• kena PPh 26 ?

  • Joei

    Member
    31 May 2014 at 3:40 pm
  • Joei

    Member
    31 May 2014 at 3:40 pm

    PT A menggunakan jasa Pengawasan Konstruksi perusahaan X.ltd yang berada di Singapore.
    Dalam perjanjian Jasa Pengawasan Konstruksi dilakukan untuk 5 bulan.
    Time test INA-SIN 183 hari.
    Apakah PT A tidak ada kewajiban memotong pajak terkait jasa yang di berikan X.ltd tersebut??

  • ohellky

    Member
    12 June 2014 at 9:06 pm

    Coba Share yah

    PT A menggunakan jasa Pengawasan Konstruksi perusahaan X.ltd yang berada di Singapore.
    (maksudnya Pekerjaan Pengawasan dilakukan di Indonesia yah)

    Dalam perjanjian Jasa Pengawasan Konstruksi dilakukan untuk 5 bulan.
    Time test INA-SIN 183 hari.
    (saya luruskan sedikit yah, menurut saya Pengawasan Konstruksi dikategorikan dalam kolom "Kegiatan Pengawasan" sehingga Time Test Indonesia – Singapore nya adalah 6bulan. bisa di lihat pada link ini http://www.pajak.go.id/content/time-test-hubungan- kerja-dengan-negara-negara-anggota-p3b)

    Apakah PT A tidak ada kewajiban memotong pajak terkait jasa yang di berikan X.ltd tersebut??
    (dikarenakan Time Test di dalam kontrak tidak melebihi time test yang telah di tentukan pada Indonesia – Singapore (6 bulan) , maka PT A tetap melakukan kewajiban memotong WHT Luar Negeri sesuai dengan tarif Tax Treaty yang berlaku antara Indonesia – Singapore. dan juga tetap ada kewajiban VAT Overseas sebesar 10% dimana VAT Overseas tersebut bisa di kreditkan kembali)

    silahkan ditambahkan jika ada yang kurang 🙂

  • ro13y

    Member
    13 June 2014 at 8:45 pm
    Originaly posted by joei:

    Apakah PT A tidak ada kewajiban memotong pajak terkait jasa yang di berikan X.ltd tersebut??

    iya karena masih di bawah time test..apakah prsh x.ltd ada BUT di indonesia?

  • Adi5877

    Member
    18 June 2014 at 8:49 am
    Originaly posted by ohellky:

    (dikarenakan Time Test di dalam kontrak tidak melebihi time test yang telah di tentukan pada Indonesia – Singapore (6 bulan) , maka PT A tetap melakukan kewajiban memotong WHT Luar Negeri sesuai dengan tarif Tax Treaty yang berlaku antara Indonesia – Singapore.

    rekan oh,
    koreksi rekan. kalo tidak lebih dari time test maka sama sekali tidak terutang PPh di Indo

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2014 at 9:10 am
    Originaly posted by adi5877:

    koreksi rekan. kalo tidak lebih dari time test maka sama sekali tidak terutang PPh di Indo

    asalkan syarat utk menggunakan treatynya terpenuhi ya…

  • Nabisa

    Member
    8 December 2014 at 3:26 pm

    Mohon bantuannya rekans,

    PT A bekerja sama dengan perusahaan jasa telekomunikasi (IP-VPN connect) di Singapore (PT B) untuk 2 tahun. PT B mempunyai DGT1.

    Berapakah tarif pph 26 untuk jasa PT B?
    Apakah PT A wajib setor PPN 10%?

  • Yovi

    Member
    9 December 2014 at 11:19 am
    Originaly posted by nabisa:

    Berapakah tarif pph 26 untuk jasa PT B?

    liat di P3B nya..

    Originaly posted by nabisa:

    Apakah PT A wajib setor PPN 10%?

    jika jasanya dimanfaatkan di indonesia dan perusahaan di singapore tidak punya BUT di Indonesia maka iya rekan..
    PPN JLN..

  • dfm1705

    Member
    9 December 2014 at 12:59 pm
    Originaly posted by nabisa:

    jasa telekomunikasi (IP-VPN connect)

    itu masuk klasifikasi jasa apa ya rekan? sharing dong…

    salam

  • del022013

    Member
    9 December 2014 at 5:53 pm
    Originaly posted by adi5877:

    rekan oh,
    koreksi rekan. kalo tidak lebih dari time test maka sama sekali tidak terutang PPh di Indo

    kalau tidak melebihi time test dan menyampaikan DGT1, maka tax treaty dapat diberlakukan, tinggal lihat isinya terkait PPh… cmiiw

  • wannabewongkpp

    Member
    11 December 2014 at 9:08 am

    pertama : ada DGT1 kah ??

  • all about tax

    Member
    8 August 2018 at 11:50 am

    mau sekalian nanya ttg DGT dong.
    kantor saya adalah perwakilan dari LN (jasa, punya DGT), berbisnis dg klien di Indonesia. untuk pembayarannya (USD) di konversi ke IDR, trus ditransfer lagi ke LN dlm bentuk USD.
    Contoh : nilai invoice USD1000 tgl 01 jan 2018
    baru dibayar USD900 -> dikonversi ke IDR jadi total yg harus dibayar adalah Rp 10.000.000 tanggal 20 jan 2018
    di transfer ke LN, kena rate pd hari itu, masuk ke LN USD850 tanggal 30 jan 2018
    nah pertanyaannya, nilai yg mesti dicantumkan di Form DGT yg mana ya, dan tanggalnya yg mana?

  • abrahamchandra

    Member
    8 August 2018 at 11:55 am

    perusahaan rekan BUT atau lembaga perwakilan luar negeri ??

  • nchip

    Member
    8 August 2018 at 11:56 am
    Originaly posted by all about tax:

    all about tax

    Newbie

    Location : Jakarta.
    Joined : 08 Aug 2018.
    Posts : 1.
     Post Reply  Quote 08 Aug 2018 11:50
    mau sekalian nanya ttg DGT dong.
    kantor saya adalah perwakilan dari LN (jasa, punya DGT), berbisnis dg klien di Indonesia. untuk pembayarannya (USD) di konversi ke IDR, trus ditransfer lagi ke LN dlm bentuk USD.
    Contoh : nilai invoice USD1000 tgl 01 jan 2018
    baru dibayar USD900 -> dikonversi ke IDR jadi total yg harus dibayar adalah Rp 10.000.000 tanggal 20 jan 2018
    di transfer ke LN, kena rate pd hari itu, masuk ke LN USD850 tanggal 30 jan 2018
    nah pertanyaannya, nilai yg mesti dicantumkan di Form DGT yg mana ya, dan tanggalnya yg mana?

    kenapa konversinya 2x rekan?

    untuk di DGT harusnya angka DPP pada saat perhitungan PPh 26. dan menggunakan tax rate (saya sih biasanya begitu) karena tujuan isi DGT untuk keperluan perpajakan, dan semua perhitungan perpajakan konversinya pakai kurs pajak.

  • belajar pajak yuk

    Member
    8 August 2018 at 1:45 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    pertama : ada DGT1 kah ??

    Dear rekan- rekan kalo pihak rekanan yg ada di luar negri tidak memberikan DGT1 tapi mereka hanya memberikan Certificate of Resident (COR ) boleh tidak DGT 1 yang mengisi kami pengguna jasanya di DN???

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now