Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara memperoleh e-FIN secara online

  • Cara memperoleh e-FIN secara online

     ibnuadib updated 6 years ago 15 Members · 17 Posts
  • upiet

    Member
    28 February 2014 at 12:36 pm
  • upiet

    Member
    28 February 2014 at 12:36 pm

    Dear Rekan ortax,

    Bagaimana cara memperoleh e-FIN secara online?
    saya sudah coba buka menu e-filling di web pajak, tapi tidak ada menu e-FIN di situs e-filling milik web pajak (sebagaimana disebutkan dalam web mengenai cara perolehan e-FIN).
    Saya coba telpon ke kring pajak, akan tetapi kring pajak tidak bisa dihubungi (nada sambungnya sibuk).
    datang langsung ke KPP, apakah harus diKPP terdaftar untuk memperoleh e-FIN?
    Karena kalau harus ke KPP terdaftar tidak dapat dilakukan. Apakah bisa di KPP lain?

    Terima kasih

  • KAJAPSBY

    Member
    28 February 2014 at 1:57 pm
    Originaly posted by upiet:

    Apakah bisa di KPP lain?

    Bisa

  • Beeswax

    Member
    28 February 2014 at 2:23 pm

    Saya kurang mengerti kelebihan e-filing ini bagi Wajib Pajak perorangan yang hanya melaporkan SPT nya satu kali setahun Kalau datang ke KPP dan langsung lapor SPTnya maka sudah selesai. Kalau datang ke KPP hanya minta e-FIN, lalu harus tunggu notifikasi dalam satu hari, baru bisa lapor SPTnya secara online. Apakah e-FIN nya juga dapat dipakai untuk tahun-tahun berikutnya?

  • R4m4

    Member
    28 February 2014 at 4:21 pm

    Untuk EFIN bisa dipake berulang sampai tahun berikutnya. Cmiiw

  • Vicky Fitrah w

    Member
    3 March 2014 at 11:01 am

    e-FIN berlaku seumur hidup asalkan pada saat diperoleh diaktifkan sebelum masa expired aktivasi.. terima kasih

  • Beeswax

    Member
    4 March 2014 at 11:39 am

    Rekan r4m4 dan Vicky Fitrah, terima kasih atas jawabannya

  • mastulang

    Member
    14 March 2014 at 9:33 am

    Kasusnya, sy terdaftar di KPP Kab. bandung, tapi sekarang sy bekerja di Solo, untuk permohonan E-FIN apa bisa di KPP Solo ??. mohon pencerahannya … thx.

  • Budianto

    Member
    14 March 2014 at 10:33 am

    secara online bagaimana ya rekan ?
    salam.

  • nanihidayah

    Member
    21 March 2014 at 10:56 pm

    thn kemarin aku bs daftar secara online lewat http://www.pajak.go.id , tp skrg kok gak ada

  • AlKhansa

    Member
    22 March 2014 at 12:35 pm
    Originaly posted by mastulang:

    Kasusnya, sy terdaftar di KPP Kab. bandung, tapi sekarang sy bekerja di Solo, untuk permohonan E-FIN apa bisa di KPP Solo ??. mohon pencerahannya … thx.

    bisa mas.

  • yoyonunuyo

    Member
    16 March 2016 at 4:38 pm

    apakah bisa mendaftar secara online?

  • jon1201

    Member
    16 March 2016 at 4:43 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    apakah bisa mendaftar secara online?

    gak bisa. harus datang langsung ke kpp sesuai prosedur PER-41 2015

  • albert17

    Member
    12 March 2018 at 7:05 pm

    tolong pak, saya minta ke kebijaksaan agar bisa kami para warga dlm mendapatkan no efin secara online, kalau untuk melengkapi data2, saya siap memberikan ny dalam bentuk Tulisan maupun foto. agar kami lebih mudah melaporkan pajak kami. saya Albert Hutabarat karyawan pt indofood Pekanbaru

  • sahatvalentino

    Member
    13 March 2018 at 8:43 am

    setahu saya tidak bisa online harus datang ke KPP, dan tidak bisa diwakilkan tetapi saya tidak tau apakah kita bisa meminta di KPP lain.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now