Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Tanya Jawab Seputar Pajak

  • Tanya Jawab Seputar Pajak

     danisaputra updated 7 years, 2 months ago 10 Members · 13 Posts
  • yusup triadi

    Member
    6 April 2014 at 12:23 am

    Gan saya mau tanya, apa saja yang termasuk pajak

  • yusup triadi

    Member
    6 April 2014 at 12:23 am
  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 5:11 pm
    Originaly posted by yusup triadi:

    Gan saya mau tanya, apa saja yang termasuk pajak

    pajak itu,
    1. iuran rakyat
    2. sifatnya memaksa
    3. berdasarkan UU
    4. kontraprestasi
    5. untuk pengeluaran negara/Kesejahteraan rakyat

  • KAJAPSBY

    Member
    6 April 2014 at 10:50 pm

    Yg ternasuk pajak adalah :
    Kontribusi wajib kepada negara
    kontribusi tsb tentunya diatur berdasarkan uu
    karena kontribusi wajib maka bisa dipaksakan, yg artinya bila tidak membayar hartanya bisa disita, orangnya bisa dicekal dan juga bisa digezeling
    atas pembayaran kontribusi tsb tdk mendptkan imbalan langsung.
    artinya :
    Pembayaran yg tdk memenuhi syarat tsb tidak dpt dikatakan pajak/ bukan pajak.

  • ZAIN023

    Member
    7 January 2017 at 2:16 pm

    Dear semua rekan,

    saya mau tanya apa ada yg tau ya pada tanggal 7 januari 2017 ini sedang ada UNDER MAINTENANCE kalo minta no fajak tidak bisa tapi kalo upload faktur pajak emang lagi nga bisa ya?

    terimakasih,

  • tukanginsinyur

    Member
    9 January 2017 at 9:12 am
    Originaly posted by ZAIN023:

    Dear semua rekan,

    saya mau tanya apa ada yg tau ya pada tanggal 7 januari 2017 ini sedang ada UNDER MAINTENANCE kalo minta no fajak tidak bisa tapi kalo upload faktur pajak emang lagi nga bisa ya?

    terimakasih,

    iyap lagi maintenance, kemarin sudah diinfo DJP

  • ZAIN023

    Member
    9 January 2017 at 10:41 am

    kalo lagi maintenance upload faktur juga nga bsa ya

  • natane

    Member
    9 January 2017 at 11:26 am

    yusup triadi
    06 Apr 2014 00:23
    Gan saya mau tanya, apa saja yang termasuk pajak

    PAJAK PUSAT:
    Pajak Penghasilan (UU No 36/2008)
    PPN (UU No 42/2009)
    PBB (hasil bumi dan hutan) (UU PBB No 12/1985)

    PAJAK DAERAH:
    Pajak Rokok, Pajak Listrik, Pajak Jalan, Pajak Hotel & Restoran, PBB Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Parkir, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan , Pajak Air Permukaan
    UU PDRB NO 28/2009

  • yanto2411

    Member
    19 January 2017 at 1:47 pm

    Mohon pencerahan, kebetulan ada kasus begini: saya bayar pph-25 periode des-2016 pada tgl 14-jan-2017, akan tetapi di ebilling salah ketik periode des-2017 dan sudah terbayar. Dan baru tau setelahnya. Sehingga saya langsung lakukan PBK ke KPP. Bisakah kesalahan pembayaran masa ini tanpa kena denda…?? mis.pph-25 yg dibayar 140jt berapa yg hrs saya bayar…?? makasih ditgg segera infonya. salam

  • natane

    Member
    19 January 2017 at 2:31 pm

    bisa, dalam surat permohonan PBK bilang saja salah ketik.

  • yova

    Member
    30 January 2017 at 10:58 am

    Mau Tanya, apakah Biaya Lain lain dan biaya transportasi akan terdetect di pajak?

  • verninda

    Member
    30 January 2017 at 4:08 pm
    Originaly posted by yova:

    Mau Tanya, apakah Biaya Lain lain dan biaya transportasi akan terdetect di pajak?

    maksudnya terdetect seperti apa ya?

  • danisaputra

    Member
    30 January 2017 at 5:12 pm

    Mungkin iya gan, selagi ada kaitannya dengan pajak setiap biaya akan diketahui oleh Kantor Pajak.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now