Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › TANGGAL FAKTUR PAJAK (FP) BEDA DG TANGGAL NOMOR FP
TANGGAL FAKTUR PAJAK (FP) BEDA DG TANGGAL NOMOR FP
Rekans,
Ada vendor dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100, tetapi menerbitkan FP nomor 1 tanggal 18 Mei 2014, apakah diperbolehkan ?
Mohon pencerahan…
Rekans,
Ada vendor dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100, tetapi menerbitkan FP nomor 1 tanggal 18 Mei 2014, apakah diperbolehkan ?
Mohon pencerahan…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100
maksudnya?
- Originaly posted by DENNYKRIS:
dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100
maksudnya?
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Rekans,
Ada vendor dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100, tetapi menerbitkan FP nomor 1 tanggal 18 Mei 2014, apakah diperbolehkan ?
Mohon pencerahan…
ane pernah ngalami di 2013 karena lupa minta pas nomor habis
sampai sekarang g di komplain,
tapi g tau master yg lain barangkali di anggap tidak tepat waktu menerbitkan FP - Originaly posted by DENNYKRIS:
Rekans,
Ada vendor dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100, tetapi menerbitkan FP nomor 1 tanggal 18 Mei 2014, apakah diperbolehkan ?
Mohon pencerahan…
ane pernah ngalami di 2013 karena lupa minta pas nomor habis
sampai sekarang g di komplain,
tapi g tau master yg lain barangkali di anggap tidak tepat waktu menerbitkan FP Rekan,
Anda mau terbit FP kan minta nomor dulu nih…contoh diatas adalah anda mendapat nomor dengan surat tertanggal 28 Mei 2014 dengan nomor 1-100.
Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?
Mohon kicauannya
Note:nomor, tanggal, jumlah diatas bukan yg sebenarnya, hanya sebuah contoh saja.
Rekan,
Anda mau terbit FP kan minta nomor dulu nih…contoh diatas adalah anda mendapat nomor dengan surat tertanggal 28 Mei 2014 dengan nomor 1-100.
Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?
Mohon kicauannya
Note:nomor, tanggal, jumlah diatas bukan yg sebenarnya, hanya sebuah contoh saja.
- Originaly posted by sistop:
ane pernah ngalami di 2013 karena lupa minta pas nomor habis
sampai sekarang g di komplain,lha jelas toh, lha wong gak ada aturan yg melarang toh…
- Originaly posted by sistop:
ane pernah ngalami di 2013 karena lupa minta pas nomor habis
sampai sekarang g di komplain,lha jelas toh, lha wong gak ada aturan yg melarang toh…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Anda mau terbit FP kan minta nomor dulu nih…contoh diatas adalah anda mendapat nomor dengan surat tertanggal 28 Mei 2014 dengan nomor 1-100.
Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?
silakan baca PER – 08/PJ/2013 disini https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 234&hlm=1
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Anda mau terbit FP kan minta nomor dulu nih…contoh diatas adalah anda mendapat nomor dengan surat tertanggal 28 Mei 2014 dengan nomor 1-100.
Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?
silakan baca PER – 08/PJ/2013 disini https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 234&hlm=1
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?
Originaly posted by DENNYKRIS:Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.
Originaly posted by sistop:tapi g tau master yg lain barangkali di anggap tidak tepat waktu menerbitkan FP
ini
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?
Originaly posted by DENNYKRIS:Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.
Originaly posted by sistop:tapi g tau master yg lain barangkali di anggap tidak tepat waktu menerbitkan FP
ini