Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT masih ragu dengan spt dan bukti potong

  • masih ragu dengan spt dan bukti potong

     gustian62 updated 14 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • mraz

    Member
    10 July 2009 at 11:34 pm

    Ada beberapa pertanyaan yang mengganjal saya. Mohon pendapatnya:
    1. Sebagai nasabah perusahaan sekuritas yang bermain saham, setiap kali ada transaksi jual dikenakan 0,1% dari nilai transaksi saham. Perusahaan sekuritas tidak pernah menerbitkan bukti potongnya. Hanya saja setiap kali terjadi transaksi ada surat konfirmasinya. Kalau saya masukkan nilai jual saham dan PPh-nya dalam SPT di bagian penghasilan final, apakah nanti tidak menjadi masalah? Kelihatan nilai jualnya sangat besar padahal adalah jual rugi.

    2. WPOP pekerjaan bebas yang terdaftar di 2009 apakah wajib lapor memilih pakai norma di akhir Maret ini? Padahal penghasilannya di tahun 2008 adalah nihil. Maksudnya dia tidak mau menyampaikan SPT 2008 karena dapat NPWP adalah tahun 2009 dan tahun 2008 penghasilan nihil.

    3. Seorang pemilik ruko yang juga tinggal di atas ruko, jika memilih pembukuan apakah penyusutan ruko, bunga KPR, biaya utilitas boleh dibiayakan? Berapa persen?

    4. Badan yang memperoleh penghasilan sewa bangunan final sebagai penghasilan lain bagaimana membiayakan penyusutan bangunan? Proporsional dengan masa sewa? Artinya penyusutan selama masa sewa tidak boleh dibiayakan?

  • mraz

    Member
    10 July 2009 at 11:34 pm
  • rekagatau

    Member
    10 July 2009 at 11:36 pm

    Rekagatau akan mencoba menjawab tanya rekan mraz..
    1. Sebaiknya Anda meminta bukti pemotongan PPh atas penjualan saham tsb kepada perusahaan sekuritas tempat Anda bertransaksi (minimal fotokopi-nya), supaya kelak ketika diperiksa oleh pemeriksa pajak, Anda dapat membuktikan nilai penjualan serta PPh Final yang telah dipotong atas transaksi saham di bursa.
    2. WP yang terdaftar di tahun 2009, baru memiliki kewajiban pajak sejak tahun 2009 (apalagi memang di tahun 2008, ybs belum memenuhi kewajiban pajak objektif karena belum mendapatkan penghasilan). Sehingga SPT Tahunan PPh tahun 2008 WP OP ybs tidak perlu dilaporkan.
    3. Untuk membiayakan biaya penyusutan (serta biaya-biaya terkait lainnya) atas ruko yang juga sekaligus sebagai tempat tinggal ini dapat menggunakan metode proporsional, seperti menggunakan ukuran luas bangunan yang digunakan untuk usaha.
    4. Bangunan yang disewakan tidak dapat dibiayakan penyusutannya, karena bangunan tersebut digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang bersifat final (yaitu sewa).
    Semoga dengan penjelasan saya tidak membuat ganjalan bagi anda…

  • gustian62

    Member
    11 July 2009 at 5:43 am
    Originaly posted by mraz:

    ebagai nasabah perusahaan sekuritas yang bermain saham, setiap kali ada transaksi jual dikenakan 0,1% dari nilai transaksi saham. Perusahaan sekuritas tidak pernah menerbitkan bukti potongnya. Hanya saja setiap kali terjadi transaksi ada surat konfirmasinya. Kalau saya masukkan nilai jual saham dan PPh-nya dalam SPT di bagian penghasilan final, apakah nanti tidak menjadi masalah? Kelihatan nilai jualnya sangat besar padahal adalah jual rugi.

    kelemahan PPh Final tdk melihat untung atau rugi

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now