah penghasilan bruto x 50% x tarif progresif
= 9.775.000 x 50% x 30%
=1.466.250salah.. harusnya di x 5% bukan 30%
Wah terima kasih saya sudah mengerti. Jawabannya sangat membantu.
Kalau nanti ada yang tidak saya mengerti saya tanyakan lagi ya rekan- Originaly posted by abrahamchandra:
Susanceline:
Jadi tujuan ibu notaris cuma mau potong senilai 600rb yaitu agar lapor pajak tahunannya tidak terlalu tinggi?iya
Originaly posted by Susanceline:
Jumlah penghasilan bruto x 50% x tarif progresif
= 9.775.000 x 50% x 30%
=1.466.250salah.. harusnya di x 5% bukan 30%
Terima kasih jawabannya dan bantuannya ya pak. Saya sudah mengerti sekarang
Nanti kalau ada yang saya tidak mwngerti lagi, saya tanyakan sama bapak ya