• PKP dan Faktur Pajak

     quinn allman updated 15 years, 9 months ago 6 Members · 10 Posts
  • abinzz

    Member
    29 May 2008 at 3:31 pm

    *aneh tapi nyata*

    Misal PT. QWE ——> PT. QWE SEJAHTERA (membuat PT. Sendiri untuk lebih menspesialiskan jenis usaha),, Mereka Mengurus SKT (NPWP) tapi tidak mengurus PKP,, karena ketidak tahuan sistem dan hukum Pajak PT. QWE SEJAHTERA menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak,,
    Hal ini telah Terjadi selam 1 Bulan
    Setelah itu Mereka Mengurus PKP karena menerima penjelasan dari salah seorang karyawan Pajaknya…
    yang ingin saya tanyakan kepada rekan2x,, karena perusahaan tidak mau disalahkan karena kesalahan Prosedur ini kesalahan pada Faktur yang lalu tidak di tarik (susun ulang dari nomor 1) Perusahaan memutuskan untuk melanjutkan nomor Faktur… (u/ kesalahan penerbitan FP tanpa PKP) apakah yang harus dilakukan PT. QWE SEJAHTERA beserta akibat2nya (k`lo bisa sedikit dasar hukum) u/melaporkan FP yang terlanjur dibuat???… (thx)

  • abinzz

    Member
    29 May 2008 at 3:31 pm
  • prastono

    Member
    29 May 2008 at 4:34 pm

    Atas FP yang dibuat sebelum dikukuhkan sebagai PKP dikenakan sanksi 2% dari DPP ( Nilai Penyerahan ). Sedangkan apabila ada pajak masukan selama belum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan

  • abinzz

    Member
    29 May 2008 at 4:50 pm

    misalnya, oke di laporkan pak pras
    trus kita lapor ya lapor saja gitu seperti perusahaan yang sudah memiliki PKP??..
    tolong dibantu cara teknisnya dong pak pras… saya confuse soal yang 1 ini agak2x gk PD maw buat SPTnya…

    memang dalam UU PPN Pasal 14 huruf b.
    "dalam hal faktur pajak tekah dibuat, maka pengusaha dimaksud wajib menyetor pajak yang tercantum dalam faktur pajak ke Kas Negara"

    nah secara teknisnya gmn tuh pak pras??…
    kalau PT. QWE SEJAHTERA mencoba jujur melaporkan SPT masanya apakah ada kemungkinan PT. QWE SEJAHTERA untuk di periksa oleh KPP setempat??..

    lalu kalau kami memutuskan menangguhkan hingga terbit STP ada konsekuensi apa?? seperti sanksi 200% dan pemeriksaan??.. jadi intinya PT. QWE SEJAHTERA ini tidak maw di "PERIKSA" gitu loh pak Prastono..

  • abinzz

    Member
    29 May 2008 at 4:55 pm

    tolong di bantu pak pras 😛
    ato yang lain bisa ngebantu..

    thx b4

  • Budianto

    Member
    30 May 2008 at 6:15 pm

    menurut saya faktur pajak yg diterbitkan sebelum PKP adalah faktur pajak cacat.
    baik bagi penjual maupun bagi pembeli (keduanya akan dikoreksi kalau diperiksa oleh pajak)
    yg jadi pertanyaan saya, apakah PT tsb sudah lapor spm ppn semenjak berstatus menjadi PKP ?

  • mardi

    Member
    31 May 2008 at 8:29 am

    Menurut saya pemeriksaan adalah wewenang DJP… jadi WP tidak bisa menolak kalo mau diperiksa(kecuali udah pernah diperiksa dan akan diperiksa untuk objek yang sama tanpa adanya data baru atau data yang semula belum terungkap atau indikasi tindak pidana perpajakan)… trus dalam hal ini sanksinya lewat SKPKB yang otomatis harus lewat pemeriksaan…

    mohon koreksinya

  • yuliyono

    Member
    5 June 2008 at 4:15 pm

    Ikut nimbrung ya…

    Rasa-rasanya untuk akibat 'kelancangan' menerbitkan FP before dikukuhkan sebagai PKP bung abinzz sudah mengetahuinya kan? Sanksi 2% dari DPP (like Mr. Pras said) dan akibat hukum FP bagi penerima yang tidak dapat dikreditkan. Nah, menurut saya, when PT. QWE mengurus PKP pasti dilakukan pemeriksaan lapangan o/ KPP tempat terdaftar toh? Apakah pemeriksa tidak langsung menindak pelanggaran tersebut? Sekaligus memberikan pengarahan untuk perbaikan administrasi selanjutnya?

    Untuk keinginan Anda yang berharap agar PT. QWE tidak diperiksa tentu saja 'tidak-masuk-akal' bukan? Bahkan, Anda sendiri menyebutkan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk kesalahan?

    Saran saya, tidak perlu takut untuk diperiksa. Yang jelas Anda harus tahu konsekuensi kesalahan tersebut yang mana PT. QWE dikenakan sanksi. Asal bisa menunjukkan itikad baik, bukan disengaja membuat FP fiktif, niscaya tidak akan tersangkut ke masalah pidana…dan JANGAN SEKALI-SEKALI ANDA MAU UNTUK DIAJAK KONGKALIKONG DENGAN PETUGAS. Termasuk jangan pula Anda yang menawarkan…….

    Semoga masalah PT. QWE bisa cepat selesai, jika masih bingung silakan hubungi AR perusahaan di KPP tempat terdaftar (jika sudah modern).

    Terima Kasih.

  • abinzz

    Member
    26 June 2008 at 3:24 pm

    alhamdulillah udah beres ini kasus,
    tapi lagi sembunyi nih.. mudah2an E-SPTnya gk diperiksa orang KPP soalnya pas lapor pajaknya borongan.. sekalian yang laen2x.. hehe..
    makasih temen2x smua yang udah ngebantu..

    penyelesaianya yah saya konsultasi sama AR dia bilang,
    "santay aja pak"
    "lagian perusahaan anda ini tidak bermaksud untuk menggelapkan PPN tapi siap di denda kan?!.." hehe.. gitu:D

  • quinn allman

    Member
    24 July 2008 at 1:07 pm

    wah udah selesai nih kasusnya….tapi g papa nih cum pengen keluarin yang gw tau aja ,kalo salah kasi tau y.

    Sesuai pasal 13 UU KUP atas peristiwa tersebut dapat diterbitkan STP(Surat Tagihan Pajak) atas bukan PKP tapi membuat faktur pajak. Dendanya 2% dari DPP(Dasar Pengenaan Pajak).
    Koq Aneh ya jadi selama PT QWE belum menjadi PKP, bagaimana bapak tahu no. pengukuhan PT QWE dan apakah customer PT QWE selama ini tidak ada yang komplain atas PMnya yang tidak bisa dikreditkan?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now