Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › kena PPh 26 ?
kena PPh 26 ?
PT A menggunakan jasa Pengawasan Konstruksi perusahaan X.ltd yang berada di Singapore.
Dalam perjanjian Jasa Pengawasan Konstruksi dilakukan untuk 5 bulan.
Time test INA-SIN 183 hari.
Apakah PT A tidak ada kewajiban memotong pajak terkait jasa yang di berikan X.ltd tersebut??Coba Share yah
PT A menggunakan jasa Pengawasan Konstruksi perusahaan X.ltd yang berada di Singapore.
(maksudnya Pekerjaan Pengawasan dilakukan di Indonesia yah)Dalam perjanjian Jasa Pengawasan Konstruksi dilakukan untuk 5 bulan.
Time test INA-SIN 183 hari.
(saya luruskan sedikit yah, menurut saya Pengawasan Konstruksi dikategorikan dalam kolom "Kegiatan Pengawasan" sehingga Time Test Indonesia – Singapore nya adalah 6bulan. bisa di lihat pada link ini http://www.pajak.go.id/content/time-test-hubungan- kerja-dengan-negara-negara-anggota-p3b)Apakah PT A tidak ada kewajiban memotong pajak terkait jasa yang di berikan X.ltd tersebut??
(dikarenakan Time Test di dalam kontrak tidak melebihi time test yang telah di tentukan pada Indonesia – Singapore (6 bulan) , maka PT A tetap melakukan kewajiban memotong WHT Luar Negeri sesuai dengan tarif Tax Treaty yang berlaku antara Indonesia – Singapore. dan juga tetap ada kewajiban VAT Overseas sebesar 10% dimana VAT Overseas tersebut bisa di kreditkan kembali)silahkan ditambahkan jika ada yang kurang 🙂
- Originaly posted by joei:
Apakah PT A tidak ada kewajiban memotong pajak terkait jasa yang di berikan X.ltd tersebut??
iya karena masih di bawah time test..apakah prsh x.ltd ada BUT di indonesia?
- Originaly posted by ohellky:
(dikarenakan Time Test di dalam kontrak tidak melebihi time test yang telah di tentukan pada Indonesia – Singapore (6 bulan) , maka PT A tetap melakukan kewajiban memotong WHT Luar Negeri sesuai dengan tarif Tax Treaty yang berlaku antara Indonesia – Singapore.
rekan oh,
koreksi rekan. kalo tidak lebih dari time test maka sama sekali tidak terutang PPh di Indo - Originaly posted by adi5877:
koreksi rekan. kalo tidak lebih dari time test maka sama sekali tidak terutang PPh di Indo
asalkan syarat utk menggunakan treatynya terpenuhi ya…
Mohon bantuannya rekans,
PT A bekerja sama dengan perusahaan jasa telekomunikasi (IP-VPN connect) di Singapore (PT B) untuk 2 tahun. PT B mempunyai DGT1.
Berapakah tarif pph 26 untuk jasa PT B?
Apakah PT A wajib setor PPN 10%?- Originaly posted by nabisa:
Berapakah tarif pph 26 untuk jasa PT B?
liat di P3B nya..
Originaly posted by nabisa:Apakah PT A wajib setor PPN 10%?
jika jasanya dimanfaatkan di indonesia dan perusahaan di singapore tidak punya BUT di Indonesia maka iya rekan..
PPN JLN.. - Originaly posted by nabisa:
jasa telekomunikasi (IP-VPN connect)
itu masuk klasifikasi jasa apa ya rekan? sharing dong…
salam
- Originaly posted by adi5877:
rekan oh,
koreksi rekan. kalo tidak lebih dari time test maka sama sekali tidak terutang PPh di Indokalau tidak melebihi time test dan menyampaikan DGT1, maka tax treaty dapat diberlakukan, tinggal lihat isinya terkait PPh… cmiiw
pertama : ada DGT1 kah ??
mau sekalian nanya ttg DGT dong.
kantor saya adalah perwakilan dari LN (jasa, punya DGT), berbisnis dg klien di Indonesia. untuk pembayarannya (USD) di konversi ke IDR, trus ditransfer lagi ke LN dlm bentuk USD.
Contoh : nilai invoice USD1000 tgl 01 jan 2018
baru dibayar USD900 -> dikonversi ke IDR jadi total yg harus dibayar adalah Rp 10.000.000 tanggal 20 jan 2018
di transfer ke LN, kena rate pd hari itu, masuk ke LN USD850 tanggal 30 jan 2018
nah pertanyaannya, nilai yg mesti dicantumkan di Form DGT yg mana ya, dan tanggalnya yg mana?perusahaan rekan BUT atau lembaga perwakilan luar negeri ??
- Originaly posted by all about tax:
all about tax
Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 08 Aug 2018.
Posts : 1.
 Post Reply  Quote 08 Aug 2018 11:50
mau sekalian nanya ttg DGT dong.
kantor saya adalah perwakilan dari LN (jasa, punya DGT), berbisnis dg klien di Indonesia. untuk pembayarannya (USD) di konversi ke IDR, trus ditransfer lagi ke LN dlm bentuk USD.
Contoh : nilai invoice USD1000 tgl 01 jan 2018
baru dibayar USD900 -> dikonversi ke IDR jadi total yg harus dibayar adalah Rp 10.000.000 tanggal 20 jan 2018
di transfer ke LN, kena rate pd hari itu, masuk ke LN USD850 tanggal 30 jan 2018
nah pertanyaannya, nilai yg mesti dicantumkan di Form DGT yg mana ya, dan tanggalnya yg mana?kenapa konversinya 2x rekan?
untuk di DGT harusnya angka DPP pada saat perhitungan PPh 26. dan menggunakan tax rate (saya sih biasanya begitu) karena tujuan isi DGT untuk keperluan perpajakan, dan semua perhitungan perpajakan konversinya pakai kurs pajak.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
pertama : ada DGT1 kah ??
Dear rekan- rekan kalo pihak rekanan yg ada di luar negri tidak memberikan DGT1 tapi mereka hanya memberikan Certificate of Resident (COR ) boleh tidak DGT 1 yang mengisi kami pengguna jasanya di DN???