Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM TANGGAL FAKTUR PAJAK (FP) BEDA DG TANGGAL NOMOR FP

  • TANGGAL FAKTUR PAJAK (FP) BEDA DG TANGGAL NOMOR FP

     H36UN updated 9 years, 4 months ago 9 Members · 145 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 3:28 pm

    Rekans,

    Ada vendor dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100, tetapi menerbitkan FP nomor 1 tanggal 18 Mei 2014, apakah diperbolehkan ?

    Mohon pencerahan…

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 3:28 pm

    Rekans,

    Ada vendor dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100, tetapi menerbitkan FP nomor 1 tanggal 18 Mei 2014, apakah diperbolehkan ?

    Mohon pencerahan…

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 3:28 pm
  • goodmorning

    Member
    28 May 2014 at 3:42 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100

    maksudnya?

  • goodmorning

    Member
    28 May 2014 at 3:42 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100

    maksudnya?

  • sistop

    Member
    28 May 2014 at 4:03 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Rekans,

    Ada vendor dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100, tetapi menerbitkan FP nomor 1 tanggal 18 Mei 2014, apakah diperbolehkan ?

    Mohon pencerahan…

    ane pernah ngalami di 2013 karena lupa minta pas nomor habis
    sampai sekarang g di komplain,
    tapi g tau master yg lain barangkali di anggap tidak tepat waktu menerbitkan FP

  • sistop

    Member
    28 May 2014 at 4:03 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Rekans,

    Ada vendor dapat nomor FP dg tanggal misalkan 28 Mei 2014 dg nomor FP 1-100, tetapi menerbitkan FP nomor 1 tanggal 18 Mei 2014, apakah diperbolehkan ?

    Mohon pencerahan…

    ane pernah ngalami di 2013 karena lupa minta pas nomor habis
    sampai sekarang g di komplain,
    tapi g tau master yg lain barangkali di anggap tidak tepat waktu menerbitkan FP

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 4:04 pm

    Rekan,

    Anda mau terbit FP kan minta nomor dulu nih…contoh diatas adalah anda mendapat nomor dengan surat tertanggal 28 Mei 2014 dengan nomor 1-100.
    Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.

    Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?

    Mohon kicauannya

    Note:nomor, tanggal, jumlah diatas bukan yg sebenarnya, hanya sebuah contoh saja.

  • DENNYKRIS

    Member
    28 May 2014 at 4:04 pm

    Rekan,

    Anda mau terbit FP kan minta nomor dulu nih…contoh diatas adalah anda mendapat nomor dengan surat tertanggal 28 Mei 2014 dengan nomor 1-100.
    Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.

    Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?

    Mohon kicauannya

    Note:nomor, tanggal, jumlah diatas bukan yg sebenarnya, hanya sebuah contoh saja.

  • ktfd

    Member
    29 May 2014 at 12:23 pm
    Originaly posted by sistop:

    ane pernah ngalami di 2013 karena lupa minta pas nomor habis
    sampai sekarang g di komplain,

    lha jelas toh, lha wong gak ada aturan yg melarang toh…

  • ktfd

    Member
    29 May 2014 at 12:23 pm
    Originaly posted by sistop:

    ane pernah ngalami di 2013 karena lupa minta pas nomor habis
    sampai sekarang g di komplain,

    lha jelas toh, lha wong gak ada aturan yg melarang toh…

  • goodmorning

    Member
    30 May 2014 at 9:42 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Anda mau terbit FP kan minta nomor dulu nih…contoh diatas adalah anda mendapat nomor dengan surat tertanggal 28 Mei 2014 dengan nomor 1-100.
    Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.

    Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?

    silakan baca PER – 08/PJ/2013 disini https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 234&hlm=1

    ortax

  • goodmorning

    Member
    30 May 2014 at 9:42 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Anda mau terbit FP kan minta nomor dulu nih…contoh diatas adalah anda mendapat nomor dengan surat tertanggal 28 Mei 2014 dengan nomor 1-100.
    Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.

    Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?

    silakan baca PER – 08/PJ/2013 disini https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 234&hlm=1

    ortax

  • priadiar4

    Member
    30 May 2014 at 9:43 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.

    Originaly posted by sistop:

    tapi g tau master yg lain barangkali di anggap tidak tepat waktu menerbitkan FP

    ini

  • priadiar4

    Member
    30 May 2014 at 9:43 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Jadi FP nomor 1 itu ada masalah nggak ?

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Tetapi anda memakai nomor 1 untuk FP tertanggal 18 Mei 2014.

    Originaly posted by sistop:

    tapi g tau master yg lain barangkali di anggap tidak tepat waktu menerbitkan FP

    ini

Viewing 1 - 15 of 145 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now